Penarikan Pinjaman Luar Negeri oleh Pemerintah Tembus Rp 47,3 Triliun

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementrian Keuangan (Kemenkeu) sampai dengan akhir Oktober 2021, Pemerintah Indonesia sudah melakukan penarikan pinjaman luar negeri sebesar Rp 47,3 triliun.
Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Luky Alfirman, sebagian besar dari utang yang ditarik oleh pemerintah adalah utang berbunga rendah.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan