Berita Ekonomi

Pemprov DKI Jakarta Tebar Insentif PBB Tahun 2022

Senin, 13 Juni 2022 | 05:30 WIB
Pemprov DKI Jakarta Tebar Insentif PBB Tahun 2022

Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.

Dalam aturan ini, gubernur menetapkan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) berupa Rumah Tapak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan Wajib Pajak orang pribadi dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB-P2 sampai dengan kurang dari Rp 2 miliar dengan pembebasan sebesar 100%.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru