Penerapan Alternative Minimum Tax Guna Meminimalisir Rugi Fiskal

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Apapun bentuk usahanya, pasti bertujuan mendapatkan untung dan tidak merugi. Laba atau untung inilah yang merupakan dasar pengenaan pajak penghasilan atas badan usaha (PPh badan).
Namun apabila rugi, maka tidak ada PPh badan terutang, serta atas kerugian dapat dikompensasikan. Nah, kompensasi rugi fiskal merupakan sebuah skema perpajakan untuk ganti-rugi yang dilakukan oleh wajib pajak (WP) yang mengalami kerugian sesuai pembukuannya; dan dapat dilakukan pada saat tahun berikutnya selama 5 tahun berturut-turut.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan