Penempatan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Perbankan, Kini Diperluas

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) kini bukan lagi monopoli 15 bank dengan aset terbesar di Indonesia. Mengacu Peraturan Pemerintah (PP) No 43/2020 yang merevisi PP No 23/2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19, semua bank sehat bisa mengakses dan menyalurkan dana PEN.
Secara umum, ada tiga poin dalam PP No 43/2020. Pertama, pemerintah mengubah sebutan bank peserta dan pelaksana menjadi bank mitra.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan