POJK Asuransi Usaha Bersama Menjadi Bumper Upaya Penolakan PNM AJB Bumiputera
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyetujui rencana penyehatan keuangan atau RPK Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (Bumiputera) lewat surat No. SR.1/D.05/2023 tanggal 10 Februari 2023. Dapat lampu hijau, skema penurunan nilai manfaat (PNM) bagi para pemegang polis pun dilaksanakan Bumiputera.
Persoalannya, skema PNM Bumiputera ini memangkas nominal uang klaim yang bakal diterima pemegang polis. Suara penolakan PNM pun bermunculan, karena nasabah menilai skema itu jelas merugikan dan dibebani kesalahan pengelolaan Bumiputera. Bahkan ancaman gugatan class action dari pemegang premi Bumiputera dari wilayah Indonesia Timur berkumandang menolak skema PNM.
