Penyelesaian Dana Nasabah Bank Mega, OJK: Bila Bersalah, Bank Harus Tanggung Jawab

Kamis, 17 Juni 2021 | 19:57 WIB
Penyelesaian Dana Nasabah Bank Mega, OJK: Bila Bersalah, Bank Harus Tanggung Jawab
[ILUSTRASI. ilustrasi kejahatan keuangan; penipuan; borgol; palu hakim. Foto Dok Shutterstock]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengawasi perkembangan pemeriksaan raibnya dana senilai Rp 56 miliar milik 14 orang nasabah PT Bank Mega Tbk (MEGA) cabang Denpasar Bali yang terjadi jelang akhir tahun 2020 silam. Hizbullah Kepala Departemen Pengawasan Bank 1 OJK menyatakan, OJK telah mengingatkan Bank Mega agar bertanggung jawab terhadap dana nasabah, apabila putusan pengadilan dapat membuktikan dan menyatakan bank bersalah.

"Bank telah menyatakan komitmennya untuk hal tersebut (penggantian dana nasabah)," kata Hizbullah, kepada KONTAN, Kamis (17/7). Hizbullah bilang, secara umum dokumen di bank lengkap. Bila terdapat indikasi pembukaan rekening fiktif yang dilakukan oleh oknum pegawai bank dengan memalsukan tanda tangan nasabah, lanjut Hizbullah, diperlukan pendapat ahli dan putusan pengadilan.

Munnie Yasmin selaku kuasa hukum 9 orang nasabah Bank Mega cabang Denpasar Bali mengatakan, OJK telah bertemu dengan pihak nasabah. Terakhir kali pada 2 Juni 2021 kemarin. Saat itu, OJK mengklarifikasi pembukaan rekening fiktif yang ditandatangani nasabah.

Kepada KONTAN, Munnie menyatakan kliennya sama sekali tidak mengetahui adanya pembukaan rekening, selain rekening yang digunakan kliennya untuk membeli produk deposito Bank Mega. "Klien saya tidak tahu ada rekening lain yang dibuka atas namanya," tegas Munnie.

Baca Juga: Masuk Masa Penawaran Umum, Era Graharealty (Era Indonesia) Ajukan Harga IPO Rp 120

Kata Munnie, rekening fiktif itulah yang kemudian dijadikan alasan Bank Mega untuk tidak segera membayar kerugian yang diderita kliennya. "Bank Mega menduga klien kami mengetahui pembukaan rekening fiktif tersebut," ucapnya.

Munnie bercerita, dari salinan pembukaan rekening fiktif yang dibawa tim OJK untuk diperlihatkan kepada klien 2 Juni lalu, terlihat jelas bahwa tanda tangan kliennya di sana dipalsukan. "Tidak perlu Puslabfor (Pusat Laboratorium Forensik), awam pun pasti bisa membedakan kalau tanda tangan itu palsu," tandas Munnie.

Selama ini, Munnie sudah meminta bukti dokumen pembuatan rekening fiktif itu kepada Bank Mega, namun tidak pernah diberikan sampai saat ini. Justru pihak OJK yang kemarin memperlihatkan dokumen yang diduga digunakan oknum Bank Mega untuk membuka rekening lainnya atas nama klien Munnie.

Sejumlah pertemuan dengan Bank Mega, lanjut Munnie, seakan tidak membawa kemajuan dalam penyelesaian ganti kerugian dana nasabah. Berikut ini kronologi upaya penyelesaian dana nasabah dengan Bank Mega, seperti dibeberkan Munnie.

1. Pertemuan pertama dengan Bank Mega tanggal 5 maret 2021. Saat itu membahas terkait transaksi atas 2 nasabah dimana terkait data yang disampaikan tersebut, telah ditanggapi oleh nasabah pada tanggal 10 Maret 2021 melalui whatsapp yang dikirimkan kepada Pak Dolly (pejabat Bank Mega Pusat).

2. Pada tanggal 18 Maret 2021, pihak Bank Mega kembali mengirimkan tabel data transaksi 7 nasabah lain yang mana atas data-data tersebut telah ditanggapi juga oleh para nasabah pada tanggal 27 Maret 2021. Setelah adanya tanggapan tersebut, pihak Bank Mega kembali meminta untuk bertemu dengan para nasabah dan kuasa hukum pada tanggal 5 April 2021.

3. Pada saat pertemuan tersebut (5 April), pihak Bank Mega kembali membahas data-data yang sebelumnya sudah pernah ditanggapi oleh para nasabah, namun karena para nasabah memiliki niat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan, maka para nasabah bersedia untuk menanggapi kembali data-data transaksi tersebut (berupa tabel yang hanya menyebutkan detail transaksi yang masuk ke rekening nasabah, tanpa menyertakan tabel dana yang keluar dari rekening nasabah).

4. Pada tanggal 7 April 2021, pihak Bank Mega kembali mengirimkan data-data yang harus ditanggapi oleh para nasabah melalui e-mail, dan pada tanggal 26 April 2021 para nasabah telah menanggapi data-data transaksi yang diminta oleh Pihak Bank Mega.

5. Bahwa pada tanggal 10 Mei 2021, Pihak Bank Mega menanggapi tanggapan dari para nasabah, yang mana tanggapan dari Bank Mega tersebut sangat mengecewakan, karena pihak bank mega tetap berdalih transaksi-transaksi tersebut memang dilakukan atas instruksi dari para nasabah.

6. Bahwa pihak OJK telah mengirimkan surat kepada kuasa hukum untuk melakukan pertemuan dengan para nasabah dan kuasa hukum pada tanggal 20 Mei 2021 untuk membicarakan terkait hilangnya dana nasabah tersebut.

7. Bank Mega kembali meminta bertemu pada hari Jumat, 18 Juni 2021.

Suryatin Lijaya, Kuasa Hukum nasabah Bank Mega lainnya mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pertemuan untuk mengklarifikasi data uang masuk dan uang keluar plus perhitungan bunga yang seharusnya diterima.

"Masih belum clear, berapa dana nasabah yang akan dikembalikan dan kapan akan dibayar," terang Suryatin lewat pesan singkat kepada KONTAN.

Mengenai rekening fiktif yang mengatasnamakan kliennya, Suryatin senada dengan Munnie. "Klien tidak pernah mengadakan persetujuan untuk pembukaan rekening tersebut. Makanya dibilang itu rekening fiktif, yang bikin tentunya orang dalam bank sendiri," tandasnya.

Pihak Bank Mega sejauh ini tetap menyerahkan kasus tersebut pada proses hukum. Sekretaris Perusahaan PT Bank Mega Tbk Christiana M. Damanik kepada KONTAN 17 Mei lalu menegaskan, Bank Mega serius dalam menindaklanjuti permasalahan fraud yang terjadi dan telah berkoordinasi dengan OJK dan Kepolisian.

Baca Juga: Dana Nasabah Wanaartha Disita, Saksi Ahli: Mereka Pihak Ketiga yang Beriktikad Baik

Bank Mega, lanjut Christiana, berharap melalui proses hukum yang tengah berlangsung akan mendapatkan kejelasan mengenai peristiwa fraud yang terjadi di Cabang. Bank akan mengikuti keputusan yang akan ditetapkan dari persidangan perkara tersebut dan putusan tersebut sudah merupakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).

"Bank Mega mempunyai itikad baik dengan melakukan pertemuan-pertemuan dengan para nasabah maupun pihak kuasa hukum nasabah dan memberi penjelasan terkait transaksi nasabah dan proses hukum yang sedang berlangsung," pungkas Christiana, 17 Mei lalu.

Selanjutnya: PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) Dapat Peringkat Baa2 dan Stabil dari Moody's

Selanjutnya: Harga Internasional Mulai Turun, India Tidak Jadi Memangkas Bea Masuk Minyak Nabati

 

Bagikan

Berita Terbaru

Intip Strategi SMRA Genjot Recurring Income & Rekomendasi Sahamnya Usai Laba Tergerus
| Jumat, 24 April 2026 | 07:30 WIB

Intip Strategi SMRA Genjot Recurring Income & Rekomendasi Sahamnya Usai Laba Tergerus

Walau didera tantangan, tingkat okupansi mal milik Summarecon ternyata masih cukup tangguh dengan bertengger di atas 90%.

Rupiah Cetak Rekor Terburuk, Asing Terus Net Sell, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini
| Jumat, 24 April 2026 | 07:10 WIB

Rupiah Cetak Rekor Terburuk, Asing Terus Net Sell, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini

Kurs tutup di Rp 17.308 per dolar Amerika Serikat (AS). Hari ini tekanan jual di pasar saham diprediksi terus belanjut.

Emiten Seluler Memangkas Kuota dan Mengerek Harga, Risiko Perang Tarif Membayangi
| Jumat, 24 April 2026 | 07:00 WIB

Emiten Seluler Memangkas Kuota dan Mengerek Harga, Risiko Perang Tarif Membayangi

Di tengah daya beli yang masih diselimuti ketidakpastian, ruang gerak operator untuk mengerek harga amat sempit. 

Rupiah Makin Terpuruk: Sentimen Global & Domestik Tekan Nilai Tukar
| Jumat, 24 April 2026 | 07:00 WIB

Rupiah Makin Terpuruk: Sentimen Global & Domestik Tekan Nilai Tukar

Intervensi BI hanya batasi pelemahan. Rupiah diproyeksi di Rp17.280 - Rp17.340. Temukan potensi pergerakan selanjutnya

Saham Teknologi Pendorong Utama Cuan Reksadana Dolar AS
| Jumat, 24 April 2026 | 06:45 WIB

Saham Teknologi Pendorong Utama Cuan Reksadana Dolar AS

Saham teknologi global menjadi motor utama cuan reksadana dolar. Pahami strategi para manajer investasi untuk raup keuntungan besar.

Investor Bank BTN (BBTN) Gigit Jari Tak Dapat Dividen
| Jumat, 24 April 2026 | 06:40 WIB

Investor Bank BTN (BBTN) Gigit Jari Tak Dapat Dividen

​Investor harus gigit jari karena BBTN tak bagi dividen. Keputusan ini diperkirakan akan jadi sentimen negatif terhadap sahamnya jangka pendek

Laba BCA Masih Bisa Tumbuh Berkat Pendapatan Nonbunga dan Efisiensi
| Jumat, 24 April 2026 | 06:35 WIB

Laba BCA Masih Bisa Tumbuh Berkat Pendapatan Nonbunga dan Efisiensi

​Laba BCA tetap tumbuh di awal 2026 tapi melambat, ditopang pendapatan nonbunga dan efisiensi saat bunga kredit stagnan dan biaya dana naik.

Bunga Kredit Bank Mulai Masuk Fase Tren Turun
| Jumat, 24 April 2026 | 06:30 WIB

Bunga Kredit Bank Mulai Masuk Fase Tren Turun

​Penurunan bunga kredit masih setengah hati. BI sudah agresif memangkas suku bunga, tapi bank baru menurunkannya tipis

Saham INKP: Laba Melesat Meski Pendapatan Turun, Siap Ekspansi Raksasa?
| Jumat, 24 April 2026 | 06:30 WIB

Saham INKP: Laba Melesat Meski Pendapatan Turun, Siap Ekspansi Raksasa?

Laba bersih INKP naik 6,84% di 2025 walau pendapatan turun. Pabrik Karawang siap beroperasi 2026, simak potensi cuannya.

Prospek Saham SSIA di Tengah Katalis Subang Smartpolitan dan Relokasi Manufaktur
| Jumat, 24 April 2026 | 06:23 WIB

Prospek Saham SSIA di Tengah Katalis Subang Smartpolitan dan Relokasi Manufaktur

Subang Smartpolitan memiliki keunggulan strategis karena terkoneksi langsung dengan Tol Cipali serta berdekatan dengan Pelabuhan Patimban.

INDEKS BERITA

Terpopuler