ILUSTRASI. Lewat surat edaran PLN bernomor DPT-1103-20201106-0001, PLN mewajibkan pengembang listrik (IPP) memenuhi sejumlah persyaratan.
Reporter: Dimas Andi | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menetapkan syarat baru bagi pengembang listrik atau independent power producer (IPP) yang hendak membangun pembangkit listrik energi baru dan terbarukan (EBT). Salah satunya, IPP harus menyiapkan laporan peringkat kredit keuangan secara mandiri yang dinilai oleh D&B, S&P, Moodys atau Fitch Ratings.
Target utama PLN adalah IPP yang akan mengembangkan listrik bioenergi dan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS). Ketentuan anyar itu tertuang dalam surat edaran PLN bernomor DPT-1103-20201106-0001 tertanggal 26 November 2020 yang diterima KONTAN.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.