Pemerintah Memperlonggar Aturan Perpajakan di Kawasan Perdagangan Bebas

Senin, 17 Juni 2019 | 10:11 WIB
Pemerintah Memperlonggar Aturan Perpajakan di Kawasan Perdagangan Bebas
[]
Reporter: Benedicta Prima | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemkeu) mempertegas kepastian perlakukan perpajakan di kawasan perdagangan bebas, pelabuhan bebas, dan pembebasan cukai. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 84 Tahun 2019.

Melalui beleid penyempurnaan PMK 47 Tahun 2012 tersebut, pemerintah ingin mendorong kegiatan perdagangan dan industri nasional. Selain itu, pemerintah aturan ini bisa memperkuat daya saing perusahaan dan meningkatkan investasi serta lebih memberikan kepastian hukum.

Adapun penyempurnaan yang dimaksud, pertama, penambahan pasal 59 ayat 3a terkait dengan nilai pabean. Dalam pasal itu, Kemkeu menegaskan bahwa nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 dalam rangka pengeluaran barang hasil produksi kawasan bebas adalah nilai pabean sesuai dengan harga jual pada saat mengeluarkan barang tersebut.

Kedua, bahan baku yang diimpor melalui kawasan bebas dapat bebas dari pungutan apabila diolah di kawasan bebas. Ketiga, barang hasil produksi di kawasan bebas dapat tidak dikenai pungutan apabila dilakukan oleh pengusaha yang memiliki konversi penggunaan barang atau bahan baku yang berasal dari daerah luar pabean.

Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Hubungan Internasional Shinta Widjaja Kamdani memandang beleid ini memang menguntungkan bagi pelaku usaha. Namun, ia mengingatkan bisa jadi peraturan ini disalahgunakan untuk menjadi pintu impor bebas bea.

"Ini menyulitkan pelaku usaha di kawasan bebas yang mau memanfaatkan untuk menjual di pasar domestik," ujar Shinta saat dihubungi KONTAN, Sabtu (15/6). Menurut dia, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai harus bisa mengawasi dan mengontrol mekanisme tersebut tanpa membebani pelaku usaha.

Selain itu, karena poin penting dari pembebasan bea ini ada pada proses produksi yang dilakukan di kawasan bebas, keuntungan ini akan sangat tergantung pada apa yang dimaksud dengan konversi barang impor menjadi barang yang diproduksi di kawasan bebas.

Shinta secara umum mengapresiasi keluarnya beleid ini. Sebab, beleid ini memungkinkan adanya barang yang diproduksi di kawasan bebas dijual di seluruh Indonesia. Sehingga, skala produksi di kawasan bebas bisa diperbesar untuk meningkatkan efisiensi dan menekan harga pokok penjualan seluruh barang diproduksi di kawasan bebas.

Selain itu, konsumen juga bisa menikmati produk kualitas ekspor yang biasanya diproduksi di kawasan bebas di pasar domestik dengan harga yang lebih murah.

Bagikan

Berita Terbaru

BEI: Empat Perusahaan Siap IPO
| Sabtu, 18 Juli 2026 | 08:28 WIB

BEI: Empat Perusahaan Siap IPO

Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat, saat ini ada empat perusahaan dalam pipeline pencatatan saham (IPO) di BEI.​

Manajemen Indika Energy (INDY) Buka Suara Soal Divestasi Kideco Jaya Agung
| Sabtu, 18 Juli 2026 | 08:23 WIB

Manajemen Indika Energy (INDY) Buka Suara Soal Divestasi Kideco Jaya Agung

Manajemen PT Indika Energy Tbk (INDY) buka suara terkait rumors perusahaan berencana melakukan divestasi anak usaha, yakni PT Kideco Jaya Agung.​

Gelar Buyback Saham, ASII Siapkan Dana Rp 8 Triliun
| Sabtu, 18 Juli 2026 | 08:19 WIB

Gelar Buyback Saham, ASII Siapkan Dana Rp 8 Triliun

Program buyback dijadwalkan selama 12 bulan. Pendanaan buyback berasal dari kas internal ASII, bukan dari pinjaman atau dana hasil penawaran umum.

Bisnis F&B Djarum Menggurita: Dikabarkan Akan Mencaplok Kecap Bango dari Unilever
| Sabtu, 18 Juli 2026 | 08:12 WIB

Bisnis F&B Djarum Menggurita: Dikabarkan Akan Mencaplok Kecap Bango dari Unilever

Jika terealisasi, akuisisi Kecap Bango ini akan menjadi akuisisi kedua Grup Djarum dari Unilever, setelah sebelumnya membeli teh SariWangi.

Tren Anyar Komunitas Komuter Kota
| Sabtu, 18 Juli 2026 | 08:09 WIB

Tren Anyar Komunitas Komuter Kota

Kehadiran personal electric vehicle (PEV), seperti skuter listrik dan electric unicycle menjadi penanda tumbuhnya tren baru transportasi kota.

Volume Pembelian Naik, IHSG Menguat 4,24% Dalam Sepekan
| Sabtu, 18 Juli 2026 | 08:00 WIB

Volume Pembelian Naik, IHSG Menguat 4,24% Dalam Sepekan

Katalis utama penguatan IHSG dalam sepekan berasal dari rilis data inflasi Amerika Serikat (AS) yang lebih rendah dari ekspektasi pasar.​

Tangkap Peluang dari Gaya Hidup Sehat yang Meningkat
| Sabtu, 18 Juli 2026 | 07:26 WIB

Tangkap Peluang dari Gaya Hidup Sehat yang Meningkat

Minat olahraga meningkat seiring kemunculan cabang olahraga baru yang langsung booming. Platform marketplace olahraga mendulang cuan.

 
Penyaluran KPR Semakin Lesu
| Sabtu, 18 Juli 2026 | 06:30 WIB

Penyaluran KPR Semakin Lesu

Pertumbuhan KPR melambat akibat daya beli melemah dan suku bunga tinggi, membuat bank menghadapi tantangan memacu pertumbuhan hingga akhir tahun

Akuntan yang Memilih Cuan Kopi
| Sabtu, 18 Juli 2026 | 06:15 WIB

Akuntan yang Memilih Cuan Kopi

Menyusuri perjalanan Vico Lomar membangun bisnis food and beverage (F&B) hingga memimpin PT Fore Kopi Indonesia Tbk.

Sekadar Stempel
| Sabtu, 18 Juli 2026 | 06:10 WIB

Sekadar Stempel

Tergambar, daftar high shareholding concentration (HSC) tak seperti yang diharapkan: berfungsi sebagai early warning system.

INDEKS BERITA

Terpopuler