Berita Opini

PPKM Darurat, APBN dan Gotong Royong Sektor Keuangan

Oleh Pipin Prasetyono - Analis Kebijakan Ahli Muda, Badan Kebijakan Fiskal Kemkeu
Senin, 12 Juli 2021 | 07:30 WIB
PPKM Darurat, APBN dan Gotong Royong Sektor Keuangan

Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tren peningkatan kasus positif Covid-19 yang masih terus berlangsung hingga kini  mendorong pemerintah untuk  menarik rem darurat. Efeknya adalah pemerintah pun langsung  menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat  Darurat atau PPKM Darurat untuk wilayah Jawa-Bali pada periode 3-20 Juli 2021. Kemudian, kebijakan PPKM Darurat itu juga diperluas ke 15 daerah lainnya yang berada di Luar Jawa dan Bali.  

Pembatasan-pembatasan kegiatan masyarakat yang dilakukan tersebut menunjukkan komitmen kuat dari pemerintah untuk mengutamakan keselamatan dan kesehatan masyarakat. Ketimbang, misalnya, sekadar mengejar pertumbuhan ekonomi semata.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.166,81
0.50%
35,97
LQ45
935,51
0.77%
7,16
USD/IDR
16.240
0,40
EMAS
1.335.000
1,06%