Pertebal Pencadangan, Perbankan Antisipasi Kredit Macet

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi corona (Covid-19) menyebabkan tingkat risiko kredit perbankan meningkat. Ini praktis membuat bank agresif membentuk pencadangan yang cukup.
Besarnya risiko kredit juga membuat bank semakin berhati-hati dalam menyalurkan kredit. Untuk menghadapi situasi tersebut Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan kebijakan berupa stimulus penjaminan kredit modal kerja untuk debitur korporasi dengan pinjaman mulai dari Rp 5 miliar hingga Rp 1 triliun. Sebelumnya, kredit yang diberikan penjaminan dimulai dari Rp 10 miliar.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan