KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pembelian Tenaga Listrik Energi Baru Terbarukan (EBT) oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Beleid harga listrik ramah lingkungan ini dalam rangka meningkatkan investasi dan mempercepat pencapaian target bauran energi bersih dalam sesuai Kebijakan Energi Nasional (KEN), yang mana bauran EBT harus mencapai 23% di tahun 2025. Ada empat skema tarif yang disiapkan yakni mengacu harga feed-in tariff, harga penawaran terendah, harga patokan tertinggi dan harga kesepakatan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.