Berita Keuangan

Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank Dipecah, Ini Tanggapan dan Harapan Pemain

Rabu, 14 Desember 2022 | 07:09 WIB
Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank Dipecah, Ini Tanggapan dan Harapan Pemain

ILUSTRASI. Aktivitas karyawan di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Jakarta, Selasa (20/9/2022). /pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/20/09/2022.

Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK)  segera disahkan oleh DPR dan pemerintah. Rancangan aturan ini memuat perubahan terhadap susunan anggota dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berdasarkan draf RUU P2SK versi 8 Desember 2022 tertulis ada penambahan jumlah dewan komisioner OJK hingga penambahan peran baru dari dewan komisioner yang sudah ada sebelumnya.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru