Pencatatan Minyak Hasil Produksi Pertamina di Luar Negeri Akan Diubah

Kamis, 23 Mei 2019 | 08:29 WIB
Pencatatan Minyak Hasil Produksi Pertamina di Luar Negeri Akan Diubah
[]
Reporter: Adinda Ade Mustami, Benedicta Prima | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengambil sejumlah kebijakan untuk mengempiskan defisit neraca perdagangan. Salah satunya dengan mengubah sistem pencatatan minyak hasil produksi PT Pertamina yang masuk ke Indonesia.

Keputusan tersebut dibuat oleh Menteri Koordinator (Menko) Ekonomi Darmin Nasution dalam rapat koordinasi yang berlangsung Rabu (22/5). "Sebetulnya, defisit migas kita tidak terlalu lebar. Masyarakat perlu tahu bahwa hasil eksplorasi minyak yang dilakukan Pertamina di luar negeri dan di bawa ke dalam negeri, selama ini tercatat sebagai barang impor. Ini yang menyebabkan defisit neraca perdagangan menjadi lebar," jelas Darmin.

Untuk itu, Darmin menetapkan impor minyak mentah hasil investasi dari Pertamina di luar negeri tetap dicatat sebagai impor, di neraca perdagangan. Hanya saja, hasil investasi dari Pertamina di luar negeri, harus dicatat sebagai pendapatan primer di neraca pembayaran.

Kedua pencatatan tersebut sesuai dengan standar Internasional Merchandise Trade Statistic (IMTS) dan standar Balance of Payment Manual International Monetary Fund (IMF). "Pertamina kan investasi dan eksplorasi di Aljazair, Malaysia, dan Irak," ujar dia.

Dengan perubahan pencatatan hasil investasi Pertamina di neraca pembayaran, maka pendapatan primer di neraca pembayaran akan naik, sehingga bisa mengurangi defisit neraca transaksi berjalan alias current account deficit (CAD). Tapi, Darmin belum mau membeberkan angka hasil investasi yang selama ini belum tercatat. "Hasil investasi di luar negeri tadi kan ada pendapatannya nah itu belum dicatat di neraca pembayaran," ujar Darmin.

Tidak berdampak

Selain mengubah sistem pencatatan, pemerintah menyiapkan kebijakan lain, yaitu kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) per Mei 2019 mengenai pemanfaatan minyak mentah hasil eksplorasi di dalam negeri, untuk kebutuhan di dalam negeri. Selama ini hasil eksplorasi diekspor. Dengan adanya kebijakan ini maka sebagian diolah di dalam negeri untuk pasar lokal.

Sebagai catatan, minyak mentah hasil eksplorasi sebagian berasal dari Pertamina, dan sebagian merupakan bagian Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) baik lokal maupun asing.

Nah, jika dipakai di dalam negeri, artinya diolah di kilang Pertamina. Hal ini akan mengurangi impor minyak mentah yang dibutuhkan oleh Pertamina untuk memproduksi bahan bakar mineral (BBM) seperti solar dan avtur.

Meski demikian, kebijakan ini hanya berdampak kecil ke neraca dagang. Pasalnya kendati impor turun, ekspor juga turun. "Jadi side off ya, jadi nol," ujar Darmin.

Bagi Ekonom Samuel Aset Manajemen Lana Soelistianingsih, selama ini pendapatan Pertamina kemungkinan tidak diakui sebagai pendapatan primer. "Kemungkinan (selama ini) lebih sebagai netting. Karena yang beli minyak anak usaha Pertamina, jadi selisihnya saja yang dicatat. Misalnya dia beli lebih mahal dari pendapatan, ya dianggap sebagai impor," kata Lana. Meski menyambut baik kebijakan ini, Lana memprediksi ini tidak berdampak banyak ke penurunan defisit.

Bagikan

Berita Terbaru

Reli TRIN Mulai Patah, Analis: Kenaikan Masih Didominasi Sentimen Non Fundamental
| Senin, 15 Desember 2025 | 10:00 WIB

Reli TRIN Mulai Patah, Analis: Kenaikan Masih Didominasi Sentimen Non Fundamental

Reli saham TRIN terpicu kehadiran Rahayu Saraswati Djojohadikusumo sebagai calon pemegang saham strategis dan Komisaris Utama.

Bencana Sumatra dan Peran Investor Dalam Menjaga Lingkungan
| Senin, 15 Desember 2025 | 09:12 WIB

Bencana Sumatra dan Peran Investor Dalam Menjaga Lingkungan

Sebagai investor dan pengelola dana yang rasional maka konsep ESG investing akan sangat penting diperhatikan.

Ramai Penerbitan Obligasi ESG Sampai Akhir Tahun
| Senin, 15 Desember 2025 | 08:49 WIB

Ramai Penerbitan Obligasi ESG Sampai Akhir Tahun

Korporasi getol meluncurkan obligasi bertema ESG di tahun ini. Nilai penerbitannya melampaui tahun 2024 lalu.

Mencari Reksadana Terbaik Tahun 2025 dengan Jensen Alpha
| Senin, 15 Desember 2025 | 08:36 WIB

Mencari Reksadana Terbaik Tahun 2025 dengan Jensen Alpha

Namun dalam pemilihan investasi, investor hendaknya tetap memperhatikan faktor risiko yang harus ditanggung. 

ESG & Keberlanjutan HMSP:  Mengepul Dengan Produk Bebas Asap
| Senin, 15 Desember 2025 | 08:32 WIB

ESG & Keberlanjutan HMSP: Mengepul Dengan Produk Bebas Asap

Isu kesehatan dan dampak sosial melekat di perusahaan rokok. PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) terus bertransisi untuk mengatasi isu tersebut.

Cadangan Devisa Akhir Tahun Berpotensi Menguat
| Senin, 15 Desember 2025 | 08:23 WIB

Cadangan Devisa Akhir Tahun Berpotensi Menguat

BI mencatat, pada periode 8 hingga 11 Desember 2025, nonresiden beli neto sebesar Rp 1,14 triliun di pasar saham dan Rp 2,85 triliun di pasar SBN

Nataru Jadi Momentum Bagi Industri Ritel, Cek Target Harga Saham AMRT, ACES, dan MAPI
| Senin, 15 Desember 2025 | 08:17 WIB

Nataru Jadi Momentum Bagi Industri Ritel, Cek Target Harga Saham AMRT, ACES, dan MAPI

Kinerja keuangan emiten peritel seperti AMRT, ACES, dan MAPI diprediksi bisa membaik di kuartal IV-2025.

Panca Anugrah Wisesa (MGLV) Siap Menambah Lini Produk Baru
| Senin, 15 Desember 2025 | 08:05 WIB

Panca Anugrah Wisesa (MGLV) Siap Menambah Lini Produk Baru

Perusahaan akan menambah lini produk baru berupa outdoor furnitur dari salah satu nama beken asal Italia.

Manuver Keluarga Presiden Prabowo: Arsari Caplok COIN, Rahayu Saraswati Borong TRIN
| Senin, 15 Desember 2025 | 07:55 WIB

Manuver Keluarga Presiden Prabowo: Arsari Caplok COIN, Rahayu Saraswati Borong TRIN

Ekspansi bisnis keluarga Prabowo diterjemahkan pasar sebagai sinyal arah kebijakan ekonomi masa depan.

Pajak Bisa Pantau Properti WNI di Luar Negeri
| Senin, 15 Desember 2025 | 07:48 WIB

Pajak Bisa Pantau Properti WNI di Luar Negeri

Pertukaran data properti dengan negara-negara OECD ditargetkan mulai berlaku di 2030                

INDEKS BERITA

Terpopuler