Plafon Pinjaman Himbara ke Kopdes Hingga Rp 5 Miliar

Sabtu, 03 Mei 2025 | 09:07 WIB
Plafon Pinjaman Himbara ke Kopdes Hingga Rp 5 Miliar
[ILUSTRASI. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan memimpin Rakortas Bidang Pangan di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Senin (24/3/2025). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nz]
Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Adinda Ade Mustami

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Koperasi desa (Kopdes) Merah Putih akan mendapat pinjaman dari himpunan bank milik negara (Himbara). Dana ini akan digunakan sesuai kebutuhan untuk pengembangan Kopdes Merah Putih.

"Dana Kopdes atau koperasi kelurahan, dananya pinjaman dari Himbara. Plafonnya antara Rp 4 miliar sampai Rp 5 miliar sesuai kebutuhan," kata Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) dalam konferensi pers, Jumat (2/5). Adapun pemberian pinjaman kepada Kopdes dilakukan seperti skema pada umumnya, yakni melalui verifikasi dan pengawasan dari perbankan.

Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah Berlangganan?
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama dan gunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Business Insight
Artikel pilihan editor Kontan yang menyajikan analisis mendalam, didukung data dan investigasi.
Kontan Digital Premium Access
Paket bundling Kontan berisi Business Insight, e-paper harian dan tabloid serta arsip e-paper selama 30 hari.
Masuk untuk Melanjutkan Proses Berlangganan
Bagikan

Berita Terbaru

Tunjangan Khusus Tenaga Kesehatan di Daerah 3T
| Selasa, 01 September 2026 | 05:25 WIB

Tunjangan Khusus Tenaga Kesehatan di Daerah 3T

Kebijakan tersebut disiapkan untuk mendorong pemerataan distribusi tenaga kesehatan ke wilayah yang masih kekurangan dokter.​

Ekonomi Naik Kelas, Masyarakat Tertinggal
| Selasa, 01 September 2026 | 05:20 WIB

Ekonomi Naik Kelas, Masyarakat Tertinggal

Indonesia di posisi keempat dengan tingkat kemiskinan tertinggi versi World Bank dari 11 negara ASEAN dan beberapa negara peers                   

Lonjakan Harga Pangan Memasuki September
| Selasa, 01 September 2026 | 05:15 WIB

Lonjakan Harga Pangan Memasuki September

Harga sejumlah bahan pangan di pasaran, terutama daging ayam, mengalami lonjakan yang cukup signifikan di pasaran.

Parameter Bencana Nasional Perlu Indikator Akurat
| Selasa, 01 September 2026 | 05:05 WIB

Parameter Bencana Nasional Perlu Indikator Akurat

Mahkamah Konstitusi menitahkan penentuan paramater bencana nasional cukup menggunakan tiga indikator dari sebelumnya lima indikator.

Prediksi IHSG Selasa (1/9): Investor Cermati Inflasi dan Geopolitik
| Selasa, 01 September 2026 | 04:50 WIB

Prediksi IHSG Selasa (1/9): Investor Cermati Inflasi dan Geopolitik

IHSG mengakumulasi kenaikan 4,64% sepanjang Agustus 2026. Sedangkan sejak awal tahun, IHSG masih melemah 24,53%.

Perkuat Mitigasi Risiko, LKM Bakal Bisa Akses SLIK
| Selasa, 01 September 2026 | 04:45 WIB

Perkuat Mitigasi Risiko, LKM Bakal Bisa Akses SLIK

Aturan ini akan memberikan ruang lebih luas bagi pelaku industri untuk melakukan mitigasi risiko kredit.

Industri Alas Kaki Masih Tertekan
| Selasa, 01 September 2026 | 04:35 WIB

Industri Alas Kaki Masih Tertekan

Dari 23 subsektor industri pengolahan, hanya satu subsektor yang mengalami kontraksi, yakni industri kulit, barang dari kulit dan alas kaki

Selamat Sempurna (SMSM) Incar Pertumbuhan Pendapatan Sebesar 5%
| Selasa, 01 September 2026 | 04:20 WIB

Selamat Sempurna (SMSM) Incar Pertumbuhan Pendapatan Sebesar 5%

Sepanjang semester I-2026, SMSM membukukan penjualan Rp 2,65 triliun, meningkat 3,65% dibandingkan semester I-2025 sebesar Rp 2,55 triliun.

Menyoal Penetapan Desil DTSEN
| Selasa, 01 September 2026 | 04:10 WIB

Menyoal Penetapan Desil DTSEN

Kemensos perlu mengkaji ulang kriteria desil di DTSEN, dengan meminta masukan ke masyarakat dan melakukan uji publik.

SE Sisa Kuota Internet Langkah Tepat tapi Perlu Dinaikkan Jadi Permen Agar Mengikat
| Senin, 31 Agustus 2026 | 11:05 WIB

SE Sisa Kuota Internet Langkah Tepat tapi Perlu Dinaikkan Jadi Permen Agar Mengikat

Kemkomdigi memberi batas waktu hingga 28 September 2026 bagi operator menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban.

INDEKS BERITA