ILUSTRASI. Kantor PT. Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJB Bumiputera) di Jakarta Selatan, Kamis (5/1). KONTAN/BAihaki/5/1/2017
Reporter: Arif Ferdianto, Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyetujui rencana penyehatan keuangan atau RPK Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (Bumiputera) lewat surat No. SR.1/D.05/2023 tanggal 10 Februari 2023. Dapat lampu hijau, skema penurunan nilai manfaat (PNM) bagi para pemegang polis pun dilaksanakan Bumiputera.
Persoalannya, skema PNM Bumiputera ini memangkas nominal uang klaim yang bakal diterima pemegang polis. Suara penolakan PNM pun bermunculan, karena nasabah menilai skema itu jelas merugikan dan dibebani kesalahan pengelolaan Bumiputera. Bahkan ancaman gugatan class action dari pemegang premi Bumiputera dari wilayah Indonesia Timur berkumandang menolak skema PNM.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.