Pemerintah Memperlonggar Aturan Perpajakan di Kawasan Perdagangan Bebas

Senin, 17 Juni 2019 | 10:11 WIB
Pemerintah Memperlonggar Aturan Perpajakan di Kawasan Perdagangan Bebas
[]
Reporter: Benedicta Prima | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemkeu) mempertegas kepastian perlakukan perpajakan di kawasan perdagangan bebas, pelabuhan bebas, dan pembebasan cukai. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 84 Tahun 2019.

Melalui beleid penyempurnaan PMK 47 Tahun 2012 tersebut, pemerintah ingin mendorong kegiatan perdagangan dan industri nasional. Selain itu, pemerintah aturan ini bisa memperkuat daya saing perusahaan dan meningkatkan investasi serta lebih memberikan kepastian hukum.

Adapun penyempurnaan yang dimaksud, pertama, penambahan pasal 59 ayat 3a terkait dengan nilai pabean. Dalam pasal itu, Kemkeu menegaskan bahwa nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 dalam rangka pengeluaran barang hasil produksi kawasan bebas adalah nilai pabean sesuai dengan harga jual pada saat mengeluarkan barang tersebut.

Kedua, bahan baku yang diimpor melalui kawasan bebas dapat bebas dari pungutan apabila diolah di kawasan bebas. Ketiga, barang hasil produksi di kawasan bebas dapat tidak dikenai pungutan apabila dilakukan oleh pengusaha yang memiliki konversi penggunaan barang atau bahan baku yang berasal dari daerah luar pabean.

Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Hubungan Internasional Shinta Widjaja Kamdani memandang beleid ini memang menguntungkan bagi pelaku usaha. Namun, ia mengingatkan bisa jadi peraturan ini disalahgunakan untuk menjadi pintu impor bebas bea.

"Ini menyulitkan pelaku usaha di kawasan bebas yang mau memanfaatkan untuk menjual di pasar domestik," ujar Shinta saat dihubungi KONTAN, Sabtu (15/6). Menurut dia, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai harus bisa mengawasi dan mengontrol mekanisme tersebut tanpa membebani pelaku usaha.

Selain itu, karena poin penting dari pembebasan bea ini ada pada proses produksi yang dilakukan di kawasan bebas, keuntungan ini akan sangat tergantung pada apa yang dimaksud dengan konversi barang impor menjadi barang yang diproduksi di kawasan bebas.

Shinta secara umum mengapresiasi keluarnya beleid ini. Sebab, beleid ini memungkinkan adanya barang yang diproduksi di kawasan bebas dijual di seluruh Indonesia. Sehingga, skala produksi di kawasan bebas bisa diperbesar untuk meningkatkan efisiensi dan menekan harga pokok penjualan seluruh barang diproduksi di kawasan bebas.

Selain itu, konsumen juga bisa menikmati produk kualitas ekspor yang biasanya diproduksi di kawasan bebas di pasar domestik dengan harga yang lebih murah.

Bagikan

Berita Terbaru

Suku Bunga The Fed Naik, Masih Bisa Naik Lagi Sebelum Tutup Tahun
| Kamis, 17 September 2026 | 17:06 WIB

Suku Bunga The Fed Naik, Masih Bisa Naik Lagi Sebelum Tutup Tahun

Era suku bunga tinggi melanda dunia. Federal Reserve mengerek suku bunga acuan untuk pertama kali sejak Desember 2025.​

Pemulihan Industri Semen Berlanjut, Persaingan INTP, SMGR & Pemain Non-Big 2 Menguat
| Kamis, 17 September 2026 | 16:16 WIB

Pemulihan Industri Semen Berlanjut, Persaingan INTP, SMGR & Pemain Non-Big 2 Menguat

Volume penjualan semen nasional pada Agustus 2026 mencapai 6,2 juta ton, tumbuh 5% secara tahunan (year on year/YoY).

The Fed Naikkan Suku Bunga 25 Bps, Rupiah dan IHSG Dibayangi Tekanan
| Kamis, 17 September 2026 | 08:53 WIB

The Fed Naikkan Suku Bunga 25 Bps, Rupiah dan IHSG Dibayangi Tekanan

Suku bunga The Fed diperkirakan berada di kisaran 4,00%-4,25% pada akhir 2026 dan tetap berada di kisaran tersebut hingga akhir 2027.

Tok, The Fed Naikkan Suku Bunga, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Kamis (17/9)
| Kamis, 17 September 2026 | 08:43 WIB

Tok, The Fed Naikkan Suku Bunga, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Kamis (17/9)

Setelah putusan The Fed, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) diperkirakan kembali rawan terkoreksi pada Kamis (17/9)

AUTO dan DRMA Adu Mekanik Menangkap Peluang Kenaikan Permintaan Komponen EV
| Kamis, 17 September 2026 | 08:42 WIB

AUTO dan DRMA Adu Mekanik Menangkap Peluang Kenaikan Permintaan Komponen EV

Transisi EV bagi PT Astra Otoparts Tbk (AUTO) dan PT Dharma Polimetal Tbk (DRMA) bukan berarti bisnis ICE langsung tergantikan.

BPJS Kesehatan Terganjal Gap Arus Kas Rp 2 Triliun
| Kamis, 17 September 2026 | 08:42 WIB

BPJS Kesehatan Terganjal Gap Arus Kas Rp 2 Triliun

Faktor pemicu gap arus kas BPJS Kesehatan antara lain tunggakan peserta hingga inflasi medis, tidak ada penyabab tunggal.

CLEO Bidik Pertumbuhan Kinerja Dua Digit Tahun di Tahun 2026
| Kamis, 17 September 2026 | 08:37 WIB

CLEO Bidik Pertumbuhan Kinerja Dua Digit Tahun di Tahun 2026

Simak jurus produsen air minum dalam kemasan PT Sariguna Primatirta Tbk (CLEO) mencapai pertumbuhan kinerja dua digit pada 2026.

Produsen Laptop AXIO Mengincar Penjualan Rp 2,8 Triliun
| Kamis, 17 September 2026 | 08:35 WIB

Produsen Laptop AXIO Mengincar Penjualan Rp 2,8 Triliun

Produsen perangkat teknologi PT Tera Data Indonusa Tbk (AXIO) masih melihat ruang pertumbuhan bisnis perangkat komputasi pada paruh kedua 2026. 

Kualitas Kredit Mikro BBRI Membaik, Analis Proyeksi Harga Saham Menuju Rp 4.100
| Kamis, 17 September 2026 | 08:11 WIB

Kualitas Kredit Mikro BBRI Membaik, Analis Proyeksi Harga Saham Menuju Rp 4.100

Strategi pencadangan BBRI dinilai konservatif, terutama terhadap eksposurnya pada beberapa emiten BUMN yang berpotensi merestrukturisasi kredit.

Bos Ditangkap KPK, Prospek SMRA Terancam
| Kamis, 17 September 2026 | 08:09 WIB

Bos Ditangkap KPK, Prospek SMRA Terancam

Prospek PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) terancam meredup usai petingginya ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

INDEKS BERITA

Terpopuler