Perlu Perbaikan, Pemerintah Disarankan Tarik Kembali Draf Omnibus Law
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Super kilatnya pembahasan Draf Omnibus Law yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) menyisakan masalah hukum.
Calon beleid dinilai cacat formil karena menyalahi prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan yang tertuang dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
