Berita Bisnis

Perlu Laporan Peringkat Kredit, PLN Memperketat Syarat Pengembangan Listrik EBT

Sabtu, 12 Desember 2020 | 07:26 WIB
Perlu Laporan Peringkat Kredit, PLN Memperketat Syarat Pengembangan Listrik EBT

ILUSTRASI. Lewat surat edaran PLN bernomor DPT-1103-20201106-0001, PLN mewajibkan pengembang listrik (IPP) memenuhi sejumlah persyaratan.

Reporter: Dimas Andi | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menetapkan syarat baru bagi pengembang listrik atau independent power producer (IPP) yang hendak membangun pembangkit listrik energi baru dan terbarukan (EBT). Salah satunya, IPP harus menyiapkan laporan peringkat kredit keuangan secara mandiri yang dinilai oleh D&B, S&P, Moodys atau Fitch Ratings.

Target utama PLN adalah IPP yang akan mengembangkan listrik bioenergi dan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS). Ketentuan anyar itu tertuang dalam surat edaran PLN bernomor DPT-1103-20201106-0001 tertanggal 26 November 2020 yang diterima KONTAN.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru