Pemerintah Segera Bentuk Lembaga untuk Mengurai Aturan yang Tumpang Tindih

Kamis, 07 Februari 2019 | 07:41 WIB
Pemerintah Segera Bentuk Lembaga untuk Mengurai Aturan yang Tumpang Tindih
[]
Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA.  Pembentukan lembaga pemerintah yang khusus mengurai regulasi yang saling tumpang tindih segera terealisasi. Lembaga ini kelak bertugas melakukan singkronisasi aturan antarinstansi pemerintah.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, Rabu (6/2) mengatakan, selama ini regulasi menjadi masalah yang sangat krusial bagi pembangunan di Indonesia. Tumpang tindih regulasi menghambat kemudahan berusaha, yang ujung-ujungnya mempengaruhi pertumbuhan ekonomi. Kondisi ini menyebabkan, hukum bagi pelaku usaha menjadi tidak pasti.

Hanya, Bappenas mengaku tidak memiliki jumlah aturan yang masuk kategori tumpang tindih. Dalam catatan Bappenas, di Indonesia saat iiberlaku lebih dari 150.000 aturan yang tersebar di kementerian dan lembaga.

Ia mencontohkan, saat ini untuk calon investor yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia, saat mendaftar perlu merujuk sembilan Undang-Undang (UU), empat Peraturan Presiden (Perpres), dua Peratutan Pemerintah (PP), dan 20 Peraturan Menteri (Permen). Tak pelak, tumpang tindih ini membuat  biaya mahal serta memakan waktu lama dalam pengurusan perizinan.

Pemerintah mengaku terus memperbaiki karut-marut tumpang tindih aturan. Dari sisi pelayanan semisal, kini  sudah ada online single submission (OSS) yang targetnya mampu menyederhanan layanan dalam satu tempat saja.

Chandra Hamzah, pendiri dan pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera yang pernah melakukan studi tentang tumpang tindih aturan, menyatakan, pembentukan lembaga hanya perlu melalui peraturan presiden.

Pembentukan lembaga ini juga tidak perlu membubarkan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Ditjen PP) dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM yang sudah berdiri. "Hanya cukup digabung saja lembaga-lembaga itu," ujar Chandra.

Bagikan

Berita Terbaru

Inflasi November Mencapai 2,72%, Emas Perhiasan Pemicu Utama
| Senin, 01 Desember 2025 | 13:31 WIB

Inflasi November Mencapai 2,72%, Emas Perhiasan Pemicu Utama

Inflasi November 2025 melambat ke 0,17% MoM (2,72% YoY). Emas perhiasan dominan, bawang merah & daging ayam ras alami deflasi.

Emiten Farmasi Bakal Kebagian Rejeki dari Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tahun
| Senin, 01 Desember 2025 | 13:00 WIB

Emiten Farmasi Bakal Kebagian Rejeki dari Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tahun

Emiten farmasi yang memproduksi obat generik berlogo, hingga alat kesehatan berpotensi merasakan dampak positif.

Surplus Neraca Dagang Susut Menjadi US$ 2,39 Miliar Per Oktober 2025
| Senin, 01 Desember 2025 | 12:56 WIB

Surplus Neraca Dagang Susut Menjadi US$ 2,39 Miliar Per Oktober 2025

Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan, surplus neraca perdagangan barang Indonesia pada Oktober 2025 mencapai US$ 2,39 miliar.

Tanggapi Nasabah yang Kehilangan Rp 71 Miliar, Mirae Asset Sekuritas Buka Suara
| Senin, 01 Desember 2025 | 12:29 WIB

Tanggapi Nasabah yang Kehilangan Rp 71 Miliar, Mirae Asset Sekuritas Buka Suara

Mirae menyabjut bahwa dari pemeriksaan awal, terdapat indikasi kuat bahwa nasabah membagikan kata sandi dan akses akunnya kepada orang lain.

PMI Manufaktur Indonesia Ekspansi ke Level 53,3, Tapi Ekspektasi Bisnis Melemah
| Senin, 01 Desember 2025 | 10:56 WIB

PMI Manufaktur Indonesia Ekspansi ke Level 53,3, Tapi Ekspektasi Bisnis Melemah

Program stimulus pemerintah membantu mendorong daya beli masyarakat dan menaikkan permintaan di dalam negeri

Harga Pangan yang Turun Berpotensi Membuat Inflasi November Melandai
| Senin, 01 Desember 2025 | 10:11 WIB

Harga Pangan yang Turun Berpotensi Membuat Inflasi November Melandai

Laju inflasi menjelang akhir tahun, justru diperkirakan melandai yang disebabkan harga pangan yang tercatat lebih rendah. 

Pekerja Bebas Dongkrak Setoran PPh Orang Pribadi
| Senin, 01 Desember 2025 | 09:59 WIB

Pekerja Bebas Dongkrak Setoran PPh Orang Pribadi

Penerimaan pajak penghasilan orang pribadi tercatat melesat 41% mencapai Rp 17,87 triliun           

Mimpi Ekonomi Tumbuh 8% Kian Menjauh
| Senin, 01 Desember 2025 | 09:50 WIB

Mimpi Ekonomi Tumbuh 8% Kian Menjauh

Menurut prediksi super optimistis Bank Indonesia, ekonomi cuma naik maksimal 7,7%                   

Ramai Saham ARA Setelah Keluar PPK, Hati-Hati Banyak yang Sekadar Pantulan
| Senin, 01 Desember 2025 | 08:20 WIB

Ramai Saham ARA Setelah Keluar PPK, Hati-Hati Banyak yang Sekadar Pantulan

Dari puluhan emiten yang keluar dari Papan Pemantauan Khusus pada 28 November 2025, hanya segelintir yang didukung narasi kuat.

Mencari Cuan dari Evaluasi Indeks Kehati
| Senin, 01 Desember 2025 | 08:16 WIB

Mencari Cuan dari Evaluasi Indeks Kehati

BEI mengumumkan evaluasi indeks Sri-Kehati. Investor bisa memanfaatkan momentum ini untuk menengok ulang portofolio masi

INDEKS BERITA

Terpopuler