KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perpajakan Indonesia memasuki babak baru dengan adanya pajak karbon yang ada pada pasal 13 Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Pajak karbon ini menegaskan komitmen Indonesia dalam menjalankan ekonomi hijau sekaligus mengatasi perubahan iklim. Pajak karbon juga akan mendukung Peraturan Presiden tentang Nilai Ekonomi Karbon .
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.