Berita Ekonomi

Salah Kaprah Undang-Undang Sapu Jagat

Senin, 02 Maret 2020 | 16:27 WIB
Salah Kaprah Undang-Undang Sapu Jagat

ILUSTRASI. Sejumlah buruh mengikuti aksi unjuk rasa menolak RUU Omnibus Law di Depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (30/1/2020). Aksi tersebut menolak pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sebab isinya dinilai akan merugikan kepentingan kaum buruh dengan m

Reporter: Andy Dwijayanto, Havid Vebri | Editor: Havid Vebri

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga Rabu (26/2) malam pukul 19.00 WIB, tak kurang dari 2.500 orang menandatangani petisi agar pemerintah membuka akses informasi serta melibatkan partisipasi masyarakat secara luas dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker).

"Pemerintah wajib menjelaskan segala macam perubahan dan konsekuensinya kepada publik serta membuka akses partisipasi kepada publik untuk memberikan masukan," ungkap Uli Arta Trisnawati Siagian, salah satu inisiator petisi seperti dikutip dari situs Change.org, Rabu (26/2).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru