Berita Ekonomi

Perusahaan Rokok Besar Menikmati Insentif Penundaan Pelunasan Cukai

Rabu, 01 September 2021 | 05:15 WIB
Perusahaan Rokok Besar Menikmati Insentif Penundaan Pelunasan Cukai

Reporter: Siti Masitoh, Yusuf Imam Santoso | Editor: Adinda Ade Mustami

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) memberikan insentif berupa penundaan pelunasan pita cukai kepada pabrikan rokok sejak 1 Juli 2021. Setidaknya, 10 pabrikan rokok besar, seperti PT Gudang Garam, Tbk, PT HM Sampoerna, Tbk, hingga PT Djarum, dinilai paling menikmati insentif fiskal tersebut.

Sebagai insentif penundaan pelunasan pita cukai, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 93/PMK.04/ 2021 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru