Pemerintah Segera Bentuk Lembaga untuk Mengurai Aturan yang Tumpang Tindih

Kamis, 07 Februari 2019 | 07:41 WIB
Pemerintah Segera Bentuk Lembaga untuk Mengurai Aturan yang Tumpang Tindih
[]
Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA.  Pembentukan lembaga pemerintah yang khusus mengurai regulasi yang saling tumpang tindih segera terealisasi. Lembaga ini kelak bertugas melakukan singkronisasi aturan antarinstansi pemerintah.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, Rabu (6/2) mengatakan, selama ini regulasi menjadi masalah yang sangat krusial bagi pembangunan di Indonesia. Tumpang tindih regulasi menghambat kemudahan berusaha, yang ujung-ujungnya mempengaruhi pertumbuhan ekonomi. Kondisi ini menyebabkan, hukum bagi pelaku usaha menjadi tidak pasti.

Hanya, Bappenas mengaku tidak memiliki jumlah aturan yang masuk kategori tumpang tindih. Dalam catatan Bappenas, di Indonesia saat iiberlaku lebih dari 150.000 aturan yang tersebar di kementerian dan lembaga.

Ia mencontohkan, saat ini untuk calon investor yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia, saat mendaftar perlu merujuk sembilan Undang-Undang (UU), empat Peraturan Presiden (Perpres), dua Peratutan Pemerintah (PP), dan 20 Peraturan Menteri (Permen). Tak pelak, tumpang tindih ini membuat  biaya mahal serta memakan waktu lama dalam pengurusan perizinan.

Pemerintah mengaku terus memperbaiki karut-marut tumpang tindih aturan. Dari sisi pelayanan semisal, kini  sudah ada online single submission (OSS) yang targetnya mampu menyederhanan layanan dalam satu tempat saja.

Chandra Hamzah, pendiri dan pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera yang pernah melakukan studi tentang tumpang tindih aturan, menyatakan, pembentukan lembaga hanya perlu melalui peraturan presiden.

Pembentukan lembaga ini juga tidak perlu membubarkan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Ditjen PP) dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM yang sudah berdiri. "Hanya cukup digabung saja lembaga-lembaga itu," ujar Chandra.

Bagikan

Berita Terbaru

Serapan Belanja Modal Siber Perbankan Capai 50%
| Jumat, 22 November 2024 | 23:44 WIB

Serapan Belanja Modal Siber Perbankan Capai 50%

Bank Tabungan Negara (BTN) misalnya, telah menyerap 60% capex untuk teknologo informasi (TI) yang dianggarkan mencapai Rp 790 miliar di 2024

Beredar Rumor, Prajogo Pangestu Ditawari Divestasi Saham BBYB Oleh Akulaku
| Jumat, 22 November 2024 | 15:14 WIB

Beredar Rumor, Prajogo Pangestu Ditawari Divestasi Saham BBYB Oleh Akulaku

Kepemilikan Prajogo Pangestu dalam emiten Gozco Group, diakitkan dengan investasi Gozco di PT Bank Neo Commerce Tbk (BBYB),  

Draf Kabinet Donald Trump Pro Energi Fosil, Begini Dampaknya ke Emiten Energi di RI
| Jumat, 22 November 2024 | 14:33 WIB

Draf Kabinet Donald Trump Pro Energi Fosil, Begini Dampaknya ke Emiten Energi di RI

Dua nama calon menteri Donald Trump yang pro energi fosil, yakni Doug Burgum calon Menteri Dalam Negeri dan Chris Wright calon Menteri Energi.

Pungutan Ekspor Sawit Turun dari Target Awal
| Jumat, 22 November 2024 | 09:50 WIB

Pungutan Ekspor Sawit Turun dari Target Awal

Tahun ini BPDPKS menargetkan setoran pungutan ekspor sawit sebesar Rp 24 triliun, turun dari target awal

Rencana PPN Naik Menuai Petisi Penolakan
| Jumat, 22 November 2024 | 09:32 WIB

Rencana PPN Naik Menuai Petisi Penolakan

Ribuan masyarakat Indonesia menandatangani petisi yang menolak rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12% tersebut

Tax Amnesty Bisa Gagal Tarik Dana
| Jumat, 22 November 2024 | 09:14 WIB

Tax Amnesty Bisa Gagal Tarik Dana

Menurut Direktur Eksekutif Indef Eko Listiyanto, tax amnesty tidak bisa diterapkan terus-menerus dalam waktu singkat

Cuan Tinggi Saham Pendatang Baru
| Jumat, 22 November 2024 | 09:12 WIB

Cuan Tinggi Saham Pendatang Baru

Kendati harga saham pendatang baru sudah naik tinggi hingga ratusan persen, waspadai pembalikan arah

Upaya Dorong Ekonomi Akan Memperlebar CAD
| Jumat, 22 November 2024 | 08:58 WIB

Upaya Dorong Ekonomi Akan Memperlebar CAD

Bank Indonesia memperkirakan defisit transaksi berjalan atau current account deficit (CAD) sepanjang tahun 2024 bisa melebar jadi 0,9% PDB

WTON Memangkas Target Nilai Kontrak Baru Jadi Rp 6 Triliun
| Jumat, 22 November 2024 | 08:52 WIB

WTON Memangkas Target Nilai Kontrak Baru Jadi Rp 6 Triliun

PT Wika Beton Tbk (WTON) memperkirakan, hingga akhir 2024 ini nilai kontrak baru hanya akan mencapai ke Rp 6 triliun.

Nobel Ekonomi 2024 dan Pengendalian Inflasi
| Jumat, 22 November 2024 | 08:15 WIB

Nobel Ekonomi 2024 dan Pengendalian Inflasi

Keberadaan tiga BUMD pangan yang ada di Jakarta jadi kunci pengendalian inflasi di Provinsi DKI Jakarta

INDEKS BERITA

Terpopuler