Penarikan Pinjaman Luar Negeri oleh Pemerintah Tembus Rp 47,3 Triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementrian Keuangan (Kemenkeu) sampai dengan akhir Oktober 2021, Pemerintah Indonesia sudah melakukan penarikan pinjaman luar negeri sebesar Rp 47,3 triliun.
Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Luky Alfirman, sebagian besar dari utang yang ditarik oleh pemerintah adalah utang berbunga rendah.
