Berita

Penempatan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Perbankan, Kini Diperluas

Sabtu, 08 Agustus 2020 | 16:00 WIB
Penempatan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Perbankan, Kini Diperluas

Reporter: Bidara Pink, Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang, Yusuf Imam Santoso | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) kini bukan lagi monopoli 15 bank dengan aset terbesar di Indonesia. Mengacu Peraturan Pemerintah (PP) No 43/2020 yang merevisi PP No 23/2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19, semua bank sehat bisa mengakses dan menyalurkan dana PEN.

Secara umum, ada tiga poin dalam PP No 43/2020. Pertama, pemerintah mengubah sebutan bank peserta dan pelaksana menjadi bank mitra.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.110,81
0.52%
36,99
LQ45
927,64
0.67%
6,18
USD/IDR
16.224
-0,34
EMAS
1.325.000
1,34%