Berita Opini

Penerapan Alternative Minimum Tax Guna Meminimalisir Rugi Fiskal

Oleh Eko Ariyanto - Fungsional Penyuluh Ahli Madya Kementerian Keuangan
Senin, 19 Juli 2021 | 07:30 WIB
Penerapan Alternative Minimum Tax Guna Meminimalisir Rugi Fiskal

Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Apapun bentuk usahanya, pasti bertujuan mendapatkan untung dan tidak merugi. Laba atau untung inilah yang merupakan dasar pengenaan pajak penghasilan atas badan usaha (PPh badan).

Namun apabila rugi, maka tidak ada PPh badan terutang, serta atas kerugian dapat dikompensasikan. Nah, kompensasi rugi fiskal merupakan sebuah skema perpajakan untuk ganti-rugi yang dilakukan oleh wajib pajak (WP) yang mengalami kerugian sesuai pembukuannya; dan dapat dilakukan pada saat tahun berikutnya selama 5 tahun berturut-turut.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru