Penyaluran Kredit Rp 188,5 Triliun Bersumber dari Duit Pemerintah

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menempatkan dana sebesar Rp 30 triliun di bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) terhitung sejak 25 Juni 2020. Penempatan dana tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.05/2020.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, jangka waktu penempatan dana tersebut selama tiga bulan. Sedang suku bunga yang dikenakan setara 80% dari BI7DRR, atau kini 3,42%.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan