Pengaturan Aglomerasi Daerah Khusus Jakarta Tidak Efektif
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mulai membahas Rancangan Undang Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Salah satu isu krusialnya adalah aglomerasi Jakarta dan daerah sekitarnya, yang kewenangannya kelak ada di tangan Wakil Presiden RI.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebutkan, aglomerasi Jakarta akan berkesinambungan dengan daerah lain, yakni Bekasi, Depok, Bogor, Tangerang, dan Cianjur. Dan, meski menjadi kewenangan Wakil Presiden, tak mengambil alih wewenang pemerintah daerah. Sebab, RUU DKJ tidak terikat dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.
