Perusahaan Tambang Besar Akan Bayar Pajak Lebih Besar

Rabu, 23 Januari 2019 | 08:47 WIB
Perusahaan Tambang Besar Akan Bayar Pajak Lebih Besar
[]
Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah ingin menggenjot penerimaan negara dari sektor pertambangan batubara. Tekad itu tercermin dalam pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perlakuan Perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di bidang usaha pertambangan batubara.

Agaknya pemerintah memang ingin memaksimalkan penerimaan dari produsen batubara berskala besar, yakni pemegang izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Direktur eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia membenarkan, skema perpajakan PKP2B lewat beleid tersebut akan lebih besar dibandingkan tarif perpajakan sebelumnya.

"Karena pemerintah ingin memastikan, dalam hal perpanjangan izin PKP2B, pemerintah mendapatkan penerimaan negara lebih banyak sesuai amanat UU Minerba," ujar dia kepada KONTAN, Selasa (22/1).

Selain RPP Perlakuan Perpajakan dan PNBP, pemerintah ingin melonggarkan aturan perpanjangan izin usaha PKP2B. Sebelumnya, perusahaan hanya boleh mengajukan perpanjangan izin paling cepat dua tahun sebelum kontrak berakhir.

Melalui revisi keenam Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, pemerintah akan melonggarkan masa permohonan perpanjangan menjadi lima tahun sebelum kontrak berakhir.

Soal RPP Perlakuan Pajak, Hendra tidak bisa menjelaskan lebih mendetail kerangka yang diajukan pemerintah. Mengacu data yang diterima KONTAN, pemerintah akan mematok bagian negara atau dana hasil produksi batubara (DHPB) menjadi 15% dari sebelumnya 13,5%.

"Tapi kami tidak tahu info terakhir, apakah itu ada perubahan atau tidak dari RPP yang beredar sebelumnya," ucap Hendra.

Kepala Biro Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Hufron Asrofi mengakui penerimaan negara dalam paket RPP itu nantinya akan lebih besar. "Iya dong, kita harus begitu," ujar dia, tanpa membeberkan detail skema perpajakan itu.

Saat ini, Rancangan PP tersebut tinggal menunggu tanda tangan Kementerian BUMN. "Menkeu (Sri Mulyani) sudah paraf, Menteri ESDM sudah. Tinggal paraf Menko (Kemaritiman), tapi kami menunggu diparaf terlebih dulu oleh Menteri BUMN (Rini Soemarno)," ungkap Hufron.

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Rofianto Kurniawan menyampaikan, paket PP tersebut bisa segera terbit pada bulan ini. "Kami mengharapkan selesai pada bulan Januari ini," ujar dia.

Sebelumnya Rofianto mengatakan skema penerimaan negara di PP itu akan menggunakan skema campuran. Ada beberapa ketentuan perpajakan yang bersifat nail down alias persentase pajak yang bersifat tetap, namun ada pula beberapa komponen penerimaan negara yang memakai skema prevailing alias tarif bisa berubah mengikuti perubahan peraturan. "Beberapa pajak nail down dan beberapa prevailing," ungkap Rofianto.

Menganggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis(CITA) Yustinus Prastowo berpendapat, skema pungutan pajak kombinasi antara nail down dan prevailing cukup ideal.

Hal tersebut lantaran menyesuaikan kondisi dan tren perpajakan di industri pertambangan batubara di masa mendatang. "UU Minerba sebenarnya prevailing. Sementara rezim Kontrak Karya (KK) dan PKP2B memang nail down, masing-masing ada kelebihan dan kekurangan," jelas dia kepada KONTAN.

Yustinus bilang, ada konteks yang melatari penerapan skema penerimaan negara. Saat kontrak diteken dalam rezim KK dan PKP2B, itu merupakan fase awal negara membutuhkan investasi yang cukup besar.

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

NPL Turun, Bank Tetap Antisipasi Potensi Risiko
| Rabu, 18 Februari 2026 | 06:45 WIB

NPL Turun, Bank Tetap Antisipasi Potensi Risiko

​Sejumlah bank jumbo kompak mengerek pencadangan sepanjang 2025, meski rasio kredit bermasalah (NPL) justru menurun.

Mengarungi Pekan Pendek, Net Sell Rp 5,47 Triliun, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Rabu, 18 Februari 2026 | 06:32 WIB

Mengarungi Pekan Pendek, Net Sell Rp 5,47 Triliun, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Selama sepekan lalu, investor asing mencatatkan aksi jual bersih alias net sell jumbo sebesar Rp 5,47 triliun. 

 Menakar Untung Rugi PNM Kembali ke Kemenkeu
| Rabu, 18 Februari 2026 | 06:30 WIB

Menakar Untung Rugi PNM Kembali ke Kemenkeu

​Menteri Keuangan ingin menarik PNM dari BRI untuk dijadikan penyalur tunggal KUR guna menekan subsidi bunga Rp 40 triliun per tahun.

Setahun Stop Jual Produk Fisik, Segmen Gaming Menjelma Jadi Tulang Punggung Bukalapak
| Rabu, 18 Februari 2026 | 06:22 WIB

Setahun Stop Jual Produk Fisik, Segmen Gaming Menjelma Jadi Tulang Punggung Bukalapak

Segmen gaming menyetorkan pendapatan sebesar Rp 3,85 triliun atau setara 81,48% dari total pendapatan Bukalapak (BUKA)..

Investasi Deposito Dana Pensiun Melaju Saat Bunga Deposito Layu
| Rabu, 18 Februari 2026 | 05:35 WIB

Investasi Deposito Dana Pensiun Melaju Saat Bunga Deposito Layu

Dana Pensiun memarkir dana Rp 104,65 triliun di keranjang deposito per akhir tahun 2025, meningkat 22,77% dari posisi akhir 2024.

Minim Katalis Baru, Rupiah Diproyeksi Bergerak Terbatas pada Rabu (18/2)
| Rabu, 18 Februari 2026 | 05:30 WIB

Minim Katalis Baru, Rupiah Diproyeksi Bergerak Terbatas pada Rabu (18/2)

Pergerakan rupiah diprediksi akan terbatas, dipengaruhi The Fed dan sentimen lokal. Cek angka pasti prediksi rupiah pada Rabu (18/2)

Widodo Makmur Unggas (WMUU) Intip Potensi Makan Bergizi Gratis
| Rabu, 18 Februari 2026 | 05:20 WIB

Widodo Makmur Unggas (WMUU) Intip Potensi Makan Bergizi Gratis

WMUU menilai program MBG berkontribusi positif terhadap peningkatan konsumsi daging ayam per kapita nasional.

Harga Panen Raya Bikin Petani Puas
| Rabu, 18 Februari 2026 | 05:05 WIB

Harga Panen Raya Bikin Petani Puas

Harga jagung di tingkat petani memang cukup stabil, yakni pada kisaran Rp 5.500 – Rp 5.600 per kilogram (kg).

Harga Emas Spot Tertekan Libur Imlek
| Rabu, 18 Februari 2026 | 05:00 WIB

Harga Emas Spot Tertekan Libur Imlek

Harga emas kembali di bawah US$5.000. Ternyata, libur Imlek hingga geopolitik jadi pemicu utama. Pahami dampaknya pada investasi Anda. 

Tak Hanya Melesat, Bisnis Paylater Juga Semakin Sehat
| Rabu, 18 Februari 2026 | 04:45 WIB

Tak Hanya Melesat, Bisnis Paylater Juga Semakin Sehat

OJK mencatat penyaluran kredit paylater melompat 75,5% pada 2025 menjadi Rp 11,94 triliun, jauh melebihi pertumbuhan di 2024 yang sebesar 37,6%.

INDEKS BERITA

Terpopuler