Berita Ekonomi

Pengajuan PKPU Bakal Semakin Deras Setelah PPKM Darurat

Senin, 19 Juli 2021 | 07:50 WIB
Pengajuan PKPU Bakal Semakin Deras Setelah PPKM Darurat

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi korona membuat laju bisnis kian berat. Buktinya, makin banyak kreditur yang mengajukan pailit maupun perusahaan mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Berdasarkan data sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) di 5 pengadilan niaga, tercatat 199 perkara PKPU di kuartal I-2021. Lantas, di kuartal II-2021, tercatat ada sebanyak 195 perkara PKPU.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru