Reporter: Bidara Pink, Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang, Yusuf Imam Santoso | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) kini bukan lagi monopoli 15 bank dengan aset terbesar di Indonesia. Mengacu Peraturan Pemerintah (PP) No 43/2020 yang merevisi PP No 23/2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19, semua bank sehat bisa mengakses dan menyalurkan dana PEN.
Secara umum, ada tiga poin dalam PP No 43/2020. Pertama, pemerintah mengubah sebutan bank peserta dan pelaksana menjadi bank mitra.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.