Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank Dipecah, Ini Tanggapan dan Harapan Pemain
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) segera disahkan oleh DPR dan pemerintah. Rancangan aturan ini memuat perubahan terhadap susunan anggota dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berdasarkan draf RUU P2SK versi 8 Desember 2022 tertulis ada penambahan jumlah dewan komisioner OJK hingga penambahan peran baru dari dewan komisioner yang sudah ada sebelumnya.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.