Berita Ekonomi

Peserta JKN Aktif Menjadi Syarat Pelayanan Publik

Senin, 07 Februari 2022 | 04:10 WIB
Peserta JKN Aktif Menjadi Syarat Pelayanan Publik

Reporter: Ratih Waseso, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN untuk memperluas cakupan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mencapai 98% dari total jumlah penduduk di tahun 2024 mendatang.

Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, hingga 31 Desember 2021 lalu jumlah peserta JKN mencapai 235 juta jiwa atau 86% dari total penduduk Indonesia.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru