Pemerintah Tidak Akan Merelaksasi Ekspor Bijih Nikel Kadar Rendah
Rabu, 24 Juni 2020 | 08:57 WIB
ILUSTRASI. Kendaraan truk melakukan aktivitas pengangkutan ore nikel ke kapal tongkang di salah satu perusahaan pertambangan di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Rabu (6/11/2019). ANTARA FOTO/Jojon/foc.
Reporter: Dimas Andi
| Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tidak akan merelaksasi ekspor bijih nikel kadar rendah. Dengan begitu, kebijakan larangan ekspor bijih nikel kadar rendah masih berlaku.
Pemerintah mengingatkan penetapan formulasi harga patokan mineral (HPM) sudah mempertimbangkan hasil pertemuan dengan para pelaku usaha dan instansi terkait lain sejak tahun 2018 hingga April 2020. Pemerintah juga memasukkan hitungan nilai keekonomian dan praktik pengelolaan tambang yang baik.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.