ILUSTRASI. Informasi mengenai pelatihan program Kartu Prakerja pada laman situs web Ruang Guru. KONTAN/Cheppy A. Muchlis
Reporter: Abdul Basith Bardan, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program Kartu Prakerja yang sempat bermasalah segera bergulir lagi, setelah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020 terbit. Beleid ini merupakan revisi dari Perpres No. 36/2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja.
Lewat aturan yang Presiden Joko Widodo (Jokowi) teken pada 7 Juli lalu itu, pemerintah melakukan sejumlah perbaikan agar Program Kartu Prakerja yang berhenti sejak Mei lalu bisa berjalan lagi.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.