Pemicu Penyelesaian Terjadi, Bumi Resources (BUMI) Harus Bayar CVR US$ 100 Juta

Rabu, 12 Juni 2019 | 21:21 WIB
Pemicu Penyelesaian Terjadi, Bumi Resources (BUMI) Harus Bayar CVR US$ 100 Juta
[]
Reporter: Herry Prasetyo, Nur Qolbi | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bumi Resources Tbk (BUMI) harus melunasi contingent value rights (CVR) alias hak nilai kontingensi senilai US$ 100 juta yang akan jatuh tempo pada 2022. Sebab, pemicu penyelesaian alias contingent payment event telah terjadi.

Dalam keterbukaan informasi di Singapore Exchange, BUMI menginformasikan kepada pemegang CVR dan The Bank of New York Mellon Cabang London selaku wali amanat CVR bahwa contingent payment event telah terjadi pada 11 Juni 2019.

Berdasarkan akta perwalian CVR, continget payment event akan dianggap telah terjadi sebelum tanggal jatuh tempo  jika rata-rata harga acuan batubara telah melebihi US$ 70 per metrik ton untuk periode 18 bulan berturut-turut setelah tanggal penerbitan. BUMI menerbitkan CVR US$ 100 juta pada 11 Desember 2017 lalu.

Harga acuan batubara yang dipakai dalam perjanjian ini adalah harga batubara 7 hari-45 hari FOB Newcastle 6.300 kkal/kg GAR yang dipublikasikan di Platts Coal Trader International di Australia.

Meski begitu, sesuai akta perwalian, CVR senilai US$ 100 juta itu baru akan dibayar saat total yang terutang atas Tranche A dan Trance B telah dilunasi secara penuh terlebih dahulu.

Direktur dan Sekretaris Perusahaan Bumi Resources Dileep Srivastava mengatakan dalam keterbukaan informasi, nilai CVR sebesar US$ 100 juta telah diprovisikan dalam akun perusahaan tahun 2017 dan 2018. Sehingga, tidak ada dampak atas laporan laba dan rugi perusahaan di kemudian hari.

Sesuai klausul dari akta perwalian, BUMI harus menerbitkan pemberitahuan penebusan awal alias initial redemption notice lima hari kerja sebelumnya yang mana setiap pembayaran harus dilakukan atas setiap jumlah pokok dari CVR terutang.

Hingga akhir Maret 2019, BUMI masih memiliki utang Tranche A senilai US$ 451,12 juta. Sementara total utang Tranche B masih sebesar US$ 595,48 juta.

Seperti diketahui, dalam perjanjian perdamaian dengan kreditur yang telah dihomologasi pada November 2016 lalu, Bumi Resources menawarkan beberapa skema restrukturisasi utang. Selain melalui konversi utang menjadi saham dan penerbitan obligasi wajib konversi, BUMI mengganti sebagian utang dengan fasilitas baru.

Fasilitas baru tersebut dibagi menjadi tiga, yakni Tranche A senilai US$ 600 juta, Tranche B senilai US$ 600 juta, dan Tranche C senilai US$ 406 juta. Fasilitas baru ini berjangka waktu lima tahun.

Pembayaran atas fasilitas baru tersebut menyesuaikan dengan ketersediaan kas BUMI mengikuti urutan prioritas cash waterfall.

Nah, untuk fasilitas baru Tranche A dan Tranche B, BUMI juga menerbitkan CVR masing-masing senilai US$ 50 juta.  CVR dengan total nilai US$ 100 juta itu didistribusikan secara pro rata kepada kreditur Tranche A dan Tranche B.

Sesuai perjanjian, jika pemicu penyelesaian terjadi, CVR senilai masing-masing US$ 50 juta itu akan ditambahkan ke pokok yang masih terutang dan akan dibayarkan setelah Tranche A dan Trance B.

Namun, misalkan pemicu penyelesaian tidak terjadi hingga Tranche A dan Tranche B jatuh tempo dalam jangka waktu lima tahun, BUMI tidak lagi memiliki kewajiban untuk menyelesaikan CVR setelah pelunasan Tranche A dan Tranche B.



 

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Turun 1,37% Pekan Ini, IHSG Punya Peluang Rebound Terbatas Esok (26/1)
| Minggu, 25 Januari 2026 | 19:12 WIB

Turun 1,37% Pekan Ini, IHSG Punya Peluang Rebound Terbatas Esok (26/1)

IHSG melemah 1,37% sepekan. Namun, sejumlah saham pilihan diprediksi berpotensi cuan di tengah tekanan. Cek rekomendasi terbaru!

Wangi Cuan dari Usaha Belah Durian
| Minggu, 25 Januari 2026 | 07:10 WIB

Wangi Cuan dari Usaha Belah Durian

Menikmati durian tak perlu menunggu musim durian. Kini ada banyak warung menanti pelanggan untuk membelah durian.

 
Bos Privy, Sukses Berkat Kejelian Membaca Pasar
| Minggu, 25 Januari 2026 | 06:38 WIB

Bos Privy, Sukses Berkat Kejelian Membaca Pasar

Pada 2014, belum ada perusahaan di Indonesia yang memiliki izin resmi sebagai penyelenggara sertifikasi elektronik meski regulsinya tersedia.

Bank Permata Pangkas Pemakaian Air di Kantor
| Minggu, 25 Januari 2026 | 06:10 WIB

Bank Permata Pangkas Pemakaian Air di Kantor

Untuk menerapkan praktik bisnis berkelanjutan, Bank Permata mengintegrasikan prinsip ramah lingkungan dalam operasional

Ambisi Bangun Ekosistem Terintegrasi Logam Tanah Jarang
| Minggu, 25 Januari 2026 | 06:00 WIB

Ambisi Bangun Ekosistem Terintegrasi Logam Tanah Jarang

Pemerintahan Prabowo Subianto berambisi mempercepat hilirisasi logam tanah jarang. Tapi, masih banyak PR yang harus pemerintah selesaikan dulu.

SGRO Usai Akuisisi: Produksi CPO Naik dan Fokus Baru di Energi Hijau
| Minggu, 25 Januari 2026 | 06:00 WIB

SGRO Usai Akuisisi: Produksi CPO Naik dan Fokus Baru di Energi Hijau

Menelisik strategi dan target bisnis PT Prime Agri Resources Tbk (SGRO) pasca memiliki pengendali baru 

Transformasi SGRO, Akuisisi Posco Ubah Total Arah Bisnis Mantan Emiten Sampoerna Ini
| Minggu, 25 Januari 2026 | 05:56 WIB

Transformasi SGRO, Akuisisi Posco Ubah Total Arah Bisnis Mantan Emiten Sampoerna Ini

Prime Agri kini juga punya fokus bisnis baru di bawah kendali AGPA, yaitu produksi bisnis hulu untuk kebutuhan energi hijau.

Pembiayaan Tumbuh Tipis, Laba Multifinance Terkikis
| Minggu, 25 Januari 2026 | 05:55 WIB

Pembiayaan Tumbuh Tipis, Laba Multifinance Terkikis

Seretnya penyaluran pembiayaan turut menekan profitabilitas multifinance sebesar 1,09% secara tahunan menjadi Rp 506,82 triliun di November 2025

Menguji Sanksi
| Minggu, 25 Januari 2026 | 05:25 WIB

Menguji Sanksi

Sebanyak 28 perusahaan yang dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran atas ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Ancaman PHK Massal Hantui Industri Daging Imbas Kuota Menciut
| Minggu, 25 Januari 2026 | 05:10 WIB

Ancaman PHK Massal Hantui Industri Daging Imbas Kuota Menciut

Pemerintah pangkas kuota impor daging. Yang ketar-ketir tak hanya importir, tapi juga pedagang, industri pengolahan, pekerja dan konsumen.

 
INDEKS BERITA