Pemicu Penyelesaian Terjadi, Bumi Resources (BUMI) Harus Bayar CVR US$ 100 Juta

Rabu, 12 Juni 2019 | 21:21 WIB
Pemicu Penyelesaian Terjadi, Bumi Resources (BUMI) Harus Bayar CVR US$ 100 Juta
[]
Reporter: Herry Prasetyo, Nur Qolbi | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bumi Resources Tbk (BUMI) harus melunasi contingent value rights (CVR) alias hak nilai kontingensi senilai US$ 100 juta yang akan jatuh tempo pada 2022. Sebab, pemicu penyelesaian alias contingent payment event telah terjadi.

Dalam keterbukaan informasi di Singapore Exchange, BUMI menginformasikan kepada pemegang CVR dan The Bank of New York Mellon Cabang London selaku wali amanat CVR bahwa contingent payment event telah terjadi pada 11 Juni 2019.

Berdasarkan akta perwalian CVR, continget payment event akan dianggap telah terjadi sebelum tanggal jatuh tempo  jika rata-rata harga acuan batubara telah melebihi US$ 70 per metrik ton untuk periode 18 bulan berturut-turut setelah tanggal penerbitan. BUMI menerbitkan CVR US$ 100 juta pada 11 Desember 2017 lalu.

Harga acuan batubara yang dipakai dalam perjanjian ini adalah harga batubara 7 hari-45 hari FOB Newcastle 6.300 kkal/kg GAR yang dipublikasikan di Platts Coal Trader International di Australia.

Meski begitu, sesuai akta perwalian, CVR senilai US$ 100 juta itu baru akan dibayar saat total yang terutang atas Tranche A dan Trance B telah dilunasi secara penuh terlebih dahulu.

Direktur dan Sekretaris Perusahaan Bumi Resources Dileep Srivastava mengatakan dalam keterbukaan informasi, nilai CVR sebesar US$ 100 juta telah diprovisikan dalam akun perusahaan tahun 2017 dan 2018. Sehingga, tidak ada dampak atas laporan laba dan rugi perusahaan di kemudian hari.

Sesuai klausul dari akta perwalian, BUMI harus menerbitkan pemberitahuan penebusan awal alias initial redemption notice lima hari kerja sebelumnya yang mana setiap pembayaran harus dilakukan atas setiap jumlah pokok dari CVR terutang.

Hingga akhir Maret 2019, BUMI masih memiliki utang Tranche A senilai US$ 451,12 juta. Sementara total utang Tranche B masih sebesar US$ 595,48 juta.

Seperti diketahui, dalam perjanjian perdamaian dengan kreditur yang telah dihomologasi pada November 2016 lalu, Bumi Resources menawarkan beberapa skema restrukturisasi utang. Selain melalui konversi utang menjadi saham dan penerbitan obligasi wajib konversi, BUMI mengganti sebagian utang dengan fasilitas baru.

Fasilitas baru tersebut dibagi menjadi tiga, yakni Tranche A senilai US$ 600 juta, Tranche B senilai US$ 600 juta, dan Tranche C senilai US$ 406 juta. Fasilitas baru ini berjangka waktu lima tahun.

Pembayaran atas fasilitas baru tersebut menyesuaikan dengan ketersediaan kas BUMI mengikuti urutan prioritas cash waterfall.

Nah, untuk fasilitas baru Tranche A dan Tranche B, BUMI juga menerbitkan CVR masing-masing senilai US$ 50 juta.  CVR dengan total nilai US$ 100 juta itu didistribusikan secara pro rata kepada kreditur Tranche A dan Tranche B.

Sesuai perjanjian, jika pemicu penyelesaian terjadi, CVR senilai masing-masing US$ 50 juta itu akan ditambahkan ke pokok yang masih terutang dan akan dibayarkan setelah Tranche A dan Trance B.

Namun, misalkan pemicu penyelesaian tidak terjadi hingga Tranche A dan Tranche B jatuh tempo dalam jangka waktu lima tahun, BUMI tidak lagi memiliki kewajiban untuk menyelesaikan CVR setelah pelunasan Tranche A dan Tranche B.



 

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Mengekor Emas, Perak Menuju US$ 100 per troi ons
| Sabtu, 27 Desember 2025 | 22:59 WIB

Mengekor Emas, Perak Menuju US$ 100 per troi ons

Harga logam putih ini naik tajam demi mengejar ketertinggalan rasio terhadap emas akibat lonjakan permintaan industri yang masif.

Strategi Samator Indo Gas Tbk (AGII) Ekspansi Sektor Pasar Gas
| Sabtu, 27 Desember 2025 | 22:56 WIB

Strategi Samator Indo Gas Tbk (AGII) Ekspansi Sektor Pasar Gas

Mengupas profil dan strategi bisnis PT Samator Indo Gas Tbk (AGII) untuk menggenjot kinerja pada tahun depan 

Penetapan UMP 2026: Pengusaha Teriak, Buruh Menggugat
| Sabtu, 27 Desember 2025 | 19:15 WIB

Penetapan UMP 2026: Pengusaha Teriak, Buruh Menggugat

Serikat pekerja akan menggugat kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 di DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Kewajiban B50 Menjadi Dasar Ekspansi Lahan Baru Kebun Kelapa Sawit
| Sabtu, 27 Desember 2025 | 19:05 WIB

Kewajiban B50 Menjadi Dasar Ekspansi Lahan Baru Kebun Kelapa Sawit

Sawit Watch mencium aroma ekspansi lahan secara massif, di balik ambisi pemerintah membidik implementasi B50 pada pertengahan 2026.

Kisah Sukes Danang Setyawan Berbisnis Wedangan
| Sabtu, 27 Desember 2025 | 18:41 WIB

Kisah Sukes Danang Setyawan Berbisnis Wedangan

Profil tempat kongkow Jahe Rempah Mbah Tolok, kedai minuman tradisional berbasis jahe asal Kudus, Jawa Tengah.

Peluang serta Tantangan Bisnis Waralaba Tanpa Gerai Fisik
| Sabtu, 27 Desember 2025 | 18:10 WIB

Peluang serta Tantangan Bisnis Waralaba Tanpa Gerai Fisik

Peluang utama dari waralaba tanpa outlet terletak pada pengelolaan struktur biaya. Tanpa biaya sewa yang mahal, titik impas bergeser lebih cepat.

Pemerintah Cairkan Rapel THR dan Gaji ke-13 Bagi Guru dan ASN di Daerah
| Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:54 WIB

Pemerintah Cairkan Rapel THR dan Gaji ke-13 Bagi Guru dan ASN di Daerah

Menkeu menetapkan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) demi menuntaskan pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru ASN daerah.

Lonjakan Investor Dorong Perkembangan Bisnis Kustodian Bank
| Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:36 WIB

Lonjakan Investor Dorong Perkembangan Bisnis Kustodian Bank

BCA menilai, pertumbuhan asset under custody (AUC) mencerminkan prospek positif bisnis bank kustodian didorong kesadaran masyarakat berinvestasi.

MPX Logistics (MPXL) Diversifikasi Bisnis di Tahun Depan
| Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:10 WIB

MPX Logistics (MPXL) Diversifikasi Bisnis di Tahun Depan

MPXL bakal mengoptimalkan strategi diversifikasi bisnis, termasuk dengan pengembangan angkutan komoditas.

Lanjutkan Pengejaran Pajak Kelas Kakap
| Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:09 WIB

Lanjutkan Pengejaran Pajak Kelas Kakap

Kanwil LTO membidik 35 wajib pajak konglomerat dengan tunggakan Rp 7,52 triliun​                    

INDEKS BERITA

Terpopuler