Perusahaan Tambang Besar Akan Bayar Pajak Lebih Besar

Rabu, 23 Januari 2019 | 08:47 WIB
Perusahaan Tambang Besar Akan Bayar Pajak Lebih Besar
[]
Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah ingin menggenjot penerimaan negara dari sektor pertambangan batubara. Tekad itu tercermin dalam pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perlakuan Perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di bidang usaha pertambangan batubara.

Agaknya pemerintah memang ingin memaksimalkan penerimaan dari produsen batubara berskala besar, yakni pemegang izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Direktur eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia membenarkan, skema perpajakan PKP2B lewat beleid tersebut akan lebih besar dibandingkan tarif perpajakan sebelumnya.

"Karena pemerintah ingin memastikan, dalam hal perpanjangan izin PKP2B, pemerintah mendapatkan penerimaan negara lebih banyak sesuai amanat UU Minerba," ujar dia kepada KONTAN, Selasa (22/1).

Selain RPP Perlakuan Perpajakan dan PNBP, pemerintah ingin melonggarkan aturan perpanjangan izin usaha PKP2B. Sebelumnya, perusahaan hanya boleh mengajukan perpanjangan izin paling cepat dua tahun sebelum kontrak berakhir.

Melalui revisi keenam Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, pemerintah akan melonggarkan masa permohonan perpanjangan menjadi lima tahun sebelum kontrak berakhir.

Soal RPP Perlakuan Pajak, Hendra tidak bisa menjelaskan lebih mendetail kerangka yang diajukan pemerintah. Mengacu data yang diterima KONTAN, pemerintah akan mematok bagian negara atau dana hasil produksi batubara (DHPB) menjadi 15% dari sebelumnya 13,5%.

"Tapi kami tidak tahu info terakhir, apakah itu ada perubahan atau tidak dari RPP yang beredar sebelumnya," ucap Hendra.

Kepala Biro Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Hufron Asrofi mengakui penerimaan negara dalam paket RPP itu nantinya akan lebih besar. "Iya dong, kita harus begitu," ujar dia, tanpa membeberkan detail skema perpajakan itu.

Saat ini, Rancangan PP tersebut tinggal menunggu tanda tangan Kementerian BUMN. "Menkeu (Sri Mulyani) sudah paraf, Menteri ESDM sudah. Tinggal paraf Menko (Kemaritiman), tapi kami menunggu diparaf terlebih dulu oleh Menteri BUMN (Rini Soemarno)," ungkap Hufron.

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Rofianto Kurniawan menyampaikan, paket PP tersebut bisa segera terbit pada bulan ini. "Kami mengharapkan selesai pada bulan Januari ini," ujar dia.

Sebelumnya Rofianto mengatakan skema penerimaan negara di PP itu akan menggunakan skema campuran. Ada beberapa ketentuan perpajakan yang bersifat nail down alias persentase pajak yang bersifat tetap, namun ada pula beberapa komponen penerimaan negara yang memakai skema prevailing alias tarif bisa berubah mengikuti perubahan peraturan. "Beberapa pajak nail down dan beberapa prevailing," ungkap Rofianto.

Menganggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis(CITA) Yustinus Prastowo berpendapat, skema pungutan pajak kombinasi antara nail down dan prevailing cukup ideal.

Hal tersebut lantaran menyesuaikan kondisi dan tren perpajakan di industri pertambangan batubara di masa mendatang. "UU Minerba sebenarnya prevailing. Sementara rezim Kontrak Karya (KK) dan PKP2B memang nail down, masing-masing ada kelebihan dan kekurangan," jelas dia kepada KONTAN.

Yustinus bilang, ada konteks yang melatari penerapan skema penerimaan negara. Saat kontrak diteken dalam rezim KK dan PKP2B, itu merupakan fase awal negara membutuhkan investasi yang cukup besar.

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Ekspor Perikanan Indonesia Turun
| Rabu, 18 Maret 2026 | 04:00 WIB

Ekspor Perikanan Indonesia Turun

Volume ekspor perikanan Indonesia periode hingga tengah Maret 2026 anjlok 41,35%, berimbas koreksi nilai ekspor 21,71% secara tahunan.

Merger BUMN Logistik Tuntas Semester Satu
| Rabu, 18 Maret 2026 | 04:00 WIB

Merger BUMN Logistik Tuntas Semester Satu

Keberhasilan restrukturisasi BUMN oleh Badan Pengelola Investasi Danantara tak diukur dari berkurangnya entitas bisnis.

Pasar Ngacir, Leasing Masih Pikir-Pikir
| Rabu, 18 Maret 2026 | 03:45 WIB

Pasar Ngacir, Leasing Masih Pikir-Pikir

Kondisi ekonomi yang masih diliputi ketidakpastian, menahan perusahaan leasing untuk menggeber pembiayaan.

Lebih 25.000 Pekerja Masih Belum Terima THR Lebaran
| Rabu, 18 Maret 2026 | 03:35 WIB

Lebih 25.000 Pekerja Masih Belum Terima THR Lebaran

Kemenaker akan menindaklanjuti aduan terkait ketidakpatuhan perusahaan dalam memberikan THR kepada para pekerja.

 Ekspatriat Hanya Bisa Menjabat Posisi Strategis di Bank Maksimal 5 Tahun
| Rabu, 18 Maret 2026 | 03:25 WIB

Ekspatriat Hanya Bisa Menjabat Posisi Strategis di Bank Maksimal 5 Tahun

​OJK pangkas masa kerja TKA perbankan jadi 5 tahun, paksa percepatan alih pengetahuan dan buka jalan talenta lokal naik kelas.

Laju Pertumbuhan Kredit Mulai Melambat
| Rabu, 18 Maret 2026 | 03:20 WIB

Laju Pertumbuhan Kredit Mulai Melambat

​Kredit perbankan kembali melambat di awal 2026—permintaan seret meski likuiditas longgar, sinyal ekonomi masih tertahan.

Serba Sulit
| Rabu, 18 Maret 2026 | 03:13 WIB

Serba Sulit

Ruang fiskal terbatas karena anggaran terkunci untuk program prioritas pemerintah seperti makan bergizi gratis yang memakan anggaran besar.

Platform E-Wallet Siap Panen Transaksi Saat Idulfitri
| Rabu, 18 Maret 2026 | 02:50 WIB

Platform E-Wallet Siap Panen Transaksi Saat Idulfitri

Sejumlah platform dompet digital ikut menuai berkah dengan membukukan kenaikan transaksi via QRIS menjelang lebaran.

Lautan Luas (LTLS) Memperluas Lini Bahan Pangan
| Rabu, 18 Maret 2026 | 02:30 WIB

Lautan Luas (LTLS) Memperluas Lini Bahan Pangan

Untuk mencapai target, rencana ekspansi dan pengembangan bisnis LTLS antara lain segmen bahan makanan (food ingredients) dan pengolahan air.

Ekosistem Pembiayaan yang Terintegrasi
| Rabu, 18 Maret 2026 | 02:22 WIB

Ekosistem Pembiayaan yang Terintegrasi

Keberanian sebuah bangsa tak diukur dari banyaknya kebijakan yang dibuat, tetapi dari kemampuannya membangun sistem yang bertahan lintas generasi.

INDEKS BERITA

Terpopuler