Berita Bisnis

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Memerintahkan Aset Eks Tiga Bos Jiwasraya Disita

Rabu, 14 Oktober 2020 | 07:30 WIB
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Memerintahkan Aset Eks Tiga Bos Jiwasraya Disita

Reporter: Ferrika Sari, Lamgiat Siringoringo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keinginan pemerintah menyita aset para terdakwa kasus PT Asuransi Jiwasraya mulai berjalan mulus. Pasalnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memerintahkan ke jaksa agar menyita sebagian aset milik tiga terdakwa mantan petinggi Jiwasraya yang kemarin mendapatkan vonis maksimal seumur hidup.

Majelis Hakim meminta jaksa memproses penyitaan aset milik eks Direktur Utama Hendrisman, Eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo dan Kepala Investasi Jiwasraya Syahmirwan yang dianggap berkaitan dengan kasus. Aset tersebut, "Dirampas untuk negara," ujar Hakim Susanti di PN Jakpus, Senin (12/10) malam.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru