KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi korona membuat laju bisnis kian berat. Buktinya, makin banyak kreditur yang mengajukan pailit maupun perusahaan mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Berdasarkan data sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) di 5 pengadilan niaga, tercatat 199 perkara PKPU di kuartal I-2021. Lantas, di kuartal II-2021, tercatat ada sebanyak 195 perkara PKPU.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan