Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Memerintahkan Aset Eks Tiga Bos Jiwasraya Disita
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keinginan pemerintah menyita aset para terdakwa kasus PT Asuransi Jiwasraya mulai berjalan mulus. Pasalnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memerintahkan ke jaksa agar menyita sebagian aset milik tiga terdakwa mantan petinggi Jiwasraya yang kemarin mendapatkan vonis maksimal seumur hidup.
Majelis Hakim meminta jaksa memproses penyitaan aset milik eks Direktur Utama Hendrisman, Eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo dan Kepala Investasi Jiwasraya Syahmirwan yang dianggap berkaitan dengan kasus. Aset tersebut, "Dirampas untuk negara," ujar Hakim Susanti di PN Jakpus, Senin (12/10) malam.
