Pemerintah Memperlonggar Aturan Perpajakan di Kawasan Perdagangan Bebas

Senin, 17 Juni 2019 | 10:11 WIB
Pemerintah Memperlonggar Aturan Perpajakan di Kawasan Perdagangan Bebas
[]
Reporter: Benedicta Prima | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemkeu) mempertegas kepastian perlakukan perpajakan di kawasan perdagangan bebas, pelabuhan bebas, dan pembebasan cukai. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 84 Tahun 2019.

Melalui beleid penyempurnaan PMK 47 Tahun 2012 tersebut, pemerintah ingin mendorong kegiatan perdagangan dan industri nasional. Selain itu, pemerintah aturan ini bisa memperkuat daya saing perusahaan dan meningkatkan investasi serta lebih memberikan kepastian hukum.

Adapun penyempurnaan yang dimaksud, pertama, penambahan pasal 59 ayat 3a terkait dengan nilai pabean. Dalam pasal itu, Kemkeu menegaskan bahwa nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 dalam rangka pengeluaran barang hasil produksi kawasan bebas adalah nilai pabean sesuai dengan harga jual pada saat mengeluarkan barang tersebut.

Kedua, bahan baku yang diimpor melalui kawasan bebas dapat bebas dari pungutan apabila diolah di kawasan bebas. Ketiga, barang hasil produksi di kawasan bebas dapat tidak dikenai pungutan apabila dilakukan oleh pengusaha yang memiliki konversi penggunaan barang atau bahan baku yang berasal dari daerah luar pabean.

Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Hubungan Internasional Shinta Widjaja Kamdani memandang beleid ini memang menguntungkan bagi pelaku usaha. Namun, ia mengingatkan bisa jadi peraturan ini disalahgunakan untuk menjadi pintu impor bebas bea.

"Ini menyulitkan pelaku usaha di kawasan bebas yang mau memanfaatkan untuk menjual di pasar domestik," ujar Shinta saat dihubungi KONTAN, Sabtu (15/6). Menurut dia, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai harus bisa mengawasi dan mengontrol mekanisme tersebut tanpa membebani pelaku usaha.

Selain itu, karena poin penting dari pembebasan bea ini ada pada proses produksi yang dilakukan di kawasan bebas, keuntungan ini akan sangat tergantung pada apa yang dimaksud dengan konversi barang impor menjadi barang yang diproduksi di kawasan bebas.

Shinta secara umum mengapresiasi keluarnya beleid ini. Sebab, beleid ini memungkinkan adanya barang yang diproduksi di kawasan bebas dijual di seluruh Indonesia. Sehingga, skala produksi di kawasan bebas bisa diperbesar untuk meningkatkan efisiensi dan menekan harga pokok penjualan seluruh barang diproduksi di kawasan bebas.

Selain itu, konsumen juga bisa menikmati produk kualitas ekspor yang biasanya diproduksi di kawasan bebas di pasar domestik dengan harga yang lebih murah.

Bagikan

Berita Terbaru

Harga Batubara Melonjak, Tapi Pengusaha Dalam Negeri Belum Bisa Pesta-Pora
| Minggu, 29 Maret 2026 | 09:00 WIB

Harga Batubara Melonjak, Tapi Pengusaha Dalam Negeri Belum Bisa Pesta-Pora

Kenaikan harga minyak membebani biaya operasional perusahaan karena biaya bahan bakar mencakup sekitar 25%-35% dari biaya operasional perusahaan.

Perluas 5G dan Perkuat Segmen Enterprise, Begini Rekomendasi Saham EXCL
| Minggu, 29 Maret 2026 | 08:00 WIB

Perluas 5G dan Perkuat Segmen Enterprise, Begini Rekomendasi Saham EXCL

Dari sisi memperluas layanan, nantinya seluruh infrastruktur BTS 4G milik EXCL juga akan dilengkapi dengan teknologi 5G.

Sahamnya Terus Koreksi, Portofolio Investor Institusi Asing di Saham BREN Merugi
| Minggu, 29 Maret 2026 | 07:00 WIB

Sahamnya Terus Koreksi, Portofolio Investor Institusi Asing di Saham BREN Merugi

Secara teknikal, posisi pergerakan BREN saat ini masih berada di fase down trend-nya dengan tekanan jual dan volume yang tidak begitu besar.

Mencari Jalan Agar Botol Yakult Bisa Kembali Pulang
| Minggu, 29 Maret 2026 | 06:51 WIB

Mencari Jalan Agar Botol Yakult Bisa Kembali Pulang

Untuk mengurangi emisi karbon, PT Yakult Indonesia Persada memasang PLTS atap di dua unit pabriknya. Perusahaan juga men

 
Juragan Bioskop Berburu Penonton ke Kota-Kota Kecil
| Minggu, 29 Maret 2026 | 06:48 WIB

Juragan Bioskop Berburu Penonton ke Kota-Kota Kecil

Pengelola bioskop semakin masif mengembangkan layar di kota tier dua dan tier tiga. Mereka melirik peluang pertumbuhan.

Mencuil Cuan dari Sepotong Roti Gandum
| Minggu, 29 Maret 2026 | 06:44 WIB

Mencuil Cuan dari Sepotong Roti Gandum

Tren gaya hidup sehat mendorong lonjakan permintaan roti gandum, yang membuka peluang bagi pelaku usaha meraup penjualan dari roti gandum.

 
APBN di Persimpangan
| Minggu, 29 Maret 2026 | 06:40 WIB

APBN di Persimpangan

​Tekanan global dan ketidakpastian geopolitik, fluktuasi harga energi, hingga perlambatan ekonomi membuat ruang gerak fiskal semakin terbatas.

Saatnya Investor Melakukan Diversifikasi Sektor Saham
| Minggu, 29 Maret 2026 | 04:50 WIB

Saatnya Investor Melakukan Diversifikasi Sektor Saham

Diversifikasi tidak hanya berlaku pada saham, bisa dikombinasikan dengan aset-aset lain, seperti surat utang dan deposito.

66 Negara WTO Kompak Sahkan Aturan Main E-Commerce, Pangkas Kerugian US$ 159 Miliar
| Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:17 WIB

66 Negara WTO Kompak Sahkan Aturan Main E-Commerce, Pangkas Kerugian US$ 159 Miliar

66 anggota WTO resmi adopsi aturan perdagangan digital pertama. Riset WTO & OECD ungkap potensi US$159 miliar hilang tanpa regulasi. 

TBS Energi (TOBA) Mantap Beralih ke Energi Hijau, Simak Rencana Bisnisnya
| Sabtu, 28 Maret 2026 | 08:44 WIB

TBS Energi (TOBA) Mantap Beralih ke Energi Hijau, Simak Rencana Bisnisnya

Mengupas rencana bisnis PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA) yang kini ingin fokus bergerak di sektor energi baru dan terbarukan

INDEKS BERITA

Terpopuler