Berita Opini

Potensi Pajak Karbon dan PNBP Kehutanan Untuk Ekonomi Hijau

Oleh Anita Iskandar - Tenaga Pengkaji Bidang PNBP pada Ditjen Anggaran, Kementerian Keuangan
Rabu, 17 November 2021 | 07:30 WIB
Potensi Pajak Karbon dan PNBP Kehutanan Untuk Ekonomi Hijau

ILUSTRASI. Anita Iskandar, Tenaga Pengkaji PNBP Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan

Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perpajakan Indonesia memasuki babak baru dengan adanya pajak karbon yang ada pada pasalĀ  13 Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Pajak karbon ini menegaskan komitmen Indonesia dalam menjalankan ekonomi hijau sekaligus mengatasi perubahan iklim. Pajak karbon juga akan mendukung Peraturan Presiden tentang Nilai Ekonomi Karbon .

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru