Berita *Regulasi

Pemerintah Rombak Jenis Dana Transfer ke Daerah

Selasa, 13 Juli 2021 | 05:05 WIB
Pemerintah Rombak Jenis Dana Transfer ke Daerah

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah bakal segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Salah satu poin krusial yang tengah digodok adalah terkait pemangkasan dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dari 53% menjadi empat. Adapun, jenis dana TKDD yang dipangkas adalah Dana Insentif Daerah (DID).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru