Pengajuan PKPU Bakal Semakin Deras Setelah PPKM Darurat
Senin, 19 Juli 2021 | 07:50 WIB
Reporter: Vendy Yhulia Susanto
| Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi korona membuat laju bisnis kian berat. Buktinya, makin banyak kreditur yang mengajukan pailit maupun perusahaan mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Berdasarkan data sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) di 5 pengadilan niaga, tercatat 199 perkara PKPU di kuartal I-2021. Lantas, di kuartal II-2021, tercatat ada sebanyak 195 perkara PKPU.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.