Pengembang Listrik Swasta Dilarang Bangun PLTS Atap Pelaku Industri
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melarang pengembang listrik swasta atau independent power producer (IPP) bekerja sama dengan pemilik industri untuk membangun pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap.
Saat ini banyak pelaku industri manufaktur yang mulai memasang PLTS atap. Namun, informasi yang diperoleh KONTAN menyebutkan, banyak pabrik yang menggandeng untuk memasang PLTS atap tanpa memegang izin Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.