KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Keputusan pemerintah untuk tetap menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% dinilai akan menimbulkan ketidakpastian baru. Pasalnya, tarif PPN 12% hanya akan berlaku secara selektif untuk barang mewah saja.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan, penerapan tarif PPN 12% mulai berlaku awal tahun 2025. Sebab, penerapan PPN 12% adalah amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.