Perusahaan Tambang Besar Akan Bayar Pajak Lebih Besar

Rabu, 23 Januari 2019 | 08:47 WIB
Perusahaan Tambang Besar Akan Bayar Pajak Lebih Besar
[]
Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah ingin menggenjot penerimaan negara dari sektor pertambangan batubara. Tekad itu tercermin dalam pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perlakuan Perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di bidang usaha pertambangan batubara.

Agaknya pemerintah memang ingin memaksimalkan penerimaan dari produsen batubara berskala besar, yakni pemegang izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Direktur eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia membenarkan, skema perpajakan PKP2B lewat beleid tersebut akan lebih besar dibandingkan tarif perpajakan sebelumnya.

"Karena pemerintah ingin memastikan, dalam hal perpanjangan izin PKP2B, pemerintah mendapatkan penerimaan negara lebih banyak sesuai amanat UU Minerba," ujar dia kepada KONTAN, Selasa (22/1).

Selain RPP Perlakuan Perpajakan dan PNBP, pemerintah ingin melonggarkan aturan perpanjangan izin usaha PKP2B. Sebelumnya, perusahaan hanya boleh mengajukan perpanjangan izin paling cepat dua tahun sebelum kontrak berakhir.

Melalui revisi keenam Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, pemerintah akan melonggarkan masa permohonan perpanjangan menjadi lima tahun sebelum kontrak berakhir.

Soal RPP Perlakuan Pajak, Hendra tidak bisa menjelaskan lebih mendetail kerangka yang diajukan pemerintah. Mengacu data yang diterima KONTAN, pemerintah akan mematok bagian negara atau dana hasil produksi batubara (DHPB) menjadi 15% dari sebelumnya 13,5%.

"Tapi kami tidak tahu info terakhir, apakah itu ada perubahan atau tidak dari RPP yang beredar sebelumnya," ucap Hendra.

Kepala Biro Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Hufron Asrofi mengakui penerimaan negara dalam paket RPP itu nantinya akan lebih besar. "Iya dong, kita harus begitu," ujar dia, tanpa membeberkan detail skema perpajakan itu.

Saat ini, Rancangan PP tersebut tinggal menunggu tanda tangan Kementerian BUMN. "Menkeu (Sri Mulyani) sudah paraf, Menteri ESDM sudah. Tinggal paraf Menko (Kemaritiman), tapi kami menunggu diparaf terlebih dulu oleh Menteri BUMN (Rini Soemarno)," ungkap Hufron.

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Rofianto Kurniawan menyampaikan, paket PP tersebut bisa segera terbit pada bulan ini. "Kami mengharapkan selesai pada bulan Januari ini," ujar dia.

Sebelumnya Rofianto mengatakan skema penerimaan negara di PP itu akan menggunakan skema campuran. Ada beberapa ketentuan perpajakan yang bersifat nail down alias persentase pajak yang bersifat tetap, namun ada pula beberapa komponen penerimaan negara yang memakai skema prevailing alias tarif bisa berubah mengikuti perubahan peraturan. "Beberapa pajak nail down dan beberapa prevailing," ungkap Rofianto.

Menganggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis(CITA) Yustinus Prastowo berpendapat, skema pungutan pajak kombinasi antara nail down dan prevailing cukup ideal.

Hal tersebut lantaran menyesuaikan kondisi dan tren perpajakan di industri pertambangan batubara di masa mendatang. "UU Minerba sebenarnya prevailing. Sementara rezim Kontrak Karya (KK) dan PKP2B memang nail down, masing-masing ada kelebihan dan kekurangan," jelas dia kepada KONTAN.

Yustinus bilang, ada konteks yang melatari penerapan skema penerimaan negara. Saat kontrak diteken dalam rezim KK dan PKP2B, itu merupakan fase awal negara membutuhkan investasi yang cukup besar.

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

IHSG Terbebani Saham Terkonsentrasi Tinggi, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Selasa, 07 April 2026 | 05:45 WIB

IHSG Terbebani Saham Terkonsentrasi Tinggi, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Di tengah beragam sentimen eksternal dan internal, saham-saham ini layak dipertimbangkan untuk koleksi. 

Berburu Cuan dari Saham Emiten Penyebar Dividen
| Selasa, 07 April 2026 | 05:35 WIB

Berburu Cuan dari Saham Emiten Penyebar Dividen

Di pekan ini, ada beberapa emiten pembagi dividen yang bakal memasuki tahap cum dividen. Saham ini memiliki potensi jangka pendek menjanjikan.​

Reksadana Pasar Uang Tetap Untung, Mengapa Lainnya Rontok?
| Selasa, 07 April 2026 | 05:30 WIB

Reksadana Pasar Uang Tetap Untung, Mengapa Lainnya Rontok?

Mayoritas reksadana jeblok di kuartal I-2026, reksadana saham paling parah. Ada faktor geopolitik dan ekonomi domestik yang menekan

Bisnis Kabel Ditopang Proyek Kelistrikan
| Selasa, 07 April 2026 | 05:15 WIB

Bisnis Kabel Ditopang Proyek Kelistrikan

Salah satu penopangnya adalah penambahan transmisi yang akan dibangun mengikuti RUPTL sepuluh tahun ke depan, yaitu periode 2025-2034.

Konsolidasi, MI Pelat Merah Bisa Kian Cuan
| Selasa, 07 April 2026 | 05:15 WIB

Konsolidasi, MI Pelat Merah Bisa Kian Cuan

Danantara mulai mengeksekusi penggabungan perusahaan manajer investasi (MI) di lingkungan pelat merah. 

IHSG Anjlok Parah Efek Konflik Global dan HSC, Intip Prediksi Hari Ini (7/4)
| Selasa, 07 April 2026 | 05:00 WIB

IHSG Anjlok Parah Efek Konflik Global dan HSC, Intip Prediksi Hari Ini (7/4)

IHSG mengakumulasi pelemahan 1,52% dalam lima hari perdagangan terakhir. Sedangkan sejak awal tahun, IHSG melemah 19,17%.

Astra Otoparts (AUTO) Genjot Bisnis Alat Kesehatan
| Selasa, 07 April 2026 | 04:20 WIB

Astra Otoparts (AUTO) Genjot Bisnis Alat Kesehatan

Alat kesehatan ini diintegrasikan dengan aplikasi digital dan berbasis AI untuk mendukung pelayanan kesehatan yang lebih efektif dan terintegrasi.

Ujian Ketahanan Ekonomi Indonesia
| Selasa, 07 April 2026 | 04:20 WIB

Ujian Ketahanan Ekonomi Indonesia

Pada akhirnya, ketahanan ekonomi bukan tentang menghindari guncangan, tetapi tentang kemampuan untuk tetap bergerak di tengah tekanan.

Industri Penjaminan Waspadai Risiko Kenaikan Klaim
| Selasa, 07 April 2026 | 04:15 WIB

Industri Penjaminan Waspadai Risiko Kenaikan Klaim

Kualitas kredit yang disalurkan perbankan ke segmen Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memburuk di awal tahun 2026. 

Gejolak Global Mengerek Harga Kemasan
| Selasa, 07 April 2026 | 04:10 WIB

Gejolak Global Mengerek Harga Kemasan

Harga kemasan fleksibel seperti standing pouch untuk minyak goreng, beras dan lainnya semakin tinggi karena harga bahan bakunya melonjak.

INDEKS BERITA

Terpopuler