Peserta mandiri kelas III BPJS Kesehatan masih terima subsidi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kenaikan tarif iuran peserta mandiri Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai 1 Juli 2020 lalu memiliki konsekuensi terhadap beban subsidi yang ditanggung pemerintah tahun depan.
Seperti diketahui, per 1 Juli 2020 lalu, iuran bagi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas I mencapai Rp 150.000 per peserta per bulan, kelas II Rp 100.000 per peserta per bulan, dan kelas III Rp 42.000 per peserta per bulan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan