Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Memerintahkan Aset Eks Tiga Bos Jiwasraya Disita
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keinginan pemerintah menyita aset para terdakwa kasus PT Asuransi Jiwasraya mulai berjalan mulus. Pasalnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memerintahkan ke jaksa agar menyita sebagian aset milik tiga terdakwa mantan petinggi Jiwasraya yang kemarin mendapatkan vonis maksimal seumur hidup.
Majelis Hakim meminta jaksa memproses penyitaan aset milik eks Direktur Utama Hendrisman, Eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo dan Kepala Investasi Jiwasraya Syahmirwan yang dianggap berkaitan dengan kasus. Aset tersebut, "Dirampas untuk negara," ujar Hakim Susanti di PN Jakpus, Senin (12/10) malam.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.