Pemicu Penyelesaian Terjadi, Bumi Resources (BUMI) Harus Bayar CVR US$ 100 Juta

Rabu, 12 Juni 2019 | 21:21 WIB
Pemicu Penyelesaian Terjadi, Bumi Resources (BUMI) Harus Bayar CVR US$ 100 Juta
[]
Reporter: Herry Prasetyo, Nur Qolbi | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bumi Resources Tbk (BUMI) harus melunasi contingent value rights (CVR) alias hak nilai kontingensi senilai US$ 100 juta yang akan jatuh tempo pada 2022. Sebab, pemicu penyelesaian alias contingent payment event telah terjadi.

Dalam keterbukaan informasi di Singapore Exchange, BUMI menginformasikan kepada pemegang CVR dan The Bank of New York Mellon Cabang London selaku wali amanat CVR bahwa contingent payment event telah terjadi pada 11 Juni 2019.

Berdasarkan akta perwalian CVR, continget payment event akan dianggap telah terjadi sebelum tanggal jatuh tempo  jika rata-rata harga acuan batubara telah melebihi US$ 70 per metrik ton untuk periode 18 bulan berturut-turut setelah tanggal penerbitan. BUMI menerbitkan CVR US$ 100 juta pada 11 Desember 2017 lalu.

Harga acuan batubara yang dipakai dalam perjanjian ini adalah harga batubara 7 hari-45 hari FOB Newcastle 6.300 kkal/kg GAR yang dipublikasikan di Platts Coal Trader International di Australia.

Meski begitu, sesuai akta perwalian, CVR senilai US$ 100 juta itu baru akan dibayar saat total yang terutang atas Tranche A dan Trance B telah dilunasi secara penuh terlebih dahulu.

Direktur dan Sekretaris Perusahaan Bumi Resources Dileep Srivastava mengatakan dalam keterbukaan informasi, nilai CVR sebesar US$ 100 juta telah diprovisikan dalam akun perusahaan tahun 2017 dan 2018. Sehingga, tidak ada dampak atas laporan laba dan rugi perusahaan di kemudian hari.

Sesuai klausul dari akta perwalian, BUMI harus menerbitkan pemberitahuan penebusan awal alias initial redemption notice lima hari kerja sebelumnya yang mana setiap pembayaran harus dilakukan atas setiap jumlah pokok dari CVR terutang.

Hingga akhir Maret 2019, BUMI masih memiliki utang Tranche A senilai US$ 451,12 juta. Sementara total utang Tranche B masih sebesar US$ 595,48 juta.

Seperti diketahui, dalam perjanjian perdamaian dengan kreditur yang telah dihomologasi pada November 2016 lalu, Bumi Resources menawarkan beberapa skema restrukturisasi utang. Selain melalui konversi utang menjadi saham dan penerbitan obligasi wajib konversi, BUMI mengganti sebagian utang dengan fasilitas baru.

Fasilitas baru tersebut dibagi menjadi tiga, yakni Tranche A senilai US$ 600 juta, Tranche B senilai US$ 600 juta, dan Tranche C senilai US$ 406 juta. Fasilitas baru ini berjangka waktu lima tahun.

Pembayaran atas fasilitas baru tersebut menyesuaikan dengan ketersediaan kas BUMI mengikuti urutan prioritas cash waterfall.

Nah, untuk fasilitas baru Tranche A dan Tranche B, BUMI juga menerbitkan CVR masing-masing senilai US$ 50 juta.  CVR dengan total nilai US$ 100 juta itu didistribusikan secara pro rata kepada kreditur Tranche A dan Tranche B.

Sesuai perjanjian, jika pemicu penyelesaian terjadi, CVR senilai masing-masing US$ 50 juta itu akan ditambahkan ke pokok yang masih terutang dan akan dibayarkan setelah Tranche A dan Trance B.

Namun, misalkan pemicu penyelesaian tidak terjadi hingga Tranche A dan Tranche B jatuh tempo dalam jangka waktu lima tahun, BUMI tidak lagi memiliki kewajiban untuk menyelesaikan CVR setelah pelunasan Tranche A dan Tranche B.



 

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Dayamitra Telekomunikasi (MTEL) Memperkuat Bisnis Serat Optik
| Rabu, 21 Mei 2025 | 04:20 WIB

Dayamitra Telekomunikasi (MTEL) Memperkuat Bisnis Serat Optik

MTEL menjadikan serat optik atau fiber optic sebagai salah satu pendorong sumber pendapatan perusahaan di tahun ini.

Digempur Banyak Tantangan, Peserta Dapen Menyusut
| Rabu, 21 Mei 2025 | 04:10 WIB

Digempur Banyak Tantangan, Peserta Dapen Menyusut

Alih-alih makin banyak menarik peserta, jumlah pekerja yang memiliki program pensiun malah menurun. 

Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi UMKM Menggugat Anak Usaha Askrindo
| Selasa, 20 Mei 2025 | 17:00 WIB

Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi UMKM Menggugat Anak Usaha Askrindo

Saat ini, terdapat dua mitra LPDB-KUMKM yang sudah memperlihatkan keterlambatan pembayaran dan/atau gagal bayar.

Harga GOTO Jeblok Usai Grab Bantah Isu Merger, Cek Investor Asing yang Beli dan Jual
| Selasa, 20 Mei 2025 | 14:06 WIB

Harga GOTO Jeblok Usai Grab Bantah Isu Merger, Cek Investor Asing yang Beli dan Jual

Pembeli saham GOTO dengan volume terbanyak adalah Vanguard Group Inc yang mencapai 243.674.507 saham.

Investor Mulai Kembali Masuk ke Instrumen Reksadana
| Selasa, 20 Mei 2025 | 10:58 WIB

Investor Mulai Kembali Masuk ke Instrumen Reksadana

Berdasarkan data OJK, NAB reksadana pada April 2025 tumbuh 1,65% secara bulanan alias month on month (mom) menjadi Rp Rp 505,83 triliun.

Menakar Peluang Cuan dari Delapan Emiten IDX High Dividend 20 yang Belum Bagi Dividen
| Selasa, 20 Mei 2025 | 10:19 WIB

Menakar Peluang Cuan dari Delapan Emiten IDX High Dividend 20 yang Belum Bagi Dividen

Para emiten tersebut baru akan memutuskan penggunaan laba bersih tahun 2024 dalam RUPST pada akhir Mei 2025 hingga pertengahan Juni 2025.​

Profit 25,83% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Ambleg (20 Mei 2025)
| Selasa, 20 Mei 2025 | 09:06 WIB

Profit 25,83% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Ambleg (20 Mei 2025)

Harga emas Antam hari ini (20 Mei 2025) 1 gram Rp 1.871.000. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 25,83% jika menjual hari ini.

GGRM Suntik Dana untuk Proyek Jalan Tol, Simak Rekomendasi Sahamnya
| Selasa, 20 Mei 2025 | 07:43 WIB

GGRM Suntik Dana untuk Proyek Jalan Tol, Simak Rekomendasi Sahamnya

PT Gudang Garam Tbk (GGRM) misalnya, menyuntikkan modal ke anak usaha, yakni PT Surya Sapta Agung Tol (SSAT) senilai Rp 1,5 triliun.

TOBA Agresif Kurangi Portofolio Bisnis Energi Fosil
| Selasa, 20 Mei 2025 | 07:39 WIB

TOBA Agresif Kurangi Portofolio Bisnis Energi Fosil

TOBA menjual seluruh saham yang dimilikinya di PT Gorontalo Listrik Perdana (GLP), sebagai pengelola PLTU Sulbagut-1 2x50 megawatt (MW).

Menang PK, Alex Denni Eks Deputi KemenPAN-RB: Momentum Pembenahan Sistem Peradilan
| Selasa, 20 Mei 2025 | 07:39 WIB

Menang PK, Alex Denni Eks Deputi KemenPAN-RB: Momentum Pembenahan Sistem Peradilan

Majelis Hakim mengabulkan permohonan PK yang diajukan oleh Alex Denni dan membatalkan putusan Mahkamah Agung.

INDEKS BERITA

Terpopuler