Reporter:
Ridwan Nanda Mulyana |
Editor: Dadan M. Ramdan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mempertegas aturan penjualan kartu perdana subscriber identity module alias SIM card. Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib mengedarkan kartu perdana dalam keadaan tidak aktif. Bahkan, sanksi menanti bagi setiap pelanggar.
Juru Bicara Kemenkominfo Dedy Permadi menyampaikan, regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Dalam beleid tersebut, Kemenkominfo mewajibkan penjualan kartu perdana dilakukan dalam kondisi kartu tidak aktif.
Kebijakan ini bertujuan mencegah peredaran kartu SIM ilegal serta penggunaan identitas secara tidak benar. "Penindakan hukum terhadap pihak yang melanggar ketentuan registrasi kartu perdana juga terus dilakukan melalui kerja sama dengan pihak kepolisian di berbagai wilayah," ungkap di kepada KONTAN, Minggu (18/7).
Adapun pelanggaran terhadap ketentuan penjualan kartu perdana dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha. Secara rinci, pelanggar dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pengenaan denda administratif, penghentian sementara kegiatan berusaha, pemutusan akses, daya paksa polisional, hingga pencabutan layanan dan/atau pencabutan perizinan berusaha.
"Jika terdapat dugaan tindak pidana, maka pelanggaran tersebut dapat diproses lebih lanjut melalui ketentuan pidana yang berlaku," ungkap Dedy.
Berdasarkan hasil pemadanan data antara Kementerian Kominfo dan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), per Desember 2020, tercatat ada 336 juta pengguna kartu SIM di Indonesia. Dedy menjelaskan, dengan asumsi ada pertambahan setiap bulan, maka diperkirakan saat ini terdapat 345,3 juta penggunaan kartu SIM aktif di Indonesia.
Memperkuat ekosistem
Operator telekomunikasi mendukung langkah pemerintah dalam menindak praktik penjualan dan peredaran SIM card ilegal. Vice President Corporate Communications PT Telkomsel Denny Abidin bilang, aturan tersebut diharapkan bisa memperkuat perlindungan data masyarakat agar terhindar dari penyalahgunaan. Kebijakan ini dinilai bisa semakin memperkuat ekosistem industri telekomunikasi di Indonesia.
"Telkomsel mendukung dan melaksanakan kewajiban peredaran dan penjualan kartu perdana dalam kondisi tidak aktif sesuai dengan ketentuan PM No. 5/ 2021," ungkap Denny saat dihubungi KONTAN, Sabtu (17/7).
Hal senada disampaikan Group Head Corporate Communication PT XL Axiata Tbk (EXCL) Tri Wahyuningsih yang menyampaikan pihaknya berkomitmen mendukung larangan penjualan SIM card aktif di pasaran. "Aturan itu akan memberikan perlindungan terhadap keamanan data masyarakat dari penyalahgunaan," jelas dia saat dihubungi KONTAN, Sabtu (17/7).
Sebagai langkah mencegah penyalahgunaan data, XL Axiata telah melakukan verifikasi data berlapis. Dari aktivitas seperti pembelian kartu baru hingga penggantian kartu hilang. Manajemen XL Axiata menerapkan langkah tersebut dari pusat pelayanan di XL Center hingga distributor maupun retail outlet tradisional di pasar. n
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.