Reporter: Ratih Waseso | Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. JAKARTA. Pemerintah sudah meneken persetujuan ASEAN Agreement on Electronic Commerce pada 22 Januari 2019. Selanjutnya persetujuan tersebut harus diratifikasi oleh DPR sehingga menjadi Undang Undang.
Saat ini Rancangan Undang Undang (RUU) Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik itu tengah proses pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pembahasan beleid ini baru akan pemerintah lakukan bersama DPR mulai minggu depan.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini
Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran karena Google akan mengingat metode yang sudah pernah digunakan.