Berita Regulasi

Pemerintah Tidak Akan Merelaksasi Ekspor Bijih Nikel Kadar Rendah

Rabu, 24 Juni 2020 | 08:57 WIB
Pemerintah Tidak Akan Merelaksasi Ekspor Bijih Nikel Kadar Rendah

ILUSTRASI. Kendaraan truk melakukan aktivitas pengangkutan ore nikel ke kapal tongkang di salah satu perusahaan pertambangan di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Rabu (6/11/2019). ANTARA FOTO/Jojon/foc.

Reporter: Dimas Andi | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tidak akan merelaksasi ekspor bijih nikel kadar rendah. Dengan begitu, kebijakan larangan ekspor bijih nikel kadar rendah masih berlaku.

Pemerintah mengingatkan penetapan formulasi harga patokan mineral (HPM) sudah mempertimbangkan hasil pertemuan dengan para pelaku usaha dan instansi terkait lain sejak tahun 2018 hingga April 2020. Pemerintah juga memasukkan hitungan nilai keekonomian dan praktik pengelolaan tambang yang baik.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru