Berita Keuangan

Pemerintah Matangkan Konsep Aturan Lembaga Penjamin Polis

Senin, 16 Oktober 2023 | 06:23 WIB
Pemerintah Matangkan Konsep Aturan Lembaga Penjamin Polis

ILUSTRASI. Ilustrasi polis asuransi. KONTAN/Muradi/2016/10/11

Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Dikky Setiawan

KONTAN.CO.ID -Nusa Dua. Pemerintah terus mematangkan konsep aturan Lembaga Penjamin Polis (LPP) yang bakal dituangkan dalam turunan Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

UU ini telah memberikan mandat kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)  untuk menjalankan program penjaminan polis di tahun 2028.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru