Perpres EBT Bisa Genjot Energi Bersih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pembelian Tenaga Listrik Energi Baru Terbarukan (EBT) oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Beleid harga listrik ramah lingkungan ini dalam rangka meningkatkan investasi dan mempercepat pencapaian target bauran energi bersih dalam sesuai Kebijakan Energi Nasional (KEN), yang mana bauran EBT harus mencapai 23% di tahun 2025. Ada empat skema tarif yang disiapkan yakni mengacu harga feed-in tariff, harga penawaran terendah, harga patokan tertinggi dan harga kesepakatan.
