KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan, proses perpindahan siaran televisi analog ke digital atau analog switch off (ASO) tetap berlanjut, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Tenaga Ahli Menteri Kominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa Devie Rahmawati mengatakan, Kementerian Kominfo akan melanjutkan program-program yang merupakan amanah UU Cipta Kerja. "Sesuai dengan apa yang sudah digariskan di awal," ujarnya, Kamis (2/12).
