Perusahaan Tambang Besar Akan Bayar Pajak Lebih Besar

Rabu, 23 Januari 2019 | 08:47 WIB
Perusahaan Tambang Besar Akan Bayar Pajak Lebih Besar
[]
Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah ingin menggenjot penerimaan negara dari sektor pertambangan batubara. Tekad itu tercermin dalam pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perlakuan Perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di bidang usaha pertambangan batubara.

Agaknya pemerintah memang ingin memaksimalkan penerimaan dari produsen batubara berskala besar, yakni pemegang izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Direktur eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia membenarkan, skema perpajakan PKP2B lewat beleid tersebut akan lebih besar dibandingkan tarif perpajakan sebelumnya.

"Karena pemerintah ingin memastikan, dalam hal perpanjangan izin PKP2B, pemerintah mendapatkan penerimaan negara lebih banyak sesuai amanat UU Minerba," ujar dia kepada KONTAN, Selasa (22/1).

Selain RPP Perlakuan Perpajakan dan PNBP, pemerintah ingin melonggarkan aturan perpanjangan izin usaha PKP2B. Sebelumnya, perusahaan hanya boleh mengajukan perpanjangan izin paling cepat dua tahun sebelum kontrak berakhir.

Melalui revisi keenam Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, pemerintah akan melonggarkan masa permohonan perpanjangan menjadi lima tahun sebelum kontrak berakhir.

Soal RPP Perlakuan Pajak, Hendra tidak bisa menjelaskan lebih mendetail kerangka yang diajukan pemerintah. Mengacu data yang diterima KONTAN, pemerintah akan mematok bagian negara atau dana hasil produksi batubara (DHPB) menjadi 15% dari sebelumnya 13,5%.

"Tapi kami tidak tahu info terakhir, apakah itu ada perubahan atau tidak dari RPP yang beredar sebelumnya," ucap Hendra.

Kepala Biro Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Hufron Asrofi mengakui penerimaan negara dalam paket RPP itu nantinya akan lebih besar. "Iya dong, kita harus begitu," ujar dia, tanpa membeberkan detail skema perpajakan itu.

Saat ini, Rancangan PP tersebut tinggal menunggu tanda tangan Kementerian BUMN. "Menkeu (Sri Mulyani) sudah paraf, Menteri ESDM sudah. Tinggal paraf Menko (Kemaritiman), tapi kami menunggu diparaf terlebih dulu oleh Menteri BUMN (Rini Soemarno)," ungkap Hufron.

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Rofianto Kurniawan menyampaikan, paket PP tersebut bisa segera terbit pada bulan ini. "Kami mengharapkan selesai pada bulan Januari ini," ujar dia.

Sebelumnya Rofianto mengatakan skema penerimaan negara di PP itu akan menggunakan skema campuran. Ada beberapa ketentuan perpajakan yang bersifat nail down alias persentase pajak yang bersifat tetap, namun ada pula beberapa komponen penerimaan negara yang memakai skema prevailing alias tarif bisa berubah mengikuti perubahan peraturan. "Beberapa pajak nail down dan beberapa prevailing," ungkap Rofianto.

Menganggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis(CITA) Yustinus Prastowo berpendapat, skema pungutan pajak kombinasi antara nail down dan prevailing cukup ideal.

Hal tersebut lantaran menyesuaikan kondisi dan tren perpajakan di industri pertambangan batubara di masa mendatang. "UU Minerba sebenarnya prevailing. Sementara rezim Kontrak Karya (KK) dan PKP2B memang nail down, masing-masing ada kelebihan dan kekurangan," jelas dia kepada KONTAN.

Yustinus bilang, ada konteks yang melatari penerapan skema penerimaan negara. Saat kontrak diteken dalam rezim KK dan PKP2B, itu merupakan fase awal negara membutuhkan investasi yang cukup besar.

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Alam Sutera (ASRI) Kejar Target Prapenjualan Rp 3,5 Triliun
| Senin, 03 November 2025 | 05:20 WIB

Alam Sutera (ASRI) Kejar Target Prapenjualan Rp 3,5 Triliun

Kontribusi stimulus pemerintah masih menjadi faktor pendorong penjualan properti tahun ini, terutama insentif PPN DTP..

Danantara Kebanjiran Permintaan Investasi dari Korea Selatan
| Senin, 03 November 2025 | 05:20 WIB

Danantara Kebanjiran Permintaan Investasi dari Korea Selatan

Danantara bakal melakukan pembicaraan dengan beberapa perusahaan besar asal Korea Selatan untuk kerjasama investasi.

Penetapan UMP 2026 Harus Bisa Kikis Ketimpangan
| Senin, 03 November 2025 | 05:15 WIB

Penetapan UMP 2026 Harus Bisa Kikis Ketimpangan

Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) bersurat ke Presiden terkait usulan formula upah minimum 2026. 

Bisnis Maskapai Menanti Momen Nataru
| Senin, 03 November 2025 | 05:10 WIB

Bisnis Maskapai Menanti Momen Nataru

Sebagian maskapai telah menambah armada untuk menghadapi periode puncak liburan akhir tahun sebagai langkah antisipasi kenaikan permintaan.

Gelombang PHK Masih Terus Menghantui Pekerja
| Senin, 03 November 2025 | 05:05 WIB

Gelombang PHK Masih Terus Menghantui Pekerja

Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) masih terus berlangsung menjelang tutup tahun efek pelambatan ekonomi.

Laju Bisnis Asuransi Kendaraan Masih Tersendat
| Senin, 03 November 2025 | 04:55 WIB

Laju Bisnis Asuransi Kendaraan Masih Tersendat

Di tengah penurunan permintaan, industri asuransi umum berjibaku memperluas pasar agar kinerja tak terjerembab semakin dalam.

Hasil Kinerja Anak Usaha Menjadi Penopang Keuntungan Bank Besar
| Senin, 03 November 2025 | 04:45 WIB

Hasil Kinerja Anak Usaha Menjadi Penopang Keuntungan Bank Besar

 Di periode September 2025, laba bersih anak usaha dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) naik 27,6% menjadi Rp 8,19 triliun. 

Potensi Bank Beri Untung ke Investor Kian Menurun
| Senin, 03 November 2025 | 04:40 WIB

Potensi Bank Beri Untung ke Investor Kian Menurun

Mayoritas bank masih membukukan penurunan return on equity per September 2025 dan hanya dua bank mencatat pertumbuhan ROE. 

Central Proteina Prima (CPRO) Kian Serius di Bisnis Petfood
| Senin, 03 November 2025 | 04:20 WIB

Central Proteina Prima (CPRO) Kian Serius di Bisnis Petfood

CPRO melalui anak usahanya CPPetindo membidik pasar makanan hewan peliharaan (petfood) dari pasar domestik dan manacanegara

Risiko Meningkat, Platform Urun Dana Perketat Seleksi Penerbit
| Senin, 03 November 2025 | 04:15 WIB

Risiko Meningkat, Platform Urun Dana Perketat Seleksi Penerbit

Daya beli masyarakat yang masih loyo tentu bisa berdampak buruk bagi kinerja UKM, yang menerbitkan efek via layanan securities crowdfunding.

INDEKS BERITA