Penguasaan Pengembangan Awal Lahan KEK Minimal 50%, Pelaku Usaha Wait and See
Kamis, 15 Oktober 2020 | 07:52 WIB
ILUSTRASI. UU Cipta kerja mengatur minimal penguasaan lahan awal dalam pengembangan KEK minimal 50%.
Reporter: Muhammad Julian
| Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) melalui UU Cipta Kerja. Alhasil, syarat pengajuan usulan KEK berubah.
Menurut ketentuan dalam UU Cipta Kerja, badan usaha pengusul KEK harus telah menguasai minimal 50% total luas lahan yang direncanakan. Aturan anyar itu untuk memastikan kegiatan pengembangan KEK tak terganjal masalah lahan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.