ILUSTRASI. Petugas melayani masyarakat dalam melaporkan SPT Pajak di Kantor Pelayanan Pajak, Jakarta, Kamis (12/03). Drektorat Jenderal Pajak menargetkan tingkat kepatuhan formal wajib pajak dalam melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak berada di level 80
Reporter: Andy Dwijayanto, Havid Vebri | Editor: Havid Vebri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tahun ini merupakan masa-masa sulit bagi ekonomi Indonesia. Laju perekonomian Indonesia kian melaju terseok-seok. Maklumlah, efek virus corona (covid-19) begitu masif melemahkan perekonomian nasional.
Berbagai sektor bisnis tertekan akibat keganasan virus korona, mulai dari sektor pariwisata, perhotelan, penerbangan, farmasi, otomotif, alat berat, perkebunan, hingga pertambangan batubara.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.