Pemerintah Matangkan Konsep Aturan Lembaga Penjamin Polis
Senin, 16 Oktober 2023 | 06:23 WIB
ILUSTRASI. Ilustrasi polis asuransi. KONTAN/Muradi/2016/10/11
Reporter: Arif Ferdianto
| Editor: Dikky Setiawan
KONTAN.CO.ID -Nusa Dua. Pemerintah terus mematangkan konsep aturan Lembaga Penjamin Polis (LPP) yang bakal dituangkan dalam turunan Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
UU ini telah memberikan mandat kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menjalankan program penjaminan polis di tahun 2028.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.