Pengusaha Bisa Menunda dan Cicil Bayar THR Lebaran
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah membolehkan pengusaha menunda atau mencicil pembayaran tunjangan hari raya (THR) Lebaran.
Aturan mainnya tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan pada Masa Pandemi Covid-19.
