Pemerintah Janji Revisi JHT, Masyarakat Harus Persiapkan Duit Pensiun Lebih Matang

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah gelombang protes, akhirnya pemerintah berjanji akan merevisi aturan Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan 56 tahun. Belum jelas apa yang akan direvisi oleh pemerintah.
Namun kontroversi aturan JHT ini menyadarkan masyarakat agar mempersiapkan masa pensiun dan hari tua dengan lebih matang.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan