Pemerintah Memperlonggar Aturan Perpajakan di Kawasan Perdagangan Bebas

Senin, 17 Juni 2019 | 10:11 WIB
Pemerintah Memperlonggar Aturan Perpajakan di Kawasan Perdagangan Bebas
[]
Reporter: Benedicta Prima | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemkeu) mempertegas kepastian perlakukan perpajakan di kawasan perdagangan bebas, pelabuhan bebas, dan pembebasan cukai. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 84 Tahun 2019.

Melalui beleid penyempurnaan PMK 47 Tahun 2012 tersebut, pemerintah ingin mendorong kegiatan perdagangan dan industri nasional. Selain itu, pemerintah aturan ini bisa memperkuat daya saing perusahaan dan meningkatkan investasi serta lebih memberikan kepastian hukum.

Adapun penyempurnaan yang dimaksud, pertama, penambahan pasal 59 ayat 3a terkait dengan nilai pabean. Dalam pasal itu, Kemkeu menegaskan bahwa nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 dalam rangka pengeluaran barang hasil produksi kawasan bebas adalah nilai pabean sesuai dengan harga jual pada saat mengeluarkan barang tersebut.

Kedua, bahan baku yang diimpor melalui kawasan bebas dapat bebas dari pungutan apabila diolah di kawasan bebas. Ketiga, barang hasil produksi di kawasan bebas dapat tidak dikenai pungutan apabila dilakukan oleh pengusaha yang memiliki konversi penggunaan barang atau bahan baku yang berasal dari daerah luar pabean.

Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Hubungan Internasional Shinta Widjaja Kamdani memandang beleid ini memang menguntungkan bagi pelaku usaha. Namun, ia mengingatkan bisa jadi peraturan ini disalahgunakan untuk menjadi pintu impor bebas bea.

"Ini menyulitkan pelaku usaha di kawasan bebas yang mau memanfaatkan untuk menjual di pasar domestik," ujar Shinta saat dihubungi KONTAN, Sabtu (15/6). Menurut dia, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai harus bisa mengawasi dan mengontrol mekanisme tersebut tanpa membebani pelaku usaha.

Selain itu, karena poin penting dari pembebasan bea ini ada pada proses produksi yang dilakukan di kawasan bebas, keuntungan ini akan sangat tergantung pada apa yang dimaksud dengan konversi barang impor menjadi barang yang diproduksi di kawasan bebas.

Shinta secara umum mengapresiasi keluarnya beleid ini. Sebab, beleid ini memungkinkan adanya barang yang diproduksi di kawasan bebas dijual di seluruh Indonesia. Sehingga, skala produksi di kawasan bebas bisa diperbesar untuk meningkatkan efisiensi dan menekan harga pokok penjualan seluruh barang diproduksi di kawasan bebas.

Selain itu, konsumen juga bisa menikmati produk kualitas ekspor yang biasanya diproduksi di kawasan bebas di pasar domestik dengan harga yang lebih murah.

Bagikan

Berita Terbaru

Jadi Price Anchor, Harga Pasar Saham SGRO Berpotensi Mendekati Harga Tender Offer
| Senin, 26 Januari 2026 | 07:10 WIB

Jadi Price Anchor, Harga Pasar Saham SGRO Berpotensi Mendekati Harga Tender Offer

Kehadiran Posco turut berpotensi memberikan akses pendanaan yang lebih kompetitif untuk mendukung ekspansi agresif SGRO ke depan.

Pilih ADMR, ADRO, atau AADI? Cek Target Harga & Valuasi Saham Emiten Boy Thohir
| Senin, 26 Januari 2026 | 07:02 WIB

Pilih ADMR, ADRO, atau AADI? Cek Target Harga & Valuasi Saham Emiten Boy Thohir

Risiko berpotensi datang dari volatilitas harga komoditas, potensi keterlambatan proyek, tekanan regulasi, dan isu transisi energi global.

Emiten Lintas Sektor Gencar Bikin Anak Usaha Baru: Peluang Cuan Investor?
| Senin, 26 Januari 2026 | 07:00 WIB

Emiten Lintas Sektor Gencar Bikin Anak Usaha Baru: Peluang Cuan Investor?

CMRY hingga INDY aktif dirikan anak usaha baru. Analis ungkap potensi penguatan kinerja emiten, sekaligus risiko yang mengintai.

Awal Pekan Bermodal IHSG Anjlok, Rupiah Bergolak, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Senin, 26 Januari 2026 | 06:56 WIB

Awal Pekan Bermodal IHSG Anjlok, Rupiah Bergolak, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Awal pekan ini arah indeks akan tergantung sejumlah sentimen. Seperti kurs rupiah harga emas dan geopolitik.

32 Bank Kecil Butuh Tambahan Modal Rp 77,6 Triliun Agar Naik Kelas ke KBMI 2
| Senin, 26 Januari 2026 | 06:55 WIB

32 Bank Kecil Butuh Tambahan Modal Rp 77,6 Triliun Agar Naik Kelas ke KBMI 2

​Bank KBMI I bersiap naik kelas dengan modal inti Rp 6 triliun jadi syarat, konsolidasi dan strategi digital jadi kunci

MORA Merger dengan Entitas DSSA, Begini Sinergi dan Gambaran Kekuatan Gabungannya
| Senin, 26 Januari 2026 | 06:48 WIB

MORA Merger dengan Entitas DSSA, Begini Sinergi dan Gambaran Kekuatan Gabungannya

Perusahaan hasil merger akan mempunyai total aset Rp 39,72 triliun, terdiri dari liabilitas Rp 21,62 triliun dan ekuitas Rp 18,1 triliun. 

Rupiah Menguat di Akhir Pekan, Akankah Berlanjut pada Senin (26/1)?
| Senin, 26 Januari 2026 | 06:45 WIB

Rupiah Menguat di Akhir Pekan, Akankah Berlanjut pada Senin (26/1)?

Rupiah menguat 0,45% namun tekanan geopolitik dan defisit anggaran masih membayangi. Jangan lewatkan proyeksi analis untuk Senin (26/1)

Pelaku Usaha Mulai Ekspansi, Bikin Melonjak Kredit Investasi
| Senin, 26 Januari 2026 | 06:35 WIB

Pelaku Usaha Mulai Ekspansi, Bikin Melonjak Kredit Investasi

​Kredit investasi melonjak di akhir 2025, jadi penopang utama pertumbuhan perbankan di tengah lesunya kredit modal kerja dan konsumer.

Emiten Menyiapkan Amunisi Buyback
| Senin, 26 Januari 2026 | 06:26 WIB

Emiten Menyiapkan Amunisi Buyback

Dua emiten Grup Astra, yakni PT Astra International Tbk (ASII) dan PT United Tractors Tbk (UNTR) mengumumkan rencana buyback saham 

Ada Rotasi Dana, Sektor Barang Konsumsi Non Primer Jadi Moncer
| Senin, 26 Januari 2026 | 06:24 WIB

Ada Rotasi Dana, Sektor Barang Konsumsi Non Primer Jadi Moncer

Indeks sektor konsumer nonprimer naik 15,96% year to date, menjadi sektor dengan kinerja terbaik dan mengungguli 10 sektor lainnya di pasar saham.

INDEKS BERITA

Terpopuler