KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Demi menjamin ketersediaan dan keberlanjutan bahan baku perikanan tangkap di dalam negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berencana menerapkan kebijakan penangkapan terukur alias pembatasan penangkapan melalui sistem kuota.
Rencananya, pemerintah akan menetapkan kuota penangkapan ikan di laut untuk tiga segmen, yakni industri, nelayan tradisional, dan pariwisata.
