KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.
Dalam aturan ini, gubernur menetapkan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) berupa Rumah Tapak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan Wajib Pajak orang pribadi dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB-P2 sampai dengan kurang dari Rp 2 miliar dengan pembebasan sebesar 100%.
