KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mempertegas aturan penjualan kartu perdana subscriber identity module alias SIM card. Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib mengedarkan kartu perdana dalam keadaan tidak aktif. Bahkan, sanksi menanti bagi setiap pelanggar.
Juru Bicara Kemenkominfo Dedy Permadi menyampaikan, regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Dalam beleid tersebut, Kemenkominfo mewajibkan penjualan kartu perdana dilakukan dalam kondisi kartu tidak aktif.
