Perusahaan Rokok Besar Menikmati Insentif Penundaan Pelunasan Cukai
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) memberikan insentif berupa penundaan pelunasan pita cukai kepada pabrikan rokok sejak 1 Juli 2021. Setidaknya, 10 pabrikan rokok besar, seperti PT Gudang Garam, Tbk, PT HM Sampoerna, Tbk, hingga PT Djarum, dinilai paling menikmati insentif fiskal tersebut.
Sebagai insentif penundaan pelunasan pita cukai, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 93/PMK.04/ 2021 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.
