KONTAN.CO.ID - JAKARTA. JAKARTA. Pemerintah sudah meneken persetujuan ASEAN Agreement on Electronic Commerce pada 22 Januari 2019. Selanjutnya persetujuan tersebut harus diratifikasi oleh DPR sehingga menjadi Undang Undang.
Saat ini Rancangan Undang Undang (RUU) Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik itu tengah proses pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pembahasan beleid ini baru akan pemerintah lakukan bersama DPR mulai minggu depan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.