Pemerintah Memperlonggar Aturan Perpajakan di Kawasan Perdagangan Bebas

Senin, 17 Juni 2019 | 10:11 WIB
Pemerintah Memperlonggar Aturan Perpajakan di Kawasan Perdagangan Bebas
[]
Reporter: Benedicta Prima | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemkeu) mempertegas kepastian perlakukan perpajakan di kawasan perdagangan bebas, pelabuhan bebas, dan pembebasan cukai. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 84 Tahun 2019.

Melalui beleid penyempurnaan PMK 47 Tahun 2012 tersebut, pemerintah ingin mendorong kegiatan perdagangan dan industri nasional. Selain itu, pemerintah aturan ini bisa memperkuat daya saing perusahaan dan meningkatkan investasi serta lebih memberikan kepastian hukum.

Adapun penyempurnaan yang dimaksud, pertama, penambahan pasal 59 ayat 3a terkait dengan nilai pabean. Dalam pasal itu, Kemkeu menegaskan bahwa nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 dalam rangka pengeluaran barang hasil produksi kawasan bebas adalah nilai pabean sesuai dengan harga jual pada saat mengeluarkan barang tersebut.

Kedua, bahan baku yang diimpor melalui kawasan bebas dapat bebas dari pungutan apabila diolah di kawasan bebas. Ketiga, barang hasil produksi di kawasan bebas dapat tidak dikenai pungutan apabila dilakukan oleh pengusaha yang memiliki konversi penggunaan barang atau bahan baku yang berasal dari daerah luar pabean.

Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Hubungan Internasional Shinta Widjaja Kamdani memandang beleid ini memang menguntungkan bagi pelaku usaha. Namun, ia mengingatkan bisa jadi peraturan ini disalahgunakan untuk menjadi pintu impor bebas bea.

"Ini menyulitkan pelaku usaha di kawasan bebas yang mau memanfaatkan untuk menjual di pasar domestik," ujar Shinta saat dihubungi KONTAN, Sabtu (15/6). Menurut dia, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai harus bisa mengawasi dan mengontrol mekanisme tersebut tanpa membebani pelaku usaha.

Selain itu, karena poin penting dari pembebasan bea ini ada pada proses produksi yang dilakukan di kawasan bebas, keuntungan ini akan sangat tergantung pada apa yang dimaksud dengan konversi barang impor menjadi barang yang diproduksi di kawasan bebas.

Shinta secara umum mengapresiasi keluarnya beleid ini. Sebab, beleid ini memungkinkan adanya barang yang diproduksi di kawasan bebas dijual di seluruh Indonesia. Sehingga, skala produksi di kawasan bebas bisa diperbesar untuk meningkatkan efisiensi dan menekan harga pokok penjualan seluruh barang diproduksi di kawasan bebas.

Selain itu, konsumen juga bisa menikmati produk kualitas ekspor yang biasanya diproduksi di kawasan bebas di pasar domestik dengan harga yang lebih murah.

Bagikan

Berita Terbaru

Harga ANTM Terkerek di Tengah Aksi Jual Asing
| Rabu, 22 April 2026 | 11:00 WIB

Harga ANTM Terkerek di Tengah Aksi Jual Asing

Harga emas yang sempat berada di atas US$ 5.000 per ons troi membuat margin laba divisi pemurnian logam mulia ANTM moncer di kuartal I-2026.

Keran Ekspor Minyak Mentah RI Ditutup per Mei 2026, Begini Nasib Perusahaan Migas
| Rabu, 22 April 2026 | 10:05 WIB

Keran Ekspor Minyak Mentah RI Ditutup per Mei 2026, Begini Nasib Perusahaan Migas

Meski seluruh jatah ekspor minyak mentah dialokasikan untuk kebutuhan dalam negeri, Indonesia masih kekurangan pasokan.

Nasib Emiten Nikel, China Bakal Larang Ekspor Asam Sulfat Saat Selat Hormuz Diblokade
| Rabu, 22 April 2026 | 09:05 WIB

Nasib Emiten Nikel, China Bakal Larang Ekspor Asam Sulfat Saat Selat Hormuz Diblokade

Vale Indonesia (INCO) dan Aneka Tambang (ANTM) relatif tidak terdampak karena tidak menggunakan sulphuric acid.

Tambah Kegiatan Usaha Baru, Prospek MTEL Positif
| Rabu, 22 April 2026 | 08:44 WIB

Tambah Kegiatan Usaha Baru, Prospek MTEL Positif

PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (MTEL) menambah kegiatan usaha baru untuk mendukung model bisnis Power as a Service (PaaS) infrastruktur menara 

Risiko Mengintai Saham-Saham Terkonsentrasi Tinggi
| Rabu, 22 April 2026 | 08:40 WIB

Risiko Mengintai Saham-Saham Terkonsentrasi Tinggi

Keputusan MSCI berpotensi picu outflow besar di BREN-DSSA. Pelajari strategi aman hadapi gejolak ini.

Laba Diproyeksi Tumbuh Dobel Digit, Simak Rekomendasi Saham CMRY dan Target Harganya
| Rabu, 22 April 2026 | 08:00 WIB

Laba Diproyeksi Tumbuh Dobel Digit, Simak Rekomendasi Saham CMRY dan Target Harganya

Pada kuartal I-2026, penjualan CMRY ditaksir melesat lebih dari 20% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. 

Menakar Kekuatan Diplomasi Indonesia di Tengah Krisis Teluk
| Rabu, 22 April 2026 | 07:43 WIB

Menakar Kekuatan Diplomasi Indonesia di Tengah Krisis Teluk

Diplomasi adalah sebuah produk dari kepercayaan, sementara kepercayaan tidaklah dibangun dalam waktu sehari.

MSCI Pertahankan Pembatasan, Cermati Dampaknya ke Pasar Saham
| Rabu, 22 April 2026 | 07:28 WIB

MSCI Pertahankan Pembatasan, Cermati Dampaknya ke Pasar Saham

Pengumuman MSCI membawa ketidakpastian, tapi IHSG masih berpeluang rebound. Prediksi terbaru semester I-2026, plus saham pilihan fundamental baik.

BREN dan DSSA akan Didepak MSCI Akibat HSC, Segini Perkiraan Outflow Dana Asing
| Rabu, 22 April 2026 | 07:25 WIB

BREN dan DSSA akan Didepak MSCI Akibat HSC, Segini Perkiraan Outflow Dana Asing

Active fund yang fokus pada fundamental jangka panjang kemungkinan masih akan menahan kepemilikan di BREN dan DSSA.

Antara Sentimen MSCI dan Suku Bunga BI, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Rabu (22/4)
| Rabu, 22 April 2026 | 07:07 WIB

Antara Sentimen MSCI dan Suku Bunga BI, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Rabu (22/4)

Hari ini pasar menantikan hasil Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (RDG BI), dengan konsensus memperkirakan suku bunga acuan tetap 

INDEKS BERITA

Terpopuler