Pengampunan Pajak Lagi

Sabtu, 30 Oktober 2021 | 09:00 WIB
Pengampunan Pajak Lagi
[]
Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tidak konsisten dan seperti menelan ludah sendiri. Begitulah sikap yang ditunjukkan pemerintah saat kembali memaafkan para penunggak pajak melalui program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II.

Tax amnesty yang kini disebut Program Pengungkapan Sukarela (PPS) wajib pajak akan digelar 1 Januari - 30 Juni 2022. Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang menjadi payung hukum aturan ini telah diketok DPR belum lama ini.

Lahirnya kebijakan ini jelas menunjukkan sikap inkonsistensi pemerintah. Sebab, saat tax amnesty jilid I digelar pada 2016-2017, pemerintah telah berkomitmen tidak lagi menggelar program tersebut di kemudian hari.

Mulai Presiden, Menteri Keuangan, hingga Dirjen Pajak kompak menyatakan hal tersebut, bahwa pengampunan pajak adalah kebijakan sekali seumur hidup.

Jadi jelas pesannya saat itu bahwa pintu maaf pengemplang pajak hanya dibuka sekali. Tidak ada pengampunan berikutnya. Artinya, pendosa pajak bakal diburu dan penegakan hukum menjadi panglima.

Namun, lain dulu dengan sekarang. Saat ini, pemerintah justru tengah getol menyiapkan program pengampunan pajak jilid II.

Dirjen Pajak bahkan sudah sesumbar bahwa program ini bakal jauh lebih sukses lantaran pemerintah sudah memiliki bekal data dan informasi yang cukup terkait wajib pajak yang akan diincar dalam program tersebut. Berbeda dengan tax amnesty jilid I yang masih minim data dan informasi.

Melihat kengototan pemerintah dalam program ini, nampaknya wajar kalau kemudian banyak bemunculan spekulasi di balik kebijakan tersebut. Mulai dari mengakomodasi kepentingan pengusaha yang sengaja lalai bayar pajak hingga kebutuhan menambal anggaran belanja negara.

Dan, bisa jadi benar karena pemerintah memang sedang butuh anggaran besar guna menambal defisit APBN yang terkuras buat menangani pandemi virus korona.

Sementara Indonesia tercatat tidak mengalami siklus ekonomi kuat dalam lima tahun terakhir yang bisa menambah kekayaan. Tapi, bukan berarti tidak ada sumber pendapatan lain yang bisa digali. Bila mau bekerja lebih getol, masih banyak kok sumber penerimaan yang bisa dikulik. Salah satunya pajak digital.

Memang tidak mudah karena pemerintah harus berhadapan dengan raksasa digital dunia. Tapi memang harus terus dicoba, sehingga tidak melulu buka pintu maaf buat para pendosa pajak.

Bagikan

Berita Terbaru

Dirut Emiten Afiliasi Haji Isam Mengundurkan Diri, Ada Apa?
| Jumat, 12 Desember 2025 | 10:59 WIB

Dirut Emiten Afiliasi Haji Isam Mengundurkan Diri, Ada Apa?

Bila terjadi kekosongan anggota direksi sehingga jumlahnya kurang dari dua orang, RUPS wajib diselenggarakan paling lambat 90 hari kalender

Patriot Bond Danantara Jilid Kedua Dikabarkan Terbit Lebih Cepat dari Jadwal Awal
| Jumat, 12 Desember 2025 | 08:16 WIB

Patriot Bond Danantara Jilid Kedua Dikabarkan Terbit Lebih Cepat dari Jadwal Awal

Berbeda dengan Patriot Bond jilid I yang kelebihan permintaan (oversubscribe), Patriot Bond II punya cerita berbeda.

SIDO Kebut Penjualan di Akhir Tahun, Laba Kuartal IV-2025 Diproyeksi Melonjak 59%
| Jumat, 12 Desember 2025 | 08:04 WIB

SIDO Kebut Penjualan di Akhir Tahun, Laba Kuartal IV-2025 Diproyeksi Melonjak 59%

Sido Muncul agresif perluas distribusi hingga 100 ribu gerai modern dan luncurkan produk baru. Kinerja ekspor juga meningkat 23% YoY. 

Intikeramik Alamasri (IKAI) Membenahi Fundamental Keuangan
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:50 WIB

Intikeramik Alamasri (IKAI) Membenahi Fundamental Keuangan

IKAI memasuki periode pemeliharaan besar (major maintenance). Artinya mesin-mesin diperbaiki, diservis untuk memastikan tetap berjalan lancar

Marketplace Siap Kerek Biaya Admin
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:45 WIB

Marketplace Siap Kerek Biaya Admin

Pendanaan ke sektor e-commerce tidak sebesar dulu, sehingga beberapa platform melakukan penyesuaian untuk menjaga keberlanjutan operasional.

OJK Relaksasi Kredit Wilayah Bencana
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:29 WIB

OJK Relaksasi Kredit Wilayah Bencana

Kebijakan ini mengacu pada POJK 19/2022 tentang perlakuan khusus bagi lembaga jasa keuangan di daerah terdampak bencana. 

Usulan Status Ojol  Menjadi Pelaku Usaha Mikro
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:25 WIB

Usulan Status Ojol Menjadi Pelaku Usaha Mikro

Akan menyampaikan usulan itu dalam pembahasan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojol yang bakal dilanjutkan tahun depan.

Bank Incar Pertumbuhan Kredit di Manufaktur
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:18 WIB

Bank Incar Pertumbuhan Kredit di Manufaktur

Perbanas dorong akselerasi kredit manufaktur untuk genjot pertumbuhan ekonomi 2026                  

The Fed Turunkan Bunga, Tapi Rupiah Masih Jadi Ganjalan Investor
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:18 WIB

The Fed Turunkan Bunga, Tapi Rupiah Masih Jadi Ganjalan Investor

Federal Reserve mengisyaratkan hanya akan melakukan satu kali pemangkasan suku bunga tambahan pada 2026.

Membangun Peluang Bisnis Galangan Kapal
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:05 WIB

Membangun Peluang Bisnis Galangan Kapal

Industri nasional siap untuk menangkap peluang dalam memenuhi kebutuhan pembangunan kapal bagi kementerian, lembaga, BUMN maupun pihak swasta.​

INDEKS BERITA

Terpopuler