Penerapan Alternative Minimum Tax Guna Meminimalisir Rugi Fiskal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Apapun bentuk usahanya, pasti bertujuan mendapatkan untung dan tidak merugi. Laba atau untung inilah yang merupakan dasar pengenaan pajak penghasilan atas badan usaha (PPh badan).
Namun apabila rugi, maka tidak ada PPh badan terutang, serta atas kerugian dapat dikompensasikan. Nah, kompensasi rugi fiskal merupakan sebuah skema perpajakan untuk ganti-rugi yang dilakukan oleh wajib pajak (WP) yang mengalami kerugian sesuai pembukuannya; dan dapat dilakukan pada saat tahun berikutnya selama 5 tahun berturut-turut.
