Perlindungan Investor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus kehilangan dana investor kembali terjadi menjelang tutup tahun 2025. Terbaru, sejumlah investor kripto di Indodax melaporkan kehilangan saldo mulai dari jutaan hingga ratusan juta rupiah. Kasus ini menambah daftar lemahnya perlindungan investor di dalam negeri di tengah maraknya kejahatan keuangan digital.
Sebelumnya, investor saham kehilangan dana hingga Rp 70 miliar akibat pembobolan rekening dana. Lalu, rekening tabungan di bank yang berstatus dorman juga jadi komplotan cyber crime dengan total kerugian Rp 204 miliar.
Perlindungan investor adalah pondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pasar keuangan, termasuk pasar modal saham maupun aset kripto. Apalagi, jumlah investor saham dan kripto di dalam negeri tengah meningkat pesat.
Sepanjang 2025, Kustodian Sentral Efek Indonesia mencatat jumlah investor pasar modal mencapai 20,12 juta, tumbuh 35% secara tahunan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah investor kripto mencapai 19,08 juta per Oktober 2025, dengan total nilai transaksi sepanjang 2025 sebesar Rp 446,77 triliun.
Bursa kripto pun menjadi sumber pendapatan baru untuk kas negara, dengan setoran pajak kripto hingga November 2025 mencapai Rp 1,81 triliun. Ini menegaskan bahwa saham maupun kripto telah menjadi bagian penting dari ekosistem ekonomi dan fiskal Indonesia.
Maka, perlindungan investor adalah prasyarat mutlak bagi keberlanjutan pasar keuangan. Tanpa rasa aman, kepercayaan publik dapat runtuh dan menghambat pertumbuhan jangka panjang, baik di pasar modal maupun aset digital. Investor ritel, yang umumnya memiliki dana terbatas dan literasi keuangan beragam, menjadi kelompok paling rentan.
Regulator perlu mengambil langkah konkret. Pertama, memperkuat standar keamanan siber dan tata kelola bagi seluruh pelaku industri saham dan kripto, termasuk audit teknologi secara berkala. Kedua, memperluas skema perlindungan dan kompensasi dana investor.
Ketiga, meningkatkan literasi dan edukasi investor agar mampu mengenali risiko, penipuan digital, dan praktik investasi yang sehat. Dengan regulasi yang tegas, adaptif, dan berpihak pada investor, pertumbuhan pasar saham dan kripto dapat berjalan seiring perlindungan yang memadai.
