Peserta mandiri kelas III BPJS Kesehatan masih terima subsidi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kenaikan tarif iuran peserta mandiri Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai 1 Juli 2020 lalu memiliki konsekuensi terhadap beban subsidi yang ditanggung pemerintah tahun depan.
Seperti diketahui, per 1 Juli 2020 lalu, iuran bagi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas I mencapai Rp 150.000 per peserta per bulan, kelas II Rp 100.000 per peserta per bulan, dan kelas III Rp 42.000 per peserta per bulan.
