Pencatatan Minyak Hasil Produksi Pertamina di Luar Negeri Akan Diubah

Kamis, 23 Mei 2019 | 08:29 WIB
Pencatatan Minyak Hasil Produksi Pertamina di Luar Negeri Akan Diubah
[]
Reporter: Adinda Ade Mustami, Benedicta Prima | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengambil sejumlah kebijakan untuk mengempiskan defisit neraca perdagangan. Salah satunya dengan mengubah sistem pencatatan minyak hasil produksi PT Pertamina yang masuk ke Indonesia.

Keputusan tersebut dibuat oleh Menteri Koordinator (Menko) Ekonomi Darmin Nasution dalam rapat koordinasi yang berlangsung Rabu (22/5). "Sebetulnya, defisit migas kita tidak terlalu lebar. Masyarakat perlu tahu bahwa hasil eksplorasi minyak yang dilakukan Pertamina di luar negeri dan di bawa ke dalam negeri, selama ini tercatat sebagai barang impor. Ini yang menyebabkan defisit neraca perdagangan menjadi lebar," jelas Darmin.

Untuk itu, Darmin menetapkan impor minyak mentah hasil investasi dari Pertamina di luar negeri tetap dicatat sebagai impor, di neraca perdagangan. Hanya saja, hasil investasi dari Pertamina di luar negeri, harus dicatat sebagai pendapatan primer di neraca pembayaran.

Kedua pencatatan tersebut sesuai dengan standar Internasional Merchandise Trade Statistic (IMTS) dan standar Balance of Payment Manual International Monetary Fund (IMF). "Pertamina kan investasi dan eksplorasi di Aljazair, Malaysia, dan Irak," ujar dia.

Dengan perubahan pencatatan hasil investasi Pertamina di neraca pembayaran, maka pendapatan primer di neraca pembayaran akan naik, sehingga bisa mengurangi defisit neraca transaksi berjalan alias current account deficit (CAD). Tapi, Darmin belum mau membeberkan angka hasil investasi yang selama ini belum tercatat. "Hasil investasi di luar negeri tadi kan ada pendapatannya nah itu belum dicatat di neraca pembayaran," ujar Darmin.

Tidak berdampak

Selain mengubah sistem pencatatan, pemerintah menyiapkan kebijakan lain, yaitu kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) per Mei 2019 mengenai pemanfaatan minyak mentah hasil eksplorasi di dalam negeri, untuk kebutuhan di dalam negeri. Selama ini hasil eksplorasi diekspor. Dengan adanya kebijakan ini maka sebagian diolah di dalam negeri untuk pasar lokal.

Sebagai catatan, minyak mentah hasil eksplorasi sebagian berasal dari Pertamina, dan sebagian merupakan bagian Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) baik lokal maupun asing.

Nah, jika dipakai di dalam negeri, artinya diolah di kilang Pertamina. Hal ini akan mengurangi impor minyak mentah yang dibutuhkan oleh Pertamina untuk memproduksi bahan bakar mineral (BBM) seperti solar dan avtur.

Meski demikian, kebijakan ini hanya berdampak kecil ke neraca dagang. Pasalnya kendati impor turun, ekspor juga turun. "Jadi side off ya, jadi nol," ujar Darmin.

Bagi Ekonom Samuel Aset Manajemen Lana Soelistianingsih, selama ini pendapatan Pertamina kemungkinan tidak diakui sebagai pendapatan primer. "Kemungkinan (selama ini) lebih sebagai netting. Karena yang beli minyak anak usaha Pertamina, jadi selisihnya saja yang dicatat. Misalnya dia beli lebih mahal dari pendapatan, ya dianggap sebagai impor," kata Lana. Meski menyambut baik kebijakan ini, Lana memprediksi ini tidak berdampak banyak ke penurunan defisit.

Bagikan

Berita Terbaru

Kenaikan Minyak Persempit Ruang Fiskal
| Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:33 WIB

Kenaikan Minyak Persempit Ruang Fiskal

Kenaikan harga minyak lebih berdampak pada fleksibilitas pemerintah dalam menambah alokasi belanja baru bagi kementerian/lembaga (K/L).

Pemerintah Ultimatum Peserta Tax Amnesty
| Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:31 WIB

Pemerintah Ultimatum Peserta Tax Amnesty

Akhir 2026 menjadi tenggat terakhir pemenuhan komitmen peserta pengampunan pajak.                          

Jangan Mangkrak
| Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:10 WIB

Jangan Mangkrak

Program pemerintah bisa menjadi jangkar awal KDKMP dan secara perlahan dievaluasi, yang layak diperkuat dan yang tidak dilebur.

AS Tambah Bea Masuk Produk dari Indonesia
| Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:08 WIB

AS Tambah Bea Masuk Produk dari Indonesia

Amerika Serikat menetapkan tarif tambahan 10% untuk produk dari Indonesia, pengush memit pemerinth melaaakukan lobi

Anggaran Bayangan Korupsi Kepala Daerah
| Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:00 WIB

Anggaran Bayangan Korupsi Kepala Daerah

Anggaran daerah saat ini oleh sebagian kepala daerah kerap diperlakukan sebagai portofolio bisnis pribadi.​

Rupiah Cermati Geopolitik & Pelemahan Ekonomi
| Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:30 WIB

Rupiah Cermati Geopolitik & Pelemahan Ekonomi

Mengutip Bloomberg, rupiah di pasar spot terkoreksi 0,15% secara harian ke Rp 17.963 per dolar AS pada Jumat (24/7).

Valas Asia Tertekan Lonjakan Harga Minyak
| Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:15 WIB

Valas Asia Tertekan Lonjakan Harga Minyak

Eskalasi konflik AS-Iran yang mengerek harga minyak menjadi penekan utama kebutuhan impor energi negara-negara Asia.

Adu Otot Bunga Deposito Diprediksi Mengendur
| Sabtu, 25 Juli 2026 | 05:45 WIB

Adu Otot Bunga Deposito Diprediksi Mengendur

Persaingan bunga deposito di antara bank digital diprediksi masih akan tetap tinggi hingga akhir  tahun 2026.

Mustika Ratu (MRAT) Andalkan Inovasi Jaga Pertumbuhan
| Sabtu, 25 Juli 2026 | 05:20 WIB

Mustika Ratu (MRAT) Andalkan Inovasi Jaga Pertumbuhan

Saat ini, produk-produk Mustika Ratu telah dipasarkan  di lebih dari 40 negara, dan juga pasar internasional lainnya.

Hasil Investasi Masih Tergerus Volatilitas
| Sabtu, 25 Juli 2026 | 04:50 WIB

Hasil Investasi Masih Tergerus Volatilitas

Industri reasuransi hanya mengumpulkan hasil investasi Rp 317,8 miliar hingga Mei 2026, alias turun 35,9% secara tahunan.

INDEKS BERITA

Terpopuler