Pendapat Berbeda di Putusan UU TNI

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji formil Undang-Undang TNI (UU TNI) Nomor 3 Tahun 2025. Penolakan tersebut lantaran perancangan UU TNI melibatkan partisipasi publik dan terbuka.
Perkara ini tercatat pada nomor 81/PUU-XXIII/2025 yang dilayangkan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipasif untuk Transisi Berkeadilan (Imparsial) dan Perkumpulan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan