Pemerintah Memperlonggar Aturan Perpajakan di Kawasan Perdagangan Bebas

Senin, 17 Juni 2019 | 10:11 WIB
Pemerintah Memperlonggar Aturan Perpajakan di Kawasan Perdagangan Bebas
[]
Reporter: Benedicta Prima | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemkeu) mempertegas kepastian perlakukan perpajakan di kawasan perdagangan bebas, pelabuhan bebas, dan pembebasan cukai. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 84 Tahun 2019.

Melalui beleid penyempurnaan PMK 47 Tahun 2012 tersebut, pemerintah ingin mendorong kegiatan perdagangan dan industri nasional. Selain itu, pemerintah aturan ini bisa memperkuat daya saing perusahaan dan meningkatkan investasi serta lebih memberikan kepastian hukum.

Adapun penyempurnaan yang dimaksud, pertama, penambahan pasal 59 ayat 3a terkait dengan nilai pabean. Dalam pasal itu, Kemkeu menegaskan bahwa nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 dalam rangka pengeluaran barang hasil produksi kawasan bebas adalah nilai pabean sesuai dengan harga jual pada saat mengeluarkan barang tersebut.

Kedua, bahan baku yang diimpor melalui kawasan bebas dapat bebas dari pungutan apabila diolah di kawasan bebas. Ketiga, barang hasil produksi di kawasan bebas dapat tidak dikenai pungutan apabila dilakukan oleh pengusaha yang memiliki konversi penggunaan barang atau bahan baku yang berasal dari daerah luar pabean.

Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Hubungan Internasional Shinta Widjaja Kamdani memandang beleid ini memang menguntungkan bagi pelaku usaha. Namun, ia mengingatkan bisa jadi peraturan ini disalahgunakan untuk menjadi pintu impor bebas bea.

"Ini menyulitkan pelaku usaha di kawasan bebas yang mau memanfaatkan untuk menjual di pasar domestik," ujar Shinta saat dihubungi KONTAN, Sabtu (15/6). Menurut dia, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai harus bisa mengawasi dan mengontrol mekanisme tersebut tanpa membebani pelaku usaha.

Selain itu, karena poin penting dari pembebasan bea ini ada pada proses produksi yang dilakukan di kawasan bebas, keuntungan ini akan sangat tergantung pada apa yang dimaksud dengan konversi barang impor menjadi barang yang diproduksi di kawasan bebas.

Shinta secara umum mengapresiasi keluarnya beleid ini. Sebab, beleid ini memungkinkan adanya barang yang diproduksi di kawasan bebas dijual di seluruh Indonesia. Sehingga, skala produksi di kawasan bebas bisa diperbesar untuk meningkatkan efisiensi dan menekan harga pokok penjualan seluruh barang diproduksi di kawasan bebas.

Selain itu, konsumen juga bisa menikmati produk kualitas ekspor yang biasanya diproduksi di kawasan bebas di pasar domestik dengan harga yang lebih murah.

Bagikan

Berita Terbaru

Paling Moncer di LQ45 Pekan Lalu, Ini 10 Besar Investor Asing Pemilik Saham AMMN
| Senin, 24 Februari 2025 | 11:28 WIB

Paling Moncer di LQ45 Pekan Lalu, Ini 10 Besar Investor Asing Pemilik Saham AMMN

Vanguar Group menjadi investor institusi asing yang paling banyak mendekap saham PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN).

Realisasi Penyaluran KUR Mencapai Rp 7 Triliun
| Senin, 24 Februari 2025 | 09:21 WIB

Realisasi Penyaluran KUR Mencapai Rp 7 Triliun

Pemerintah menargetkan penyaluran Kredit Usaha Rakyat atau KUR sebesar Rp 300 triliun pada tahun ini

Asing Masuk Rp 7,58 Triliun di Pekan Ketiga Februari
| Senin, 24 Februari 2025 | 09:01 WIB

Asing Masuk Rp 7,58 Triliun di Pekan Ketiga Februari

Aliran modal asing masuk ke pasar surat berharga negara (SBN) dan ke Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI).

Dana Pensiun Guru AS dan JP Morgan Paling Banyak Borong Saham TLKM, Intip Prospeknya
| Senin, 24 Februari 2025 | 08:27 WIB

Dana Pensiun Guru AS dan JP Morgan Paling Banyak Borong Saham TLKM, Intip Prospeknya

Salah satu tantangan yang dihadapi PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) adalah pertumbuhan average revenue per user (ARPU).

Jangan Tebang Pilih Efisiensi Anggaran
| Senin, 24 Februari 2025 | 08:16 WIB

Jangan Tebang Pilih Efisiensi Anggaran

Pemerintah berencana mengembalikan dana sebesar Rp 58 triliun kepada 17 kementerian dan lembaga (K/L)

Kepemilikan SBN oleh BI Bakal Makin Besar
| Senin, 24 Februari 2025 | 08:07 WIB

Kepemilikan SBN oleh BI Bakal Makin Besar

Menilik efek dari rencana Bank Indonesia menjadi pembeli surat berharga negara (SBN) untuk mendanai program 3 juta rumah

Membedah Bisnis Internet Rakyat WIFI, Kolaborasi Bareng Arsari Group Milik Hashim
| Senin, 24 Februari 2025 | 07:35 WIB

Membedah Bisnis Internet Rakyat WIFI, Kolaborasi Bareng Arsari Group Milik Hashim

Khusus di 2025 PT Solusi Sinergi Digital Tbk (WIFI) menargetkan bisa membangun fasilitas ke tiga juta hingga lima juta rumah tangga.

 MTDL Intip Peluang Akal Imitasi
| Senin, 24 Februari 2025 | 07:32 WIB

MTDL Intip Peluang Akal Imitasi

PT Metrodata Electronics Tbk (MTDL) mengalokasikan dana belanja modal Rp 112,5 miliar di sepanjang tahun ini

Waskita Karya Menggarap  RSUD di Kalimantan Utara
| Senin, 24 Februari 2025 | 07:28 WIB

Waskita Karya Menggarap RSUD di Kalimantan Utara

Ari juga bilang, pihaknya menerapkan konsep green hospital, sehingga area sekitar rumah sakit akan dibuat hijau.

ASSA Kebut Lini Bisnis Logistik Tahun Ini
| Senin, 24 Februari 2025 | 07:25 WIB

ASSA Kebut Lini Bisnis Logistik Tahun Ini

ASSA terus memperkuat solusi logistik end to end dengan berbagai layanan tambahan, seperti manajemen pergudangan, e-fulfillment, transporter,

INDEKS BERITA

Terpopuler