Potensi Pajak Karbon dan PNBP Kehutanan Untuk Ekonomi Hijau
Oleh Anita Iskandar
- Tenaga Pengkaji Bidang PNBP pada Ditjen Anggaran, Kementerian Keuangan
Rabu, 17 November 2021 | 07:30 WIB
ILUSTRASI. Anita Iskandar, Tenaga Pengkaji PNBP Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan
Reporter: Harian Kontan
| Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perpajakan Indonesia memasuki babak baru dengan adanya pajak karbon yang ada pada pasalĀ 13 Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Pajak karbon ini menegaskan komitmen Indonesia dalam menjalankan ekonomi hijau sekaligus mengatasi perubahan iklim. Pajak karbon juga akan mendukung Peraturan Presiden tentang Nilai Ekonomi Karbon .
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.