Penguasaan Pengembangan Awal Lahan KEK Minimal 50%, Pelaku Usaha Wait and See
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) melalui UU Cipta Kerja. Alhasil, syarat pengajuan usulan KEK berubah.
Menurut ketentuan dalam UU Cipta Kerja, badan usaha pengusul KEK harus telah menguasai minimal 50% total luas lahan yang direncanakan. Aturan anyar itu untuk memastikan kegiatan pengembangan KEK tak terganjal masalah lahan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.