Perlu Laporan Peringkat Kredit, PLN Memperketat Syarat Pengembangan Listrik EBT

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menetapkan syarat baru bagi pengembang listrik atau independent power producer (IPP) yang hendak membangun pembangkit listrik energi baru dan terbarukan (EBT). Salah satunya, IPP harus menyiapkan laporan peringkat kredit keuangan secara mandiri yang dinilai oleh D&B, S&P, Moodys atau Fitch Ratings.
Target utama PLN adalah IPP yang akan mengembangkan listrik bioenergi dan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS). Ketentuan anyar itu tertuang dalam surat edaran PLN bernomor DPT-1103-20201106-0001 tertanggal 26 November 2020 yang diterima KONTAN.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan