Polychem (ADMG) Kerek Kapasitas Produksi

Rabu, 26 Juni 2019 | 23:02 WIB
Polychem (ADMG) Kerek Kapasitas Produksi
[]
Reporter: Kenia Intan | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Polychem Indonesia Tbk (ADMG) berencana menambah kapasitas produksi etilena oksida (EO) sebanyak 50.000 ton per tahun. Bahan kimia tersebut untuk mendukung produksi EO derivatives (EOD) yang merupakan bahan baku produk perawatan tubuh, pengemulsi dan agrochemicals.

Penambahan kapasitas EO tersebut merupakan ekspansi tahap pertama. "Kami akan membangun pabrik, semua sudah selesai, akhir minggu ini ada pertemuan," ujar Tarunkumar N Pal, Direktur Tidak Terafiliasi PT Polychem Indonesia Tbk dalam paparan publik, Selasa (25/6).

Adapun target pemasaran EOD ke pasar domestik maupun ekspor. Sejauh ini, Polychem Indonesia sudah merambah pasar ekspor China, Australia, kawasan Asia dan kawasan Eropa.

Informasi saja, sejauh ini Polychem Indonesia memiliki kemampuan produksi EOD sebanyak 80.000 ton per tahun. Adapun EOD adalah satu dari enam produk mereka. Lima produk lain meliputi ethylene glycolchipspartially oriented yarn (POY), polyester staple fiber (PSF) dan drawn textured yarn (DTY). Total kapasitas produksi dari enam produk tersebut mencapai 443.200 ton per tahun (lihat tabel).

Selain meningkatkan kemampuan produksi EO, Polychem Indonesia berencana mengganti katalis pabrik, meremajakan mesin dan membeli mesin EO purification. Mereka meganggarkan dana belanja modal alias capital expenditure (capex) sebesar US$ 10 juta yang bersumber dari kas internal.

Hingga 31 Maret 2019, Polychem Indonesia tercatat memiliki kas dan setara kas senilai US$ 19,44 juta. Duit lancar itu bertambah 37,97% ketimbang akhir tahun lalu yakni sebesar US$ 14,09 juta.

Dari Januari-Mei 2019, Polychem Indonesia sudah menyerap 10% capex. Perusahaan tersebut menggunakannya untuk mengganti sejumlah mesin DTY lawas.

Tantangan bisnis

Meskipun ekspansi bisnis masih jalan terus, Polychem Indonesia melihat bebarapa tantangan bisnis. Tantangan dari dalam negeri berupa upah minimum kabupaten/kota (UMK) Karawang, Jawa Barat dengan catatan tertinggi di Indonesia. Sebagai informasi, Polychem Indonesia memiliki pabrik di Karawang dan Merak, Banten.

Tantangan dari luar negeri tak kalah kompleks. Manajemen Polychem Indonesia mewaspadai risiko perang dagang Amerika Serikat (AS)- China yang tak kunjung usai. Pada saat yang bersamaan, ada risiko fluktuasi kurs rupiah terhadap dollar AS dan harga bahan bakar dunia yang berpotensi mempengaruhi harga bahan baku.

Aneka tantangan bisnis tadi menyebabkan kinerja kuartal I-2019 belum bisa membaik. Penjualan bersih terhitung turun 30,16% year on year (yoy) menjadi US$ 68,74 juta. Polychem Indonesia juga menanggung rugi bersih tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk atau rugi bersih US$ 3,11 juta. Padahal pada periode yang sama tahun lalu tercatat untung bersih.

Asal tahu, sepanjang 2018 Polychem Indonesia sejatinya juga merugi hingga US$ 1,26 juta. Meskipun, catatan kerugian tersebut lebih kecil ketimbang tahun 2017 yang tercatat rugi senilai US$ 8,14 juta. Namun paling tidak, penjualan tahun lalu masih mampu tumbuh 11,95% yoy menjadi US$ 356,64 juta.

Lantaran rugi, Polychem Indonesia tidak ada membagikan dividen tahun buku 2018. "Kami mengalami kerugian sehingga kami tidak bisa membagikan dividen," kata Chandra Tjong, Sekretaris Perusahaan PT Polychem Indonesia Tbk.

Bagikan

Berita Terbaru

Agreement on Reciprocal Trade (ART) dan Industri Unggas: Ancaman Oversupply Mengintai
| Senin, 02 Maret 2026 | 12:28 WIB

Agreement on Reciprocal Trade (ART) dan Industri Unggas: Ancaman Oversupply Mengintai

Analis mempertahankan rekomendasi overweight untuk sektor poultry, dengan proyeksi dinamika supply-demand yang masih solid sepanjang 2026.

Tiga Nama yang Masuk Bursa Calon Pimpinan OJK, Dari Politikus Hingga Ahli Keuangan
| Senin, 02 Maret 2026 | 12:00 WIB

Tiga Nama yang Masuk Bursa Calon Pimpinan OJK, Dari Politikus Hingga Ahli Keuangan

Hari ini Panitia Seleksi (Pansel) menutup pendaftaran calon pengganti antarwaktu anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK).

Selat Hormuz Tutup Harga Minyak Meletup, Simak Saham-Saham Pilihan Analis
| Senin, 02 Maret 2026 | 11:23 WIB

Selat Hormuz Tutup Harga Minyak Meletup, Simak Saham-Saham Pilihan Analis

Penutupan Selat Hormuz mulai Minggu, 1 Maret 2026 sebagai imbas serangan AS-Israel ke wilayah Iran memicu kenaikan lanjutan harga minyak dunia.

Pilah-Pilih Valas Jagoan Penghasil Cuan Sekaligus Aset Hedging
| Senin, 02 Maret 2026 | 08:10 WIB

Pilah-Pilih Valas Jagoan Penghasil Cuan Sekaligus Aset Hedging

Performa major currencies mengalahkan rupiah hingga Februari ini. Manakah mata uang yang diunggulkan potensi cuannya tahun ini?

Cuan Wangi dari Saham Pengelola Sampah
| Senin, 02 Maret 2026 | 07:33 WIB

Cuan Wangi dari Saham Pengelola Sampah

Danantara dalam waktu dekat mengumumkan pemenang tender pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL).

Investor Asing Agresif di Saham Ritel Jelang Lebaran, MAPI Paling Banyak Dibeli
| Senin, 02 Maret 2026 | 07:15 WIB

Investor Asing Agresif di Saham Ritel Jelang Lebaran, MAPI Paling Banyak Dibeli

Secara historis penjualan emiten ritel di Ramadan dan Idulfitri mencatatkan pertumbuhan yang lebih baik ketimbang momentum musiman lainnya.

Dirjen Pajak: Coretax Memudahkan Pemantauan Kepatuhan Secara Lebih Efektif dan Akurat
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:30 WIB

Dirjen Pajak: Coretax Memudahkan Pemantauan Kepatuhan Secara Lebih Efektif dan Akurat

Bagaimana kesiapan Coretax dalam menampung laporan SPT Tahunan? Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto membeberkannya kepada Jurnalis KONTAN.

Bukan Cuma Denda, Ini Risiko Tidak Melapor SPT Pajak
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:15 WIB

Bukan Cuma Denda, Ini Risiko Tidak Melapor SPT Pajak

Bukan cuma denda, ada risiko lain bagi yang tidak melaporkan SPT Tahunan Pajak melalui Coretx DJP. Apa saja?

Meski Modern, Masalah Masih Mendera Coretax
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:05 WIB

Meski Modern, Masalah Masih Mendera Coretax

Pelaporan SPT Tahunan untuk pertama kalinya menggunakan sistem yang baru, Coretax DJP. Tapi, masih banyak kendala yang muncul.

Pajak Incar Data Kartu Kredit
| Senin, 02 Maret 2026 | 05:42 WIB

Pajak Incar Data Kartu Kredit

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 yang merevisi PMK Nomor 228 Tahun 2017

INDEKS BERITA

Terpopuler