Perusahaan Tambang Besar Akan Bayar Pajak Lebih Besar

Rabu, 23 Januari 2019 | 08:47 WIB
Perusahaan Tambang Besar Akan Bayar Pajak Lebih Besar
[]
Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah ingin menggenjot penerimaan negara dari sektor pertambangan batubara. Tekad itu tercermin dalam pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perlakuan Perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di bidang usaha pertambangan batubara.

Agaknya pemerintah memang ingin memaksimalkan penerimaan dari produsen batubara berskala besar, yakni pemegang izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Direktur eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia membenarkan, skema perpajakan PKP2B lewat beleid tersebut akan lebih besar dibandingkan tarif perpajakan sebelumnya.

"Karena pemerintah ingin memastikan, dalam hal perpanjangan izin PKP2B, pemerintah mendapatkan penerimaan negara lebih banyak sesuai amanat UU Minerba," ujar dia kepada KONTAN, Selasa (22/1).

Selain RPP Perlakuan Perpajakan dan PNBP, pemerintah ingin melonggarkan aturan perpanjangan izin usaha PKP2B. Sebelumnya, perusahaan hanya boleh mengajukan perpanjangan izin paling cepat dua tahun sebelum kontrak berakhir.

Melalui revisi keenam Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, pemerintah akan melonggarkan masa permohonan perpanjangan menjadi lima tahun sebelum kontrak berakhir.

Soal RPP Perlakuan Pajak, Hendra tidak bisa menjelaskan lebih mendetail kerangka yang diajukan pemerintah. Mengacu data yang diterima KONTAN, pemerintah akan mematok bagian negara atau dana hasil produksi batubara (DHPB) menjadi 15% dari sebelumnya 13,5%.

"Tapi kami tidak tahu info terakhir, apakah itu ada perubahan atau tidak dari RPP yang beredar sebelumnya," ucap Hendra.

Kepala Biro Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Hufron Asrofi mengakui penerimaan negara dalam paket RPP itu nantinya akan lebih besar. "Iya dong, kita harus begitu," ujar dia, tanpa membeberkan detail skema perpajakan itu.

Saat ini, Rancangan PP tersebut tinggal menunggu tanda tangan Kementerian BUMN. "Menkeu (Sri Mulyani) sudah paraf, Menteri ESDM sudah. Tinggal paraf Menko (Kemaritiman), tapi kami menunggu diparaf terlebih dulu oleh Menteri BUMN (Rini Soemarno)," ungkap Hufron.

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Rofianto Kurniawan menyampaikan, paket PP tersebut bisa segera terbit pada bulan ini. "Kami mengharapkan selesai pada bulan Januari ini," ujar dia.

Sebelumnya Rofianto mengatakan skema penerimaan negara di PP itu akan menggunakan skema campuran. Ada beberapa ketentuan perpajakan yang bersifat nail down alias persentase pajak yang bersifat tetap, namun ada pula beberapa komponen penerimaan negara yang memakai skema prevailing alias tarif bisa berubah mengikuti perubahan peraturan. "Beberapa pajak nail down dan beberapa prevailing," ungkap Rofianto.

Menganggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis(CITA) Yustinus Prastowo berpendapat, skema pungutan pajak kombinasi antara nail down dan prevailing cukup ideal.

Hal tersebut lantaran menyesuaikan kondisi dan tren perpajakan di industri pertambangan batubara di masa mendatang. "UU Minerba sebenarnya prevailing. Sementara rezim Kontrak Karya (KK) dan PKP2B memang nail down, masing-masing ada kelebihan dan kekurangan," jelas dia kepada KONTAN.

Yustinus bilang, ada konteks yang melatari penerapan skema penerimaan negara. Saat kontrak diteken dalam rezim KK dan PKP2B, itu merupakan fase awal negara membutuhkan investasi yang cukup besar.

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Bidik 5.000 Kampung Nelayan Hingga 2029
| Sabtu, 14 Februari 2026 | 09:10 WIB

Bidik 5.000 Kampung Nelayan Hingga 2029

Program ini akan dilengkapi dengan pembangunan pabrik es hingga cold storage, hingga dukungan kendaraan operasional

Kebut Belanja Kejar Ekonomi Tumbuh 6%
| Sabtu, 14 Februari 2026 | 08:54 WIB

Kebut Belanja Kejar Ekonomi Tumbuh 6%

Belanja negara Rp809 triliun digelontorkan di awal 2026. Mampukah dorong ekonomi RI tumbuh 6%? Cari tahu pendorong lainnya!

IHSG Sepekan Menguat, Diwarnai Beragam Sentimen Domestik
| Sabtu, 14 Februari 2026 | 07:21 WIB

IHSG Sepekan Menguat, Diwarnai Beragam Sentimen Domestik

Pasar saham di akhir pekan melemah, akibat aksi ambil untung atau profit taking menjelang libur panjang Imlek.

Ini Dia Sektor Paling Cuan di Tahun Kuda Api
| Sabtu, 14 Februari 2026 | 07:19 WIB

Ini Dia Sektor Paling Cuan di Tahun Kuda Api

Sektor bisnis yang memiliki elemen logam dan kayu dinilai menjadi unggulan pada tahun kuda api kali ini

Genteng dan Beras
| Sabtu, 14 Februari 2026 | 07:10 WIB

Genteng dan Beras

Gentengisasi Prabowo mengingatkan kebijakan mantan mertuanya, Soeharto seperti merekayasa selera lidah orang Indonesia hingga bergantung beras.

Pembelajaran Oil Booming dari Meksiko
| Sabtu, 14 Februari 2026 | 07:00 WIB

Pembelajaran Oil Booming dari Meksiko

Meksiko harus membayar mahal salah mengelola sumber daya alam yakni berupa minyak bumi yang melimpah.

Fondasi Bisnis SCG Semakin Kokoh
| Sabtu, 14 Februari 2026 | 06:54 WIB

Fondasi Bisnis SCG Semakin Kokoh

Setoran bisnis SCG di Indonesia disebut berkontribusi signifikan terhadap resiliensi bisnis perusahaan secara keseluruhan.

Tips CEO Sucor Sekuritas: Jangan Lawan Tren Pasar Saham
| Sabtu, 14 Februari 2026 | 06:15 WIB

Tips CEO Sucor Sekuritas: Jangan Lawan Tren Pasar Saham

CEO Sucor Sekuritas raup untung besar saat IHSG anjlok karena Covid-19. Simak strategi agresifnya agar bisa cuan

Rupiah Terseret Data Ekonomi dalam Sepekan Ini
| Sabtu, 14 Februari 2026 | 06:00 WIB

Rupiah Terseret Data Ekonomi dalam Sepekan Ini

Rupiah melemah harian namun menguat dalam sepekan terakhir. Ketahui faktor pendorong dan proyeksinya pekan depan

Tanpa Insentif, Bisnis Kredit Motor Listrik Terancam Melambat
| Sabtu, 14 Februari 2026 | 05:15 WIB

Tanpa Insentif, Bisnis Kredit Motor Listrik Terancam Melambat

Pemerintah tak memperpanjang subsidi sebesar Rp 7,5 juta untuk pembelian sepeda motor listrik mulai tahun ini. 

INDEKS BERITA

Terpopuler