ILUSTRASI. Aktivitas karyawan di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Jakarta, Selasa (20/9/2022). /pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/20/09/2022.
Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Ahmad Febrian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) segera disahkan oleh DPR dan pemerintah. Rancangan aturan ini memuat perubahan terhadap susunan anggota dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berdasarkan draf RUU P2SK versi 8 Desember 2022 tertulis ada penambahan jumlah dewan komisioner OJK hingga penambahan peran baru dari dewan komisioner yang sudah ada sebelumnya.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.