Pengaturan Aglomerasi Daerah Khusus Jakarta Tidak Efektif

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mulai membahas Rancangan Undang Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Salah satu isu krusialnya adalah aglomerasi Jakarta dan daerah sekitarnya, yang kewenangannya kelak ada di tangan Wakil Presiden RI.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebutkan, aglomerasi Jakarta akan berkesinambungan dengan daerah lain, yakni Bekasi, Depok, Bogor, Tangerang, dan Cianjur. Dan, meski menjadi kewenangan Wakil Presiden, tak mengambil alih wewenang pemerintah daerah. Sebab, RUU DKJ tidak terikat dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan