KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi korona membuat laju bisnis kian berat. Buktinya, makin banyak kreditur yang mengajukan pailit maupun perusahaan mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Berdasarkan data sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) di 5 pengadilan niaga, tercatat 199 perkara PKPU di kuartal I-2021. Lantas, di kuartal II-2021, tercatat ada sebanyak 195 perkara PKPU.
