Berita Bisnis

Pengesahan Rencana Perdamaian Tiga Pilar (AISA) Terganjal Fee Pengurus PKPU

Senin, 27 Mei 2019 | 18:17 WIB
Pengesahan Rencana Perdamaian Tiga Pilar (AISA) Terganjal Fee Pengurus PKPU

Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Manajemen PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) tampaknya masih harus lebih bersabar menanti pengesahan alias homologasi perjanjian perdamaian.

Sedianya,  manajemen Tiga Pilar berharap bisa memperoleh putusan homologasi rencana perdamaian dalam sidang penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pada hari ini, Senin (27/5). Kamis (23/5) lalu, Tiga Pilar telah memperoleh persetujuan atas rencana perdamaian dari mayoritas kreditur.

Namun, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berlangsung selama 10 menit sore tadi,  majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang putusan homologasi pada 11 Juni mendatang.

Ketua Majelis Hakim Bambang Edhy Supriyanto, mengatakan, majelis hakim memiliki waktu dua minggu untuk homologasi. Dalam kesempatan itu, majelis hakim akan memeriksa apakah rencana perdamaian bisa dilaksanakan atau tidak.

Yang menarik, persoalan lain yang membuat putusan homologasi ditunda adalah belum adanya kesepakatan antara debitur dengan tim pengurus PKPU mengenai imbalan jasa alias fee bagi pengurus PKPU.

Menurut Bambang, persoalan fee pengurus PKPU harus beres. Jika sampai tanggal sidang homologasi belum beres, majelis hakim tidak bisa memberikan putusan homologasi. Itu artinya, Tiga Pilar akan ditetapkan dalam keadaan pailit.

Jika disesuaikan dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, imbalan jasa pengurus PKPU ditentukan maksimal sebesar 5,5% dari jumlah utang. Padahal, Tiga Pilar memiliki utang sebesar Rp 2,4 triliun.

Nah, jika imbalan jasa pengurus PKPU ditetapkan sebesar 5,5% dari utang, itu artinya, Tiga Pilar harus membayar imbalan jasa pengurus sebesar Rp 123 miliar.

Makanya, Bambang menyarankan, Tiga Pilar sebagai debitur dan tim pengurus PKPU harus berunding sebaik-baiknya. Pengurus harus memahami kondisi debitur sehingga tidak harus menuntut imbalan jasa sebesar itu.

Yang jelas, Bambang bilang, Tiga Pilar dan tim pengurus harus mencapai kesepakatan mengenai imbalan jasa pengurus. "Harus dirundingkan baik-baik dan harus ada jaminan untuk imbalan jasa pengurus," tegas Bambang.

Kuasa Hukum Tiga Pilar Andi F. Simangunsong berharap, kesepakatan mengenai imbalan jasa pengurus bisa tercapai. Dia juga berharap, besarnya imbalan jasa pengurus disepakati di angka yang sesuai dengan kemampuan Tiga Pilar untuk membayar.

Anthony LP Hutapea, salah satu anggota tim pengurus PKPU Tiga Pilar, mengatakan, tim pengurus dan Tiga Pilar memang belum mencapai kesepakatan. Meski begitu, negosiasi dengan Tiga Pilar sudah hampir mencapai titik temu.

Yang jelas, Anthony mengatakan, tim pengurus memahami kondisi keuangan Tiga Pilar. Karena itu, baik tim pengurus maupun Tiga Pilar akan mencari jalan tengah yang terbaik.

Anthony berharap, kesepakatan bisa segera tercapai sebelum sidang homologasi pada 11 Juni mendatang. Sebab, jika tidak tercapai kesepakatan, perjanjian perdamaian yang telah disepakati oleh kreditur akan menjadi sia-sia. Pengurusan PKPU yang sudah berjalan selama 260 hari juga akan menjadi sia-sia.

Sayang, baik Tiga Pilar maupun tim pengurus enggan membocorkan berapa imbalan jasa tim pengurus yang mereka masing-masing minta. "Rahasia," ujar Anthony singkat.

Terbaru