KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah bakal segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Salah satu poin krusial yang tengah digodok adalah terkait pemangkasan dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dari 53% menjadi empat. Adapun, jenis dana TKDD yang dipangkas adalah Dana Insentif Daerah (DID).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.