Potongan PPh 50% Tidak Menjawab Kebutuhan Semua Pengusaha
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Demi mengungkit perekonomian pada semester II-2020 ini, pemerintah menambah diskon pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 dari semula 30% kini naik menjadi 50%. Namun pengusaha menilai, insentif tersebut tidak menjawab seluruh kebutuhan industri.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menakar, tambahan diskon angsuran PPh Pasal 25 menjadi 50% tidak memukul rata kebutuhan seluruh wajib pajak Badan. Pasalnya, pandemi Virus Corona membuat banyak perusahaan rugi. Dengan kondisi cash flow atau arus kas beberapa perusahaan yang nyaris habis, berapapun besaran diskon tidak akan berpengaruh.
