Berita Bisnis

Pengembang Listrik Swasta Dilarang Bangun PLTS Atap Pelaku Industri

Jumat, 25 Februari 2022 | 06:00 WIB
Pengembang Listrik Swasta Dilarang Bangun PLTS Atap Pelaku Industri

Reporter: Azis Husaini, Filemon Agung | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melarang pengembang listrik swasta atau independent power producer (IPP) bekerja sama dengan pemilik industri untuk membangun pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap.

Saat ini banyak pelaku industri manufaktur yang mulai memasang PLTS atap. Namun, informasi yang diperoleh KONTAN menyebutkan, banyak pabrik yang menggandeng untuk memasang PLTS atap tanpa memegang izin Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru