Penyaluran Kredit Rp 188,5 Triliun Bersumber dari Duit Pemerintah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menempatkan dana sebesar Rp 30 triliun di bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) terhitung sejak 25 Juni 2020. Penempatan dana tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.05/2020.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, jangka waktu penempatan dana tersebut selama tiga bulan. Sedang suku bunga yang dikenakan setara 80% dari BI7DRR, atau kini 3,42%.
