Pemerintah Memperlonggar Aturan Perpajakan di Kawasan Perdagangan Bebas

Senin, 17 Juni 2019 | 10:11 WIB
Pemerintah Memperlonggar Aturan Perpajakan di Kawasan Perdagangan Bebas
[]
Reporter: Benedicta Prima | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemkeu) mempertegas kepastian perlakukan perpajakan di kawasan perdagangan bebas, pelabuhan bebas, dan pembebasan cukai. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 84 Tahun 2019.

Melalui beleid penyempurnaan PMK 47 Tahun 2012 tersebut, pemerintah ingin mendorong kegiatan perdagangan dan industri nasional. Selain itu, pemerintah aturan ini bisa memperkuat daya saing perusahaan dan meningkatkan investasi serta lebih memberikan kepastian hukum.

Adapun penyempurnaan yang dimaksud, pertama, penambahan pasal 59 ayat 3a terkait dengan nilai pabean. Dalam pasal itu, Kemkeu menegaskan bahwa nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 dalam rangka pengeluaran barang hasil produksi kawasan bebas adalah nilai pabean sesuai dengan harga jual pada saat mengeluarkan barang tersebut.

Kedua, bahan baku yang diimpor melalui kawasan bebas dapat bebas dari pungutan apabila diolah di kawasan bebas. Ketiga, barang hasil produksi di kawasan bebas dapat tidak dikenai pungutan apabila dilakukan oleh pengusaha yang memiliki konversi penggunaan barang atau bahan baku yang berasal dari daerah luar pabean.

Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Hubungan Internasional Shinta Widjaja Kamdani memandang beleid ini memang menguntungkan bagi pelaku usaha. Namun, ia mengingatkan bisa jadi peraturan ini disalahgunakan untuk menjadi pintu impor bebas bea.

"Ini menyulitkan pelaku usaha di kawasan bebas yang mau memanfaatkan untuk menjual di pasar domestik," ujar Shinta saat dihubungi KONTAN, Sabtu (15/6). Menurut dia, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai harus bisa mengawasi dan mengontrol mekanisme tersebut tanpa membebani pelaku usaha.

Selain itu, karena poin penting dari pembebasan bea ini ada pada proses produksi yang dilakukan di kawasan bebas, keuntungan ini akan sangat tergantung pada apa yang dimaksud dengan konversi barang impor menjadi barang yang diproduksi di kawasan bebas.

Shinta secara umum mengapresiasi keluarnya beleid ini. Sebab, beleid ini memungkinkan adanya barang yang diproduksi di kawasan bebas dijual di seluruh Indonesia. Sehingga, skala produksi di kawasan bebas bisa diperbesar untuk meningkatkan efisiensi dan menekan harga pokok penjualan seluruh barang diproduksi di kawasan bebas.

Selain itu, konsumen juga bisa menikmati produk kualitas ekspor yang biasanya diproduksi di kawasan bebas di pasar domestik dengan harga yang lebih murah.

Bagikan

Berita Terbaru

Menakar Untung & Buntung Tawaran Indonesia Untuk Mengimpor Migas Lebih Banyak dari AS
| Selasa, 13 Mei 2025 | 13:03 WIB

Menakar Untung & Buntung Tawaran Indonesia Untuk Mengimpor Migas Lebih Banyak dari AS

Beban yang ditanggung APBN berpotensi makin membengkak jika Indonesia mengimpor migas lebih banyak dari Amerika Serikat.

Serapan Beras Bulog Sudah Menembus 2 Juta Ton
| Selasa, 13 Mei 2025 | 12:18 WIB

Serapan Beras Bulog Sudah Menembus 2 Juta Ton

Adapun pasokan cadagan beras pemerintah yang sudah dikuasai oleh Bulog hingga 9 Mei 2025 sudah tembus 3,6 juta ton. 

Integrasi dan Efisiensi Menopang Kinerja Trisula Textile Industries (BELL)
| Selasa, 13 Mei 2025 | 08:40 WIB

Integrasi dan Efisiensi Menopang Kinerja Trisula Textile Industries (BELL)

Kontribusi terbesar terhadap penjualan datang dari segmen manufaktur dan retail, yang bersama-sama menyumbang 97% terhadap total penjualan.

Profit 29,93% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Ambrol Lagi (13 Mei 2025)
| Selasa, 13 Mei 2025 | 08:38 WIB

Profit 29,93% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Ambrol Lagi (13 Mei 2025)

Harga emas Antam hari ini (13 Mei 2025) 1 gram Rp 1.884.000. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung  29,93% jika menjual hari ini.

Ancara Logistics (ALII) Ingin Menggandakan Kinerja di 2025
| Selasa, 13 Mei 2025 | 08:15 WIB

Ancara Logistics (ALII) Ingin Menggandakan Kinerja di 2025

ALII memproyeksikan profitabilitas dan volume jasa ALII pada tahun ini bisa meningkat hampir dua kali lipat dibandingkan  tahun 2024.

Rebut Pasar yang Ditinggalkan China, DGWG Akan Bangun Pabrik Baru di Cikande
| Selasa, 13 Mei 2025 | 07:57 WIB

Rebut Pasar yang Ditinggalkan China, DGWG Akan Bangun Pabrik Baru di Cikande

Sejak 1 Juni 2024 pendaftaran produk yang mengandung omethoate, carbosulfan, dan Methomyl di China ditangguhkan dan produksinya dilarang.

Indosat (ISAT) Tambah Delapan Kegiatan Usaha, Dari Periklanan Hingga IoT
| Selasa, 13 Mei 2025 | 07:23 WIB

Indosat (ISAT) Tambah Delapan Kegiatan Usaha, Dari Periklanan Hingga IoT

Rata-rata margin laba bersih tahun 2025-2029 diprediksi meningkat sebesar 22,10% dibanding posisi per akhir tahun 2024.

Tren Kenaikan Harga Bitcoin (BTC) Diproyeksi Masih Berlanjut
| Selasa, 13 Mei 2025 | 07:03 WIB

Tren Kenaikan Harga Bitcoin (BTC) Diproyeksi Masih Berlanjut

Belum ada sentimen negatif, harga bitcoin diprediksi masih akan bertahan di kisaran US$ 102.000 hingga US$ 108.000 per btc.

Catur dan Support System
| Selasa, 13 Mei 2025 | 07:00 WIB

Catur dan Support System

Pendanaan masih menjadi persoalan klasik di program pembinaan olahraga seperti catur yang merupakan olahraga sejuta umat.

Tarif, Konsumsi dan Sustainability
| Selasa, 13 Mei 2025 | 07:00 WIB

Tarif, Konsumsi dan Sustainability

Esensi dari keberlanjutan atau sustainability sebenarnya sederhana yakni mengurangi yang tidak perlu.

INDEKS BERITA

Terpopuler