KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tren peningkatan kasus positif Covid-19 yang masih terus berlangsung hingga kini mendorong pemerintah untuk menarik rem darurat. Efeknya adalah pemerintah pun langsung menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat atau PPKM Darurat untuk wilayah Jawa-Bali pada periode 3-20 Juli 2021. Kemudian, kebijakan PPKM Darurat itu juga diperluas ke 15 daerah lainnya yang berada di Luar Jawa dan Bali.
Pembatasan-pembatasan kegiatan masyarakat yang dilakukan tersebut menunjukkan komitmen kuat dari pemerintah untuk mengutamakan keselamatan dan kesehatan masyarakat. Ketimbang, misalnya, sekadar mengejar pertumbuhan ekonomi semata.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan