Berita Regulasi

Penyaluran Kredit Rp 188,5 Triliun Bersumber dari Duit Pemerintah

Selasa, 30 Juni 2020 | 04:00 WIB
Penyaluran Kredit Rp 188,5 Triliun Bersumber dari Duit Pemerintah

Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menempatkan dana sebesar Rp 30 triliun di bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) terhitung sejak 25 Juni 2020. Penempatan dana tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.05/2020.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, jangka waktu penempatan dana tersebut selama tiga bulan. Sedang suku bunga yang dikenakan setara 80% dari BI7DRR, atau kini 3,42%.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru