Pemerintah Memperlonggar Aturan Perpajakan di Kawasan Perdagangan Bebas

Senin, 17 Juni 2019 | 10:11 WIB
Pemerintah Memperlonggar Aturan Perpajakan di Kawasan Perdagangan Bebas
[]
Reporter: Benedicta Prima | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemkeu) mempertegas kepastian perlakukan perpajakan di kawasan perdagangan bebas, pelabuhan bebas, dan pembebasan cukai. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 84 Tahun 2019.

Melalui beleid penyempurnaan PMK 47 Tahun 2012 tersebut, pemerintah ingin mendorong kegiatan perdagangan dan industri nasional. Selain itu, pemerintah aturan ini bisa memperkuat daya saing perusahaan dan meningkatkan investasi serta lebih memberikan kepastian hukum.

Adapun penyempurnaan yang dimaksud, pertama, penambahan pasal 59 ayat 3a terkait dengan nilai pabean. Dalam pasal itu, Kemkeu menegaskan bahwa nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 dalam rangka pengeluaran barang hasil produksi kawasan bebas adalah nilai pabean sesuai dengan harga jual pada saat mengeluarkan barang tersebut.

Kedua, bahan baku yang diimpor melalui kawasan bebas dapat bebas dari pungutan apabila diolah di kawasan bebas. Ketiga, barang hasil produksi di kawasan bebas dapat tidak dikenai pungutan apabila dilakukan oleh pengusaha yang memiliki konversi penggunaan barang atau bahan baku yang berasal dari daerah luar pabean.

Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Hubungan Internasional Shinta Widjaja Kamdani memandang beleid ini memang menguntungkan bagi pelaku usaha. Namun, ia mengingatkan bisa jadi peraturan ini disalahgunakan untuk menjadi pintu impor bebas bea.

"Ini menyulitkan pelaku usaha di kawasan bebas yang mau memanfaatkan untuk menjual di pasar domestik," ujar Shinta saat dihubungi KONTAN, Sabtu (15/6). Menurut dia, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai harus bisa mengawasi dan mengontrol mekanisme tersebut tanpa membebani pelaku usaha.

Selain itu, karena poin penting dari pembebasan bea ini ada pada proses produksi yang dilakukan di kawasan bebas, keuntungan ini akan sangat tergantung pada apa yang dimaksud dengan konversi barang impor menjadi barang yang diproduksi di kawasan bebas.

Shinta secara umum mengapresiasi keluarnya beleid ini. Sebab, beleid ini memungkinkan adanya barang yang diproduksi di kawasan bebas dijual di seluruh Indonesia. Sehingga, skala produksi di kawasan bebas bisa diperbesar untuk meningkatkan efisiensi dan menekan harga pokok penjualan seluruh barang diproduksi di kawasan bebas.

Selain itu, konsumen juga bisa menikmati produk kualitas ekspor yang biasanya diproduksi di kawasan bebas di pasar domestik dengan harga yang lebih murah.

Bagikan

Berita Terbaru

Proyeksi IHSG Jumat (17/4): Saham Pilihan Ini Beri Peluang Cuan!
| Jumat, 17 April 2026 | 05:00 WIB

Proyeksi IHSG Jumat (17/4): Saham Pilihan Ini Beri Peluang Cuan!

IHSG masih tercatat menguat 4,29% dalam sepekan terakhir. Sedangkan sejak awal tahun, IHSG melemah 11,86%.

Kelas Menengah dan Bayang-Bayang Krisis
| Jumat, 17 April 2026 | 04:42 WIB

Kelas Menengah dan Bayang-Bayang Krisis

Negara harus memastikan ketahanan masyarakat serta berani untuk mendengar masukan dan mengoreksi arah kebijakan.

Benahi Asuransi Kesehatan, Tenaga Medis Dilibatkan
| Jumat, 17 April 2026 | 04:30 WIB

Benahi Asuransi Kesehatan, Tenaga Medis Dilibatkan

Berbagai upaya dilakukan regulator dan pelaku usaha untuk membenahi bisnis asuransi kesehatan yang memiliki rasio klaim tinggi. 

Bunga Spesial Bikin Bunga Kredit Makin Sulit Layu
| Jumat, 17 April 2026 | 04:30 WIB

Bunga Spesial Bikin Bunga Kredit Makin Sulit Layu

Porsi simpanan dengan suku bunga di atas tingkat bunga penjaminan (TBP) terus naik.                        

Teladan Prima Agro (TLDN) Bidik Kinerja Tumbuh 10%
| Jumat, 17 April 2026 | 04:20 WIB

Teladan Prima Agro (TLDN) Bidik Kinerja Tumbuh 10%

Optimisme ini sejalan dengan berbagai katalis positif pada tahun ini, mulai dari outlook harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).

NPL KPR Komersial Mulai Naik
| Jumat, 17 April 2026 | 04:15 WIB

NPL KPR Komersial Mulai Naik

NPL KPR non-subsidi melonjak awal 2026, mencapai 3,24% secara keseluruhan. Kombinasi suku bunga tinggi dan daya beli melemah jadi pemicu utama.

Warna-warni Prospek Bisnis Cat di Tahun Ini
| Jumat, 17 April 2026 | 04:10 WIB

Warna-warni Prospek Bisnis Cat di Tahun Ini

Perusahaan cat dan pelapis asal Norwegia, Jotun, telah meresmikan pabrik cat  terbaru di Cikarang dengan nilai investasi mencapai Rp 1 triliun.

Pebisnis Terimpit Harga Solardan Pelemahan Rupiah
| Jumat, 17 April 2026 | 04:00 WIB

Pebisnis Terimpit Harga Solardan Pelemahan Rupiah

Proyeksi beban tambahan bagi pelaku usaha bisa mencapai Rp 76,5 triliun per tahun jika konsumsi solar nasional kurang lebih 15 juta kl. 

Outlook Negatif Tekan Rating Global, Biaya Dana Bank Berpotensi Naik
| Jumat, 17 April 2026 | 04:00 WIB

Outlook Negatif Tekan Rating Global, Biaya Dana Bank Berpotensi Naik

Outlook negatif surat utang RI menekan bank. Biaya dana global naik, namun ada peluang besar bagi investor cerdas. 

Membedah Diversifikasi Bisnis PGEO ke Data Center dan Hidrogen
| Kamis, 16 April 2026 | 18:38 WIB

Membedah Diversifikasi Bisnis PGEO ke Data Center dan Hidrogen

PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) mengumumkan rencana menambah lini bisnis ke hidrogen dan data center.

INDEKS BERITA

Terpopuler