Pemerintah Segera Bentuk Lembaga untuk Mengurai Aturan yang Tumpang Tindih

Kamis, 07 Februari 2019 | 07:41 WIB
Pemerintah Segera Bentuk Lembaga untuk Mengurai Aturan yang Tumpang Tindih
[]
Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA.  Pembentukan lembaga pemerintah yang khusus mengurai regulasi yang saling tumpang tindih segera terealisasi. Lembaga ini kelak bertugas melakukan singkronisasi aturan antarinstansi pemerintah.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, Rabu (6/2) mengatakan, selama ini regulasi menjadi masalah yang sangat krusial bagi pembangunan di Indonesia. Tumpang tindih regulasi menghambat kemudahan berusaha, yang ujung-ujungnya mempengaruhi pertumbuhan ekonomi. Kondisi ini menyebabkan, hukum bagi pelaku usaha menjadi tidak pasti.

Hanya, Bappenas mengaku tidak memiliki jumlah aturan yang masuk kategori tumpang tindih. Dalam catatan Bappenas, di Indonesia saat iiberlaku lebih dari 150.000 aturan yang tersebar di kementerian dan lembaga.

Ia mencontohkan, saat ini untuk calon investor yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia, saat mendaftar perlu merujuk sembilan Undang-Undang (UU), empat Peraturan Presiden (Perpres), dua Peratutan Pemerintah (PP), dan 20 Peraturan Menteri (Permen). Tak pelak, tumpang tindih ini membuat  biaya mahal serta memakan waktu lama dalam pengurusan perizinan.

Pemerintah mengaku terus memperbaiki karut-marut tumpang tindih aturan. Dari sisi pelayanan semisal, kini  sudah ada online single submission (OSS) yang targetnya mampu menyederhanan layanan dalam satu tempat saja.

Chandra Hamzah, pendiri dan pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera yang pernah melakukan studi tentang tumpang tindih aturan, menyatakan, pembentukan lembaga hanya perlu melalui peraturan presiden.

Pembentukan lembaga ini juga tidak perlu membubarkan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Ditjen PP) dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM yang sudah berdiri. "Hanya cukup digabung saja lembaga-lembaga itu," ujar Chandra.

Bagikan

Berita Terbaru

Ada Ruang Kenaikan Rupiah di Awal Pekan Ini
| Senin, 30 Juni 2025 | 06:10 WIB

Ada Ruang Kenaikan Rupiah di Awal Pekan Ini

Rupiah spot tutup di Rp 16.195 per dolar AS atau turun 0,09% pada Jumat (27/6) dibandingkan sehari sebelumnya.

Bapanas Minta Tambahan Dana Penyerapan Jagung
| Senin, 30 Juni 2025 | 06:05 WIB

Bapanas Minta Tambahan Dana Penyerapan Jagung

Dana penyerapan jagung yang diminta sebesar Rp 6 triliun dan saat ini masih tahap penelaahan Kementerian Keuangan. 

Pasca Liburan Long Weekend, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Senin (30/6)
| Senin, 30 Juni 2025 | 06:00 WIB

Pasca Liburan Long Weekend, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Senin (30/6)

Sebelum long weekend, terjadi net buy asing di pasar negosiasi Rp 2,2 triliun. Penyebabnya transaksi jumbo saham NOBU Rp 3,8 triliun.

Kinerja Emiten Sektor Konsumer Berpotensi Membaik di Semester II
| Senin, 30 Juni 2025 | 06:00 WIB

Kinerja Emiten Sektor Konsumer Berpotensi Membaik di Semester II

Kinerja sektor konsumer masih tertahan oleh daya beli masyarakat yang lesu dan biaya produksi yang tinggi 

Target Investasi di KEK Sanur Mencapai Rp 10,2 Triliun
| Senin, 30 Juni 2025 | 06:00 WIB

Target Investasi di KEK Sanur Mencapai Rp 10,2 Triliun

Selain itu pemerintah juga menargetkan KEK Sanur yang berada di  Bali bisa menyerap tenaga kerja hingga 18.375 pekerja secara langung. 

Mentan Sebut Permainan Produsen Bikin Beras Mahal
| Senin, 30 Juni 2025 | 05:40 WIB

Mentan Sebut Permainan Produsen Bikin Beras Mahal

Kementerian Pertanian mencatat ada sebanyak ratusan merek beras di pasaran yang tidak sesuai regulasi.

Ekspansi Gerai, FORE Bersiap Menggelontorkan Rp 220 Miliar
| Senin, 30 Juni 2025 | 05:30 WIB

Ekspansi Gerai, FORE Bersiap Menggelontorkan Rp 220 Miliar

FORE menyiapkan anggaran belanja modal atau capital expenditure (capex) sebesar Rp 220 miliar hingga akhir tahun 2025. 

PEP Prabumulih Temukan Minyak di Blok Lembak
| Senin, 30 Juni 2025 | 05:24 WIB

PEP Prabumulih Temukan Minyak di Blok Lembak

Keberhasilan pengeboran tersebut menambah daftar kontribusi positif perusahaannya dalam mendukung peningkatan produksi migas nasional

Mencermati Peluang Saham Multibagger
| Senin, 30 Juni 2025 | 05:20 WIB

Mencermati Peluang Saham Multibagger

Beberapa saham yang termasuk multibagger ini terdorong kinerja yang meningkat dan sejumlah aksi korporasi. 

Tarif Listrik Juli-September 2025 Tidak Naik
| Senin, 30 Juni 2025 | 05:19 WIB

Tarif Listrik Juli-September 2025 Tidak Naik

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun  2024, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan.

INDEKS BERITA

Terpopuler