Reporter: Abdul Basith Bardan, Ratih Waseso | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kenaikan tarif iuran peserta mandiri Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai 1 Juli 2020 lalu memiliki konsekuensi terhadap beban subsidi yang ditanggung pemerintah tahun depan.
Seperti diketahui, per 1 Juli 2020 lalu, iuran bagi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas I mencapai Rp 150.000 per peserta per bulan, kelas II Rp 100.000 per peserta per bulan, dan kelas III Rp 42.000 per peserta per bulan.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG