Pengembang Listrik Swasta Dilarang Bangun PLTS Atap Pelaku Industri
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melarang pengembang listrik swasta atau independent power producer (IPP) bekerja sama dengan pemilik industri untuk membangun pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap.
Saat ini banyak pelaku industri manufaktur yang mulai memasang PLTS atap. Namun, informasi yang diperoleh KONTAN menyebutkan, banyak pabrik yang menggandeng untuk memasang PLTS atap tanpa memegang izin Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum.
