Pemerintah Memperlonggar Aturan Perpajakan di Kawasan Perdagangan Bebas

Senin, 17 Juni 2019 | 10:11 WIB
Pemerintah Memperlonggar Aturan Perpajakan di Kawasan Perdagangan Bebas
[]
Reporter: Benedicta Prima | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemkeu) mempertegas kepastian perlakukan perpajakan di kawasan perdagangan bebas, pelabuhan bebas, dan pembebasan cukai. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 84 Tahun 2019.

Melalui beleid penyempurnaan PMK 47 Tahun 2012 tersebut, pemerintah ingin mendorong kegiatan perdagangan dan industri nasional. Selain itu, pemerintah aturan ini bisa memperkuat daya saing perusahaan dan meningkatkan investasi serta lebih memberikan kepastian hukum.

Adapun penyempurnaan yang dimaksud, pertama, penambahan pasal 59 ayat 3a terkait dengan nilai pabean. Dalam pasal itu, Kemkeu menegaskan bahwa nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 dalam rangka pengeluaran barang hasil produksi kawasan bebas adalah nilai pabean sesuai dengan harga jual pada saat mengeluarkan barang tersebut.

Kedua, bahan baku yang diimpor melalui kawasan bebas dapat bebas dari pungutan apabila diolah di kawasan bebas. Ketiga, barang hasil produksi di kawasan bebas dapat tidak dikenai pungutan apabila dilakukan oleh pengusaha yang memiliki konversi penggunaan barang atau bahan baku yang berasal dari daerah luar pabean.

Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Hubungan Internasional Shinta Widjaja Kamdani memandang beleid ini memang menguntungkan bagi pelaku usaha. Namun, ia mengingatkan bisa jadi peraturan ini disalahgunakan untuk menjadi pintu impor bebas bea.

"Ini menyulitkan pelaku usaha di kawasan bebas yang mau memanfaatkan untuk menjual di pasar domestik," ujar Shinta saat dihubungi KONTAN, Sabtu (15/6). Menurut dia, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai harus bisa mengawasi dan mengontrol mekanisme tersebut tanpa membebani pelaku usaha.

Selain itu, karena poin penting dari pembebasan bea ini ada pada proses produksi yang dilakukan di kawasan bebas, keuntungan ini akan sangat tergantung pada apa yang dimaksud dengan konversi barang impor menjadi barang yang diproduksi di kawasan bebas.

Shinta secara umum mengapresiasi keluarnya beleid ini. Sebab, beleid ini memungkinkan adanya barang yang diproduksi di kawasan bebas dijual di seluruh Indonesia. Sehingga, skala produksi di kawasan bebas bisa diperbesar untuk meningkatkan efisiensi dan menekan harga pokok penjualan seluruh barang diproduksi di kawasan bebas.

Selain itu, konsumen juga bisa menikmati produk kualitas ekspor yang biasanya diproduksi di kawasan bebas di pasar domestik dengan harga yang lebih murah.

Bagikan

Berita Terbaru

Gudang Pangan Bisa Menjaga Harga
| Jumat, 24 April 2026 | 05:10 WIB

Gudang Pangan Bisa Menjaga Harga

Perum Bulog bersiap membangun 100 gudang beras di sejumlah wilayah pada tahun ini untuk antisipasi lonjakan cadangan beras pemerintah.

Layanan Terpadu Membantu Jemaah Haji
| Jumat, 24 April 2026 | 05:05 WIB

Layanan Terpadu Membantu Jemaah Haji

Pemerintah mulai membagikan uang saku kepada para jemaah haji yang menjadi salah satu layanan terpadu atau one stop service.

Pergantian Pejabat Kunci Bayangi Kredibilitas Fiskal
| Jumat, 24 April 2026 | 05:05 WIB

Pergantian Pejabat Kunci Bayangi Kredibilitas Fiskal

Menkeu Purbaya belum mengungkapkan alasan di balik keputusan pencopotan dua pejabat eselon I Kemkeu yang dinilai penting

IHSG Anjlok 4 Hari, Cermati Peringatan Berikut Untuk Jumat (24/4)
| Jumat, 24 April 2026 | 05:00 WIB

IHSG Anjlok 4 Hari, Cermati Peringatan Berikut Untuk Jumat (24/4)

IHSG anjlok 2,16%, asing net sell Rp1,4 triliun di pasar reguler, rupiah melemah hingga Rp17.300. Pahami pemicu utama dan strategi untuk hari ini

IHSG Anjlok 4 Hari, Cermati Peringatan Berikut Untuk Jumat (24/4)
| Jumat, 24 April 2026 | 05:00 WIB

IHSG Anjlok 4 Hari, Cermati Peringatan Berikut Untuk Jumat (24/4)

IHSG anjlok 2,16%, asing net sell Rp1,4 triliun di pasar reguler, rupiah melemah hingga Rp17.300. Pahami pemicu utama dan strategi untuk hari ini

IHSG Anjlok 4 Hari, Cermati Peringatan Berikut Untuk Jumat (24/4)
| Jumat, 24 April 2026 | 05:00 WIB

IHSG Anjlok 4 Hari, Cermati Peringatan Berikut Untuk Jumat (24/4)

IHSG anjlok 2,16%, asing net sell Rp1,4 triliun di pasar reguler, rupiah melemah hingga Rp17.300. Pahami pemicu utama dan strategi untuk hari ini

IHSG Anjlok 4 Hari, Cermati Peringatan Berikut Untuk Jumat (24/4)
| Jumat, 24 April 2026 | 05:00 WIB

IHSG Anjlok 4 Hari, Cermati Peringatan Berikut Untuk Jumat (24/4)

IHSG anjlok 2,16%, asing net sell Rp1,4 triliun di pasar reguler, rupiah melemah hingga Rp17.300. Pahami pemicu utama dan strategi untuk hari ini

IHSG Anjlok 4 Hari, Cermati Peringatan Berikut Untuk Jumat (24/4)
| Jumat, 24 April 2026 | 05:00 WIB

IHSG Anjlok 4 Hari, Cermati Peringatan Berikut Untuk Jumat (24/4)

IHSG anjlok 2,16%, asing net sell Rp1,4 triliun di pasar reguler, rupiah melemah hingga Rp17.300. Pahami pemicu utama dan strategi untuk hari ini

IHSG Anjlok 4 Hari, Cermati Peringatan Berikut Untuk Jumat (24/4)
| Jumat, 24 April 2026 | 05:00 WIB

IHSG Anjlok 4 Hari, Cermati Peringatan Berikut Untuk Jumat (24/4)

IHSG anjlok 2,16%, asing net sell Rp1,4 triliun di pasar reguler, rupiah melemah hingga Rp17.300. Pahami pemicu utama dan strategi untuk hari ini

IHSG Anjlok 4 Hari, Cermati Peringatan Berikut Untuk Jumat (24/4)
| Jumat, 24 April 2026 | 05:00 WIB

IHSG Anjlok 4 Hari, Cermati Peringatan Berikut Untuk Jumat (24/4)

IHSG anjlok 2,16%, asing net sell Rp1,4 triliun di pasar reguler, rupiah melemah hingga Rp17.300. Pahami pemicu utama dan strategi untuk hari ini

INDEKS BERITA

Terpopuler