Penjualan Kartu Perdana Aktif Dilarang

Senin, 19 Juli 2021 | 06:30 WIB
Penjualan  Kartu Perdana Aktif Dilarang
[]
Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Dadan M. Ramdan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mempertegas aturan penjualan kartu perdana subscriber identity module alias SIM card. Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib mengedarkan kartu perdana dalam keadaan tidak aktif. Bahkan, sanksi menanti bagi setiap pelanggar. 

Juru Bicara Kemenkominfo Dedy Permadi menyampaikan, regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Dalam beleid tersebut, Kemenkominfo mewajibkan penjualan kartu perdana dilakukan dalam kondisi kartu tidak aktif.
 
Kebijakan ini bertujuan mencegah peredaran kartu SIM ilegal serta penggunaan identitas secara tidak benar. "Penindakan hukum terhadap pihak yang melanggar ketentuan registrasi kartu perdana juga terus dilakukan melalui kerja sama dengan pihak kepolisian di berbagai wilayah," ungkap di kepada KONTAN, Minggu (18/7). 
 
Adapun pelanggaran terhadap ketentuan penjualan kartu perdana dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha. Secara rinci, pelanggar dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pengenaan denda administratif, penghentian sementara kegiatan berusaha, pemutusan akses, daya paksa polisional, hingga pencabutan layanan dan/atau pencabutan perizinan berusaha. 
 
"Jika terdapat dugaan tindak pidana, maka pelanggaran tersebut dapat diproses lebih lanjut melalui ketentuan pidana yang berlaku," ungkap Dedy.
Berdasarkan hasil pemadanan data antara Kementerian Kominfo dan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), per Desember 2020, tercatat ada 336 juta pengguna kartu SIM di Indonesia. Dedy menjelaskan, dengan asumsi ada pertambahan setiap bulan, maka diperkirakan saat ini terdapat 345,3 juta penggunaan kartu SIM aktif di Indonesia.
 
Memperkuat ekosistem
Operator telekomunikasi mendukung langkah pemerintah dalam menindak praktik penjualan dan peredaran SIM card ilegal. Vice President Corporate Communications PT Telkomsel Denny Abidin bilang, aturan tersebut diharapkan bisa memperkuat perlindungan data masyarakat agar terhindar dari penyalahgunaan. Kebijakan ini dinilai bisa semakin memperkuat ekosistem industri telekomunikasi di Indonesia.  
 
"Telkomsel mendukung dan melaksanakan kewajiban peredaran dan penjualan kartu perdana dalam kondisi tidak aktif sesuai dengan ketentuan PM No. 5/ 2021," ungkap Denny saat dihubungi KONTAN, Sabtu (17/7).
 
Hal senada disampaikan Group Head Corporate Communication PT XL Axiata Tbk (EXCL) Tri Wahyuningsih yang menyampaikan pihaknya berkomitmen mendukung larangan penjualan SIM card aktif di pasaran. "Aturan itu akan memberikan perlindungan terhadap keamanan data masyarakat dari penyalahgunaan," jelas dia saat dihubungi KONTAN, Sabtu (17/7).
 
Sebagai langkah mencegah penyalahgunaan data, XL Axiata telah melakukan verifikasi data berlapis. Dari aktivitas seperti pembelian kartu baru hingga penggantian kartu hilang. Manajemen XL Axiata menerapkan langkah tersebut dari pusat pelayanan di XL Center hingga distributor maupun retail outlet tradisional di pasar.    n

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000
Business Insight

Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan

-
Bagikan

Berita Terbaru

Penanaman Modal Asing (PMA) Terus Naik, Penyerapan Tenaga Kerja Masih Minim
| Minggu, 27 April 2025 | 10:00 WIB

Penanaman Modal Asing (PMA) Terus Naik, Penyerapan Tenaga Kerja Masih Minim

Investasi pada proyek hilirisasi tambang, sebagai porsi terbesar dalam total PMA, cenderung memiliki serapan tenaga kerja yang tidak besar.

Serap Kembali Dana IPO, Bukalapak Tambah Modal Entitas Anak Lebih dari Rp 500 Miliar
| Minggu, 27 April 2025 | 09:00 WIB

Serap Kembali Dana IPO, Bukalapak Tambah Modal Entitas Anak Lebih dari Rp 500 Miliar

Secara rinci, dana IPO yang sudah terealisasi paling banyak diperuntukkan untuk modal kerja BUKA sebesar Rp 6,9 triliun.

Profit 36,80% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Bergeming (27 April 2025)
| Minggu, 27 April 2025 | 08:45 WIB

Profit 36,80% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Bergeming (27 April 2025)

Harga emas Antam hari ini (27 April 2025) 1 gram Rp 1.965.000. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 36,80% jika menjual hari ini.

Bijak Belanja saat Ekonomi Sedang Merana
| Minggu, 27 April 2025 | 08:00 WIB

Bijak Belanja saat Ekonomi Sedang Merana

Masyarakat ada baiknya menahan pembelian barang-barang yang tidak perlu di tengah kondisi ekonomi yang lesu seperti sekarang.

Harga Emas Meroket, Momentum Beli Bertahap atau Ambil Untung
| Minggu, 27 April 2025 | 07:05 WIB

Harga Emas Meroket, Momentum Beli Bertahap atau Ambil Untung

Harga emas Antam sempat tembus rekor Rp 2 juta per gram. Simak potensi harga di sisa tahun ini dan saran memanfaatkan momentum bullish.

Goldman Sachs Prediksi BI Bisa Pangkas Suku Bunga 100 bps, Begini Efeknya ke Saham
| Minggu, 27 April 2025 | 07:00 WIB

Goldman Sachs Prediksi BI Bisa Pangkas Suku Bunga 100 bps, Begini Efeknya ke Saham

Goldman Sachs memprediksi Bank Indonesia (BI) bakal memangkas suku bunga sebesar 100 bps menjadi 4,75%.

Potensi Cuan Besar, Konglomerasi Ramai-ramai Terjang Bisnis Air Minum Dalam Kemasan
| Minggu, 27 April 2025 | 06:30 WIB

Potensi Cuan Besar, Konglomerasi Ramai-ramai Terjang Bisnis Air Minum Dalam Kemasan

Sebanyak 40% masyarakat Indonesia mengandalkan air kemasan sebagai sumber air minum. Seberapa menariknya bisnis AMDK di

Efek BI Pertahankan Suku Bunga di 5,75% untuk Pasar
| Minggu, 27 April 2025 | 06:16 WIB

Efek BI Pertahankan Suku Bunga di 5,75% untuk Pasar

Menahan BI Rate dapat membantu menjaga daya tarik aset keuangan domestik dan meredam potensi aliran modal keluar yang bisa menekan rupiah.

Pengendali Getol Tambah Kepemilikan, Free Float Saham Tempo Scan (TSPC) Kian Tergerus
| Minggu, 27 April 2025 | 05:43 WIB

Pengendali Getol Tambah Kepemilikan, Free Float Saham Tempo Scan (TSPC) Kian Tergerus

Besaran free float PT Tempo Scan Pacific Tbk (TSPC) saat ini menunjukkan bahwa saham ini sudah kurang likuid dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Pancing Optimisme Lokal
| Minggu, 27 April 2025 | 05:00 WIB

Pancing Optimisme Lokal

​Lewat World Economic Outlook edisi April 2025, IMF memangkas prediksi pertumbuhan ekonomi global tahun ini dari sebesar 3,3% menjadi 2,8%.

INDEKS BERITA

Terpopuler