Perlindungan Investor

Rabu, 31 Desember 2025 | 06:53 WIB
Perlindungan Investor
[ILUSTRASI. Adi Wikanto (KONTAN/Indra Surya)]
Adi Wikanto | Senior Editor

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus kehilangan dana investor kembali terjadi menjelang tutup tahun 2025. Terbaru, sejumlah investor kripto di Indodax melaporkan kehilangan saldo mulai dari jutaan hingga ratusan juta rupiah. Kasus ini menambah daftar lemahnya perlindungan investor di dalam negeri di tengah maraknya kejahatan keuangan digital.

Sebelumnya, investor saham kehilangan dana hingga Rp 70 miliar akibat pembobolan rekening dana. Lalu, rekening tabungan di bank yang berstatus dorman juga jadi komplotan cyber crime dengan total kerugian Rp 204 miliar.

Perlindungan investor adalah pondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pasar keuangan, termasuk pasar modal saham maupun aset kripto. Apalagi, jumlah investor saham dan kripto di dalam negeri tengah meningkat pesat.

Sepanjang 2025, Kustodian Sentral Efek Indonesia mencatat jumlah investor pasar modal mencapai 20,12 juta, tumbuh 35% secara tahunan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah investor kripto mencapai 19,08 juta per Oktober 2025, dengan total nilai transaksi sepanjang 2025 sebesar Rp 446,77 triliun.

Bursa kripto pun menjadi sumber pendapatan baru untuk kas negara, dengan setoran pajak kripto hingga November 2025 mencapai Rp 1,81 triliun. Ini menegaskan bahwa saham maupun kripto telah menjadi bagian penting dari ekosistem ekonomi dan fiskal Indonesia.

Maka, perlindungan investor adalah prasyarat mutlak bagi keberlanjutan pasar keuangan. Tanpa rasa aman, kepercayaan publik dapat runtuh dan menghambat pertumbuhan jangka panjang, baik di pasar modal maupun aset digital. Investor ritel, yang umumnya memiliki dana terbatas dan literasi keuangan beragam, menjadi kelompok paling rentan.

Regulator perlu mengambil langkah konkret. Pertama, memperkuat standar keamanan siber dan tata kelola bagi seluruh pelaku industri saham dan kripto, termasuk audit teknologi secara berkala. Kedua, memperluas skema perlindungan dan kompensasi dana investor.

Ketiga, meningkatkan literasi dan edukasi investor agar mampu mengenali risiko, penipuan digital, dan praktik investasi yang sehat. Dengan regulasi yang tegas, adaptif, dan berpihak pada investor, pertumbuhan pasar saham dan kripto dapat berjalan seiring perlindungan yang memadai.

Bagikan
Topik Terkait

Berita Terbaru

BI Tahan BI Rate 5,75%: SRBI Masih Seksi di Mata Investor, Saham Belum Jadi Pilihan
| Kamis, 20 Agustus 2026 | 10:00 WIB

BI Tahan BI Rate 5,75%: SRBI Masih Seksi di Mata Investor, Saham Belum Jadi Pilihan

Pasar saham membutuhkan katalis yang lebih banyak untuk menarik minat investor dibandingkan pasar obligasi.

Pertumbuhan Laba Belum Mendorong Laju Saham Emiten Hermanto Tanoko
| Kamis, 20 Agustus 2026 | 09:06 WIB

Pertumbuhan Laba Belum Mendorong Laju Saham Emiten Hermanto Tanoko

Meski laba tumbuh, sejumlah emiten yang terafiliasi dengan pengusaha Hermanto Tanoko masih terkoreksi dalam.

Harga Komoditas Terus Menguat, Laba Emiten Bahan Kimia Melesat
| Kamis, 20 Agustus 2026 | 08:52 WIB

Harga Komoditas Terus Menguat, Laba Emiten Bahan Kimia Melesat

Sejumlah faktor utama jadi pendorong kinerja emiten bahan kimia. Salah satunya harga komoditas kimia menguat akibat gangguan pasokan gas global.

Sentimen FTSE dan Utang Luar Negeri Indonesia Melejit, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini
| Kamis, 20 Agustus 2026 | 08:52 WIB

Sentimen FTSE dan Utang Luar Negeri Indonesia Melejit, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini

Pelemahan IHSG akibat sentimen utang luar negeri (ULN) Indonesia yang meningkat 4,4% yoy dan sentimen FTSE.

Pengendali EDGE Memperpanjang Periode Tender Sukarela
| Kamis, 20 Agustus 2026 | 08:42 WIB

Pengendali EDGE Memperpanjang Periode Tender Sukarela

Digital Edge (Hong Kong) Ltd kembali memperpanjang periode penawaran tender sukarela ketiga untuk membeli saham PT Indointernet Tbk (EDGE)

Rogoh Kocek Rp 150 Miliar, Prodia (PRDA) Siap Buyback Saham
| Kamis, 20 Agustus 2026 | 08:35 WIB

Rogoh Kocek Rp 150 Miliar, Prodia (PRDA) Siap Buyback Saham

PT Prodia Widyahusada Tbk (PRDA)  akan melakukan aksi buyback mulai hari ini, Kamis (20/8) hingga 19 November 2026.​

Keputusan FTSE Menahan Kembalinya Arus Dana Asing ke Pasar Saham
| Kamis, 20 Agustus 2026 | 08:22 WIB

Keputusan FTSE Menahan Kembalinya Arus Dana Asing ke Pasar Saham

FTSE memperpanjang penundaan penambahan saham baru dari bursa Indonesia serta sebagian besar perubahan klasifikasi indeks hingga Desember 2026

Merespons Sentimen FTSE dan BI Rate, IHSG Kamis (20/6) Berpotensi Bergerak Terbatas
| Kamis, 20 Agustus 2026 | 07:51 WIB

Merespons Sentimen FTSE dan BI Rate, IHSG Kamis (20/6) Berpotensi Bergerak Terbatas

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Kamis (20/26) masih berpotensi bergerak terbatas di kisaran 6.330-6.490.

Zyrexindo Mandiri Buana (ZYRX) Bidik Pasar Ritel dan Korproasi
| Kamis, 20 Agustus 2026 | 07:47 WIB

Zyrexindo Mandiri Buana (ZYRX) Bidik Pasar Ritel dan Korproasi

Segmen business-to-consumer (B2C) menjadi salah satu penopang utama pertumbuhan perusahaan pada 2026.

Mumpung Tengah Disuspensi Lagi, Mengupas Saham DOOH Agar tak Terjebak Ekspektasi
| Kamis, 20 Agustus 2026 | 07:45 WIB

Mumpung Tengah Disuspensi Lagi, Mengupas Saham DOOH Agar tak Terjebak Ekspektasi

Butuh bukti perubahan pengendali benar-benar menghasilkan perbaikan fundamental, mulai dari pertumbuhan pendapatan hingga arus kas bebas.

INDEKS BERITA

Terpopuler