Pemerintah Janji Revisi JHT, Masyarakat Harus Persiapkan Duit Pensiun Lebih Matang
Rabu, 23 Februari 2022 | 08:40 WIB
Reporter: Adrianus Octaviano
| Editor: Ahmad Febrian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah gelombang protes, akhirnya pemerintah berjanji akan merevisi aturan Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan 56 tahun. Belum jelas apa yang akan direvisi oleh pemerintah.
Namun kontroversi aturan JHT ini menyadarkan masyarakat agar mempersiapkan masa pensiun dan hari tua dengan lebih matang.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.