KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tren peningkatan kasus positif Covid-19 yang masih terus berlangsung hingga kini mendorong pemerintah untuk menarik rem darurat. Efeknya adalah pemerintah pun langsung menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat atau PPKM Darurat untuk wilayah Jawa-Bali pada periode 3-20 Juli 2021. Kemudian, kebijakan PPKM Darurat itu juga diperluas ke 15 daerah lainnya yang berada di Luar Jawa dan Bali.
Pembatasan-pembatasan kegiatan masyarakat yang dilakukan tersebut menunjukkan komitmen kuat dari pemerintah untuk mengutamakan keselamatan dan kesehatan masyarakat. Ketimbang, misalnya, sekadar mengejar pertumbuhan ekonomi semata.
