KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali marak tahun ini, terutama di pusat industri Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Sektor industri tekstil dan garmen, sepatu dan mebel, mendominasi pemecatan karyawan lantaran pabrik tutup atau pindah lokasi.
Sejatinya, PHK massal ini sudah dimulai sejak 2021 dan hingga kini masih bergulir. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi memperkirakan, jumlah pekerja yang terkena PHK bakal terus bertambah dengan semakin maraknya barang-barang impor tekstil, sandang dan sepatu yang membanjiri pasar dalam negeri.
"Potensi PHK akan terus berlanjut karena harga barang impor jauh lebih murah," ungkap dia kepada KONTAN, Senin (17/6). KSPN mencatat, sebanyak 13.800 pekerja perusahaan tekstil terkena PHK selama enam bulan pertama tahun ini.
Pengamat Ketenagakerjaan Tajudin Nur Efendy mengatakan, pabrik tekstil banyak terkonsentrasi di wilayah Jawa Barat (Jabar), sehingga kasus PHK di sektor ini juga tinggi ketimbang daerah lainnya. "Jabar itu pusat industri tekstil. Tapi sekarang banyak pabrik yang tutup atau pindah ke daerah yang upah buruhnya lebih rendah daripada Jabar," ucap dia kepada KONTAN, Senin (17/6).
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah merilis jumlah PHK tahun 2024 (Januari-Maret). Jabar menjadi salah satu provinsi penyumbang PHK cukup tinggi di Indonesia.
Di atas Jabar, ada DKI Jakarta dengan 8.876 kasus PHK (lihat tabel). Namun, data ini belum mencerminkan keseluruhan kasus PHK. Kemnaker hanya mencatat PHK yang dilaporkan perusahaan melalui Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan. Merujuk data Kemnaker, ada 64.855 pekerja di Indonesia yang terkena PHK di sepanjang 2023. Sepanjang tahun lalu, pemecatan paling banyak terjadi di Jabar, yakni 19.217 orang atau 29,63% dari total pekerja ter-PHK secara nasional.
Tren PHK massal juga tergambar dari klaim BPJS Ketenagakerjaan. Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengungkapkan, pihaknya telah mencairkan manfaat jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) senilai Rp 37 miliar berupa uang tunai kepada 3.401 peserta hingga April 2024.
Adapun jumlah klaim jaminan hari tua (JHT) yang telah dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 892.000 klaim dengan total manfaat Rp 13,5 triliun. "Sebanyak 306.000 klaim di antaranya disebabkan oleh PHK dengan nominal JHT yang diberikan Rp 3,5 triliun," beber dia kepada KONTAN, Minggu (16/6).