Perubahan Penting Revisi Undang-Undang P2SK
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) membawa sejumlah perubahan besar dalam tata kelola sektor keuangan nasional. Beleid baru tersebut memperluas kewenangan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sekaligus mengatur perkembangan sektor baru seperti aset kripto dan bursa komoditas strategis.
KONTAN merangkum sedikitnya 12 perubahan penting dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK, yang berpotensi memengaruhi arah industri keuangan nasional ke depan. (Lihat boks)
