Pemerintah Memperlonggar Aturan Perpajakan di Kawasan Perdagangan Bebas

Senin, 17 Juni 2019 | 10:11 WIB
Pemerintah Memperlonggar Aturan Perpajakan di Kawasan Perdagangan Bebas
[]
Reporter: Benedicta Prima | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemkeu) mempertegas kepastian perlakukan perpajakan di kawasan perdagangan bebas, pelabuhan bebas, dan pembebasan cukai. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 84 Tahun 2019.

Melalui beleid penyempurnaan PMK 47 Tahun 2012 tersebut, pemerintah ingin mendorong kegiatan perdagangan dan industri nasional. Selain itu, pemerintah aturan ini bisa memperkuat daya saing perusahaan dan meningkatkan investasi serta lebih memberikan kepastian hukum.

Adapun penyempurnaan yang dimaksud, pertama, penambahan pasal 59 ayat 3a terkait dengan nilai pabean. Dalam pasal itu, Kemkeu menegaskan bahwa nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 dalam rangka pengeluaran barang hasil produksi kawasan bebas adalah nilai pabean sesuai dengan harga jual pada saat mengeluarkan barang tersebut.

Kedua, bahan baku yang diimpor melalui kawasan bebas dapat bebas dari pungutan apabila diolah di kawasan bebas. Ketiga, barang hasil produksi di kawasan bebas dapat tidak dikenai pungutan apabila dilakukan oleh pengusaha yang memiliki konversi penggunaan barang atau bahan baku yang berasal dari daerah luar pabean.

Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Hubungan Internasional Shinta Widjaja Kamdani memandang beleid ini memang menguntungkan bagi pelaku usaha. Namun, ia mengingatkan bisa jadi peraturan ini disalahgunakan untuk menjadi pintu impor bebas bea.

"Ini menyulitkan pelaku usaha di kawasan bebas yang mau memanfaatkan untuk menjual di pasar domestik," ujar Shinta saat dihubungi KONTAN, Sabtu (15/6). Menurut dia, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai harus bisa mengawasi dan mengontrol mekanisme tersebut tanpa membebani pelaku usaha.

Selain itu, karena poin penting dari pembebasan bea ini ada pada proses produksi yang dilakukan di kawasan bebas, keuntungan ini akan sangat tergantung pada apa yang dimaksud dengan konversi barang impor menjadi barang yang diproduksi di kawasan bebas.

Shinta secara umum mengapresiasi keluarnya beleid ini. Sebab, beleid ini memungkinkan adanya barang yang diproduksi di kawasan bebas dijual di seluruh Indonesia. Sehingga, skala produksi di kawasan bebas bisa diperbesar untuk meningkatkan efisiensi dan menekan harga pokok penjualan seluruh barang diproduksi di kawasan bebas.

Selain itu, konsumen juga bisa menikmati produk kualitas ekspor yang biasanya diproduksi di kawasan bebas di pasar domestik dengan harga yang lebih murah.

Bagikan

Berita Terbaru

Antara Efek Bunga dan Daya Beli bagi Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE)
| Selasa, 13 Januari 2026 | 06:30 WIB

Antara Efek Bunga dan Daya Beli bagi Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE)

Kinerja PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE) masih dibayangi kondisi ekonomi dan persaingan antar pengembang properti

Rupiah Masih Akan Tertekan pada Selasa (13/1)
| Selasa, 13 Januari 2026 | 06:15 WIB

Rupiah Masih Akan Tertekan pada Selasa (13/1)

Mengutip Bloomberg, rupiah di pasar spot ditutup melemah 0,21% secara harian ke Rp 16.855 per dolar AS.

Gencar Akuisisi, Petrosea (PTRO) Masih bisa Unjuk Gigi di Tahun Ini
| Selasa, 13 Januari 2026 | 06:10 WIB

Gencar Akuisisi, Petrosea (PTRO) Masih bisa Unjuk Gigi di Tahun Ini

PT Petrosea Tbk (PTRO) diproyeksi bakal menuai hasil positif pada 2026 dari berbagai aksi korporasi di sepanjang 2025.

Kredibilitas APBN 2026
| Selasa, 13 Januari 2026 | 06:10 WIB

Kredibilitas APBN 2026

Ketika basis penerimaan tertekan, ekspansi belanja tanpa penyangga yang kuat hanya akan memperlebar defisit struktural.

Arus Masuk Lemah, Rupiah Relatif Tertekan di Kuartal I 2026
| Selasa, 13 Januari 2026 | 06:00 WIB

Arus Masuk Lemah, Rupiah Relatif Tertekan di Kuartal I 2026

Melansir Bloomberg pada Senin (12/1), indeks dolar AS berada di level 98,75, naik tipis dari awal pekan lalu di level 98,27.

Sumber Alfaria Trijaya (AMRT) Genjot Gerai Baru dan Layanan Digital Pada 2026
| Selasa, 13 Januari 2026 | 05:55 WIB

Sumber Alfaria Trijaya (AMRT) Genjot Gerai Baru dan Layanan Digital Pada 2026

Tahun ini, PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT) menargetkan pembukaan 800 gerai baru Alfamart. Sekaligus memperkuat layanan omnichannel.

Sudah 55 Investor Swasta Berinvestasi di IKN
| Selasa, 13 Januari 2026 | 05:40 WIB

Sudah 55 Investor Swasta Berinvestasi di IKN

Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) kembali mengantongi komitmen dari lima investasi baru dari lima investor.

Emiten Petrokimia Terdampak Penurunan Harga Minyak
| Selasa, 13 Januari 2026 | 05:35 WIB

Emiten Petrokimia Terdampak Penurunan Harga Minyak

Harga minyak mentah dunia terperosok di bawah US$ 65 per barel. Penurunan harga minyak dunia jadi sentimen positif saham petrokimia.

ERAL Pacu Kinerja di Momen Ramadan
| Selasa, 13 Januari 2026 | 05:35 WIB

ERAL Pacu Kinerja di Momen Ramadan

ERAL berharap momentum Ramadan-Lebaran dapat menjadi pendorong utama penjualan perusahaan, khususnya di segmen fesyen.

Pemerintah akan Mendirikan 500 Sekolah Rakyat
| Selasa, 13 Januari 2026 | 05:25 WIB

Pemerintah akan Mendirikan 500 Sekolah Rakyat

Saat ini pemerintah sudah mendirikan sebanyak 166 sekolah rakyat yang tersebar di seluruh Indonesia.

INDEKS BERITA

Terpopuler