Pendapat Berbeda di Putusan UU TNI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji formil Undang-Undang TNI (UU TNI) Nomor 3 Tahun 2025. Penolakan tersebut lantaran perancangan UU TNI melibatkan partisipasi publik dan terbuka.
Perkara ini tercatat pada nomor 81/PUU-XXIII/2025 yang dilayangkan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipasif untuk Transisi Berkeadilan (Imparsial) dan Perkumpulan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
