Penyelesaian Dana Nasabah Bank Mega, OJK: Bila Bersalah, Bank Harus Tanggung Jawab

Kamis, 17 Juni 2021 | 19:57 WIB
Penyelesaian Dana Nasabah Bank Mega, OJK: Bila Bersalah, Bank Harus Tanggung Jawab
[ILUSTRASI. ilustrasi kejahatan keuangan; penipuan; borgol; palu hakim. Foto Dok Shutterstock]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengawasi perkembangan pemeriksaan raibnya dana senilai Rp 56 miliar milik 14 orang nasabah PT Bank Mega Tbk (MEGA) cabang Denpasar Bali yang terjadi jelang akhir tahun 2020 silam. Hizbullah Kepala Departemen Pengawasan Bank 1 OJK menyatakan, OJK telah mengingatkan Bank Mega agar bertanggung jawab terhadap dana nasabah, apabila putusan pengadilan dapat membuktikan dan menyatakan bank bersalah.

"Bank telah menyatakan komitmennya untuk hal tersebut (penggantian dana nasabah)," kata Hizbullah, kepada KONTAN, Kamis (17/7). Hizbullah bilang, secara umum dokumen di bank lengkap. Bila terdapat indikasi pembukaan rekening fiktif yang dilakukan oleh oknum pegawai bank dengan memalsukan tanda tangan nasabah, lanjut Hizbullah, diperlukan pendapat ahli dan putusan pengadilan.

Munnie Yasmin selaku kuasa hukum 9 orang nasabah Bank Mega cabang Denpasar Bali mengatakan, OJK telah bertemu dengan pihak nasabah. Terakhir kali pada 2 Juni 2021 kemarin. Saat itu, OJK mengklarifikasi pembukaan rekening fiktif yang ditandatangani nasabah.

Kepada KONTAN, Munnie menyatakan kliennya sama sekali tidak mengetahui adanya pembukaan rekening, selain rekening yang digunakan kliennya untuk membeli produk deposito Bank Mega. "Klien saya tidak tahu ada rekening lain yang dibuka atas namanya," tegas Munnie.

Baca Juga: Masuk Masa Penawaran Umum, Era Graharealty (Era Indonesia) Ajukan Harga IPO Rp 120

Kata Munnie, rekening fiktif itulah yang kemudian dijadikan alasan Bank Mega untuk tidak segera membayar kerugian yang diderita kliennya. "Bank Mega menduga klien kami mengetahui pembukaan rekening fiktif tersebut," ucapnya.

Munnie bercerita, dari salinan pembukaan rekening fiktif yang dibawa tim OJK untuk diperlihatkan kepada klien 2 Juni lalu, terlihat jelas bahwa tanda tangan kliennya di sana dipalsukan. "Tidak perlu Puslabfor (Pusat Laboratorium Forensik), awam pun pasti bisa membedakan kalau tanda tangan itu palsu," tandas Munnie.

Selama ini, Munnie sudah meminta bukti dokumen pembuatan rekening fiktif itu kepada Bank Mega, namun tidak pernah diberikan sampai saat ini. Justru pihak OJK yang kemarin memperlihatkan dokumen yang diduga digunakan oknum Bank Mega untuk membuka rekening lainnya atas nama klien Munnie.

Sejumlah pertemuan dengan Bank Mega, lanjut Munnie, seakan tidak membawa kemajuan dalam penyelesaian ganti kerugian dana nasabah. Berikut ini kronologi upaya penyelesaian dana nasabah dengan Bank Mega, seperti dibeberkan Munnie.

1. Pertemuan pertama dengan Bank Mega tanggal 5 maret 2021. Saat itu membahas terkait transaksi atas 2 nasabah dimana terkait data yang disampaikan tersebut, telah ditanggapi oleh nasabah pada tanggal 10 Maret 2021 melalui whatsapp yang dikirimkan kepada Pak Dolly (pejabat Bank Mega Pusat).

2. Pada tanggal 18 Maret 2021, pihak Bank Mega kembali mengirimkan tabel data transaksi 7 nasabah lain yang mana atas data-data tersebut telah ditanggapi juga oleh para nasabah pada tanggal 27 Maret 2021. Setelah adanya tanggapan tersebut, pihak Bank Mega kembali meminta untuk bertemu dengan para nasabah dan kuasa hukum pada tanggal 5 April 2021.

3. Pada saat pertemuan tersebut (5 April), pihak Bank Mega kembali membahas data-data yang sebelumnya sudah pernah ditanggapi oleh para nasabah, namun karena para nasabah memiliki niat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan, maka para nasabah bersedia untuk menanggapi kembali data-data transaksi tersebut (berupa tabel yang hanya menyebutkan detail transaksi yang masuk ke rekening nasabah, tanpa menyertakan tabel dana yang keluar dari rekening nasabah).

4. Pada tanggal 7 April 2021, pihak Bank Mega kembali mengirimkan data-data yang harus ditanggapi oleh para nasabah melalui e-mail, dan pada tanggal 26 April 2021 para nasabah telah menanggapi data-data transaksi yang diminta oleh Pihak Bank Mega.

5. Bahwa pada tanggal 10 Mei 2021, Pihak Bank Mega menanggapi tanggapan dari para nasabah, yang mana tanggapan dari Bank Mega tersebut sangat mengecewakan, karena pihak bank mega tetap berdalih transaksi-transaksi tersebut memang dilakukan atas instruksi dari para nasabah.

6. Bahwa pihak OJK telah mengirimkan surat kepada kuasa hukum untuk melakukan pertemuan dengan para nasabah dan kuasa hukum pada tanggal 20 Mei 2021 untuk membicarakan terkait hilangnya dana nasabah tersebut.

7. Bank Mega kembali meminta bertemu pada hari Jumat, 18 Juni 2021.

Suryatin Lijaya, Kuasa Hukum nasabah Bank Mega lainnya mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pertemuan untuk mengklarifikasi data uang masuk dan uang keluar plus perhitungan bunga yang seharusnya diterima.

"Masih belum clear, berapa dana nasabah yang akan dikembalikan dan kapan akan dibayar," terang Suryatin lewat pesan singkat kepada KONTAN.

Mengenai rekening fiktif yang mengatasnamakan kliennya, Suryatin senada dengan Munnie. "Klien tidak pernah mengadakan persetujuan untuk pembukaan rekening tersebut. Makanya dibilang itu rekening fiktif, yang bikin tentunya orang dalam bank sendiri," tandasnya.

Pihak Bank Mega sejauh ini tetap menyerahkan kasus tersebut pada proses hukum. Sekretaris Perusahaan PT Bank Mega Tbk Christiana M. Damanik kepada KONTAN 17 Mei lalu menegaskan, Bank Mega serius dalam menindaklanjuti permasalahan fraud yang terjadi dan telah berkoordinasi dengan OJK dan Kepolisian.

Baca Juga: Dana Nasabah Wanaartha Disita, Saksi Ahli: Mereka Pihak Ketiga yang Beriktikad Baik

Bank Mega, lanjut Christiana, berharap melalui proses hukum yang tengah berlangsung akan mendapatkan kejelasan mengenai peristiwa fraud yang terjadi di Cabang. Bank akan mengikuti keputusan yang akan ditetapkan dari persidangan perkara tersebut dan putusan tersebut sudah merupakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).

"Bank Mega mempunyai itikad baik dengan melakukan pertemuan-pertemuan dengan para nasabah maupun pihak kuasa hukum nasabah dan memberi penjelasan terkait transaksi nasabah dan proses hukum yang sedang berlangsung," pungkas Christiana, 17 Mei lalu.

Selanjutnya: PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) Dapat Peringkat Baa2 dan Stabil dari Moody's

Selanjutnya: Harga Internasional Mulai Turun, India Tidak Jadi Memangkas Bea Masuk Minyak Nabati

 

Bagikan

Berita Terbaru

Surplus Neraca Perdagangan Bakal Susut
| Selasa, 03 Februari 2026 | 06:39 WIB

Surplus Neraca Perdagangan Bakal Susut

BPS mencatat, surplus neraca perdagangan RI sepanjang 2025 sebesar US$ 41,05 miliar, lebih tinggi dari tahun 2024

Pebisnis Tekstil Mendesak Tindak Tegas Mafia Impor
| Selasa, 03 Februari 2026 | 06:38 WIB

Pebisnis Tekstil Mendesak Tindak Tegas Mafia Impor

Pelaku industri tekstil mendesak pemerintah untuk membongkar dan menindak tegas sindikat mafia impor tekstil di Indonesia.

Kinerja MDKA 2026: Tambang Emas Pani Siap Jadi Motor Pendongkrak
| Selasa, 03 Februari 2026 | 06:30 WIB

Kinerja MDKA 2026: Tambang Emas Pani Siap Jadi Motor Pendongkrak

MDKA diprediksi raup laba signifikan di 2026, didorong Tambang Emas Pani dan efisiensi nikel. Simak proyeksi selengkapnya!

Emas Melonjak 24,75% di Januari, Kripto Justru Tertekan Dalam
| Selasa, 03 Februari 2026 | 06:30 WIB

Emas Melonjak 24,75% di Januari, Kripto Justru Tertekan Dalam

Emas Antam cetak return 24,75% di Januari, namun aset kripto merana. Lihat perbandingan kinerja dan prospek aset terbaik awal 2026.

Kawasan Industri Bidik Investor Baru
| Selasa, 03 Februari 2026 | 06:29 WIB

Kawasan Industri Bidik Investor Baru

Industri semikonduktor, pusat data (data center) dan industri berbasis hilirisasi akan menggerakkan investasi di kawasan industri pada tahun ini.

Inflasi Masih Tetap Bertahan Tinggi
| Selasa, 03 Februari 2026 | 06:28 WIB

Inflasi Masih Tetap Bertahan Tinggi

Laju inflasi tahunan berpotensi menyentuh 4% pada kuartal pertama tahun ini                         

Kinerja Manufaktur Masih Terdorong Faktor Musiman
| Selasa, 03 Februari 2026 | 06:23 WIB

Kinerja Manufaktur Masih Terdorong Faktor Musiman

Data S&P Global, PMI manufaktur Indonesia telah berada di atas level netral selama enam bulan       

Transparansi Menjadi Kunci Merayu MSCI
| Selasa, 03 Februari 2026 | 06:18 WIB

Transparansi Menjadi Kunci Merayu MSCI

Otoritas pasar modal mengajukan tiga proposal utama, salah satunya akan membuka data kepemilikan saham di bawah 5%

Ada Asa Dibalik Urusan MSCI, Cek 13 Saham LQ45 yang Berpeluang Kasih Cuan di Februari
| Selasa, 03 Februari 2026 | 06:18 WIB

Ada Asa Dibalik Urusan MSCI, Cek 13 Saham LQ45 yang Berpeluang Kasih Cuan di Februari

Otoritas pasar modal Indonesia mengajukan tiga proposal transparansi ke MSCI, yang diharapkan berefek positif ke pasar saham.

Ekspansi Gerai Baru Menjadi Motor Pendorong Kinerja ERAA
| Selasa, 03 Februari 2026 | 06:12 WIB

Ekspansi Gerai Baru Menjadi Motor Pendorong Kinerja ERAA

Ekspansi jaringan ERAA difokuskan pada wilayah dengan prospek pertumbuhan ekonomi yang baik dan penetrasi produk luas

INDEKS BERITA

Terpopuler