Penempatan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Perbankan, Kini Diperluas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) kini bukan lagi monopoli 15 bank dengan aset terbesar di Indonesia. Mengacu Peraturan Pemerintah (PP) No 43/2020 yang merevisi PP No 23/2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19, semua bank sehat bisa mengakses dan menyalurkan dana PEN.
Secara umum, ada tiga poin dalam PP No 43/2020. Pertama, pemerintah mengubah sebutan bank peserta dan pelaksana menjadi bank mitra.
