Pemerintah Memperlonggar Aturan Perpajakan di Kawasan Perdagangan Bebas

Senin, 17 Juni 2019 | 10:11 WIB
Pemerintah Memperlonggar Aturan Perpajakan di Kawasan Perdagangan Bebas
[]
Reporter: Benedicta Prima | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemkeu) mempertegas kepastian perlakukan perpajakan di kawasan perdagangan bebas, pelabuhan bebas, dan pembebasan cukai. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 84 Tahun 2019.

Melalui beleid penyempurnaan PMK 47 Tahun 2012 tersebut, pemerintah ingin mendorong kegiatan perdagangan dan industri nasional. Selain itu, pemerintah aturan ini bisa memperkuat daya saing perusahaan dan meningkatkan investasi serta lebih memberikan kepastian hukum.

Adapun penyempurnaan yang dimaksud, pertama, penambahan pasal 59 ayat 3a terkait dengan nilai pabean. Dalam pasal itu, Kemkeu menegaskan bahwa nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 dalam rangka pengeluaran barang hasil produksi kawasan bebas adalah nilai pabean sesuai dengan harga jual pada saat mengeluarkan barang tersebut.

Kedua, bahan baku yang diimpor melalui kawasan bebas dapat bebas dari pungutan apabila diolah di kawasan bebas. Ketiga, barang hasil produksi di kawasan bebas dapat tidak dikenai pungutan apabila dilakukan oleh pengusaha yang memiliki konversi penggunaan barang atau bahan baku yang berasal dari daerah luar pabean.

Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Hubungan Internasional Shinta Widjaja Kamdani memandang beleid ini memang menguntungkan bagi pelaku usaha. Namun, ia mengingatkan bisa jadi peraturan ini disalahgunakan untuk menjadi pintu impor bebas bea.

"Ini menyulitkan pelaku usaha di kawasan bebas yang mau memanfaatkan untuk menjual di pasar domestik," ujar Shinta saat dihubungi KONTAN, Sabtu (15/6). Menurut dia, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai harus bisa mengawasi dan mengontrol mekanisme tersebut tanpa membebani pelaku usaha.

Selain itu, karena poin penting dari pembebasan bea ini ada pada proses produksi yang dilakukan di kawasan bebas, keuntungan ini akan sangat tergantung pada apa yang dimaksud dengan konversi barang impor menjadi barang yang diproduksi di kawasan bebas.

Shinta secara umum mengapresiasi keluarnya beleid ini. Sebab, beleid ini memungkinkan adanya barang yang diproduksi di kawasan bebas dijual di seluruh Indonesia. Sehingga, skala produksi di kawasan bebas bisa diperbesar untuk meningkatkan efisiensi dan menekan harga pokok penjualan seluruh barang diproduksi di kawasan bebas.

Selain itu, konsumen juga bisa menikmati produk kualitas ekspor yang biasanya diproduksi di kawasan bebas di pasar domestik dengan harga yang lebih murah.

Bagikan

Berita Terbaru

Kenaikan Harga CPO dan Wacana B50 Diprediksi Membawa Berkah Bagi DSNG
| Selasa, 10 Maret 2026 | 05:32 WIB

Kenaikan Harga CPO dan Wacana B50 Diprediksi Membawa Berkah Bagi DSNG

Menyeruaknya perang di Timur Tengah membuat harga komoditas terkerek naik, salah satunya adalah minyak nabati dan CPO.

PANI dan CBDK Kompak Mencetak Pertumbuhan Laba Pada 2025
| Selasa, 10 Maret 2026 | 05:10 WIB

PANI dan CBDK Kompak Mencetak Pertumbuhan Laba Pada 2025

PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) dan PT Bangun Kosambi Sukses Tbk (CBDK) mencatat pertumbuhan laba pada 2025.

TLKM Divestasi AdMedika ke Fullerton Health
| Selasa, 10 Maret 2026 | 04:54 WIB

TLKM Divestasi AdMedika ke Fullerton Health

Penandatangan CSPA dengan Fullerton Health merupakan langkah menuju realisasi divestasi penuh AdMedika Group

PGN Perkuat Infrastruktur Gas Bumi Terintegrasi
| Selasa, 10 Maret 2026 | 04:49 WIB

PGN Perkuat Infrastruktur Gas Bumi Terintegrasi

Arah strategis PGN pada tahun 2026 difokuskan pada penguatan operasional, konsolidasi portofolio bisnis, serta ekspansi bisnis bernilai tambah

Masyarakat Diminta Jangan Panic Buying
| Selasa, 10 Maret 2026 | 04:46 WIB

Masyarakat Diminta Jangan Panic Buying

Pemerintah memastikan pasokan energi dalam negeri tetap aman. Pemerintah meminta masyarakat tidak melakukan panic buying.

 Pemerintah Akui Pasokan Batubara PLTU Tak Aman
| Selasa, 10 Maret 2026 | 04:42 WIB

Pemerintah Akui Pasokan Batubara PLTU Tak Aman

Penurunan hari operasi pembngkit (HOP) PLTU mengindikasikan ada persoalan pada distribusi batubara domestik

Pemerintah Tak Mengerek Harga BBM Bersubsidi
| Selasa, 10 Maret 2026 | 04:35 WIB

Pemerintah Tak Mengerek Harga BBM Bersubsidi

Jika harga minyak dunia bertahan di atas US$ 100 per barel, maka belanja subsidi tembus Rp 309 triliun

SMI Cari Pendanaan Rp 24 Triliun di 2026
| Selasa, 10 Maret 2026 | 04:35 WIB

SMI Cari Pendanaan Rp 24 Triliun di 2026

Kebutuhan pendanaan akan digunakan untuk membiayai beberapa proyek pembangunan infrastruktur yang menjadi prioritas.

Pendapatan Merosot, Laba Ultrajaya (ULTJ) Naik Dua Digit Pada 2025
| Selasa, 10 Maret 2026 | 04:05 WIB

Pendapatan Merosot, Laba Ultrajaya (ULTJ) Naik Dua Digit Pada 2025

PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Company Tbk (ULTJ) mencatat pertumbuhan laba bersih di tengau merosotnya penjualan di sepanjang tahun 2025. ​

Prospek Emiten CPO dan Batubara Terancam Regulasi
| Selasa, 10 Maret 2026 | 04:05 WIB

Prospek Emiten CPO dan Batubara Terancam Regulasi

Prospek emiten CPO dan batubara diadang kebijakan kenaikan tarif ekspor dan pemangkasan kuota produksi.

INDEKS BERITA

Terpopuler