PPN dan Intrusi Keadilan

Kamis, 01 Juli 2021 | 16:30 WIB
PPN dan Intrusi Keadilan
[ILUSTRASI. Michael H. Hadylaya, Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Litigasi]
Reporter: Harian Kontan | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Persoalan mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akhir-akhir ini cukup meresahkan rakyat. Isu yang simpang siur beredar soal PPN ditambah penjelasan dari pemerintah yang belum cukup memadai membuat rakyat gelisah. Benang merah yang ditangkap oleh rakyat adalah pajak naik, pengeluaran rakyat akan bertambah. Maka, kekhawatiran rakyat soal rencana pemerintah ini tidak sepenuhnya tanpa alasan.

Soalan tentang barang kebutuhan pokok ini menjadi suatu tantangan yang perlu dijelaskan pemerintah karena rancangan beleid yang beredar memang menghapus barang kebutuhan pokok sebagai jenis barang yang dikecualikan PPN. Dalam rencana perubahan Pasal 4A UU PPN, semula barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak merupakan salah satu jenis barang yang dihapus dari jenis barang yang tidak terkena PPN.

Ironisnya, penjelasan pemerintah yang beredar mengenai barang-barang kebutuhan pokok yang dijual di pasar rakyat tetap tidak terkena PPN sama sekali tidak tercermin dalam rencana amandemen beleid pajak ini. Maka, isu yang beredar mengenai bahan kebutuhan pokok yang akan mulai dikenakan PPN jauh lebih mudah dimengerti ketimbang penjelasan pemerintah karena apa yang diargumentasikan pemerintah tidak tercermin dalam draf kebijakannya.

Kalaupun ada, hanya rencana Pasal 7A yang membuka peluang bagi penentuan jenis barang kena pajak tertentu dan besaran tarifnya yang akan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Namun, hingga kini draf Peraturan Pemerintah seperti apa substansinya belum dapat dilihat.

 

Jangan terburu-buru

Sebenarnya, PPN merupakan pajak konsumsi yang terbilang cukup efektif. Bagaimana tidak, di tengah dunia yang bergerak karena konsumsi, maka pajak konsumsi adalah sebuah tambang emas tak berdasar, sangat dalam, dan menyimpan potensi yang sangat besar.

Bahkan, Alan Tait (1988) mengumpamakan PPN seperti Mata Hari, mata-mata Jerman pada saat Perang Dunia I yang sangat menawan hati, "many are tempted, many succumb, some tremble on the brink, while others leave only to return, eventually the attraction appears irresistible."

Permasalahan klasik soal PPN adalah ia merupakan pajak yang sifatnya regresif, yaitu ia mewakili persentase yang lebih besar dari penghasilan yang lebih rendah ketimbang penghasilan tinggi (Schenk & Oldman, 2007). Tapi justru inilah yang menjadi hal yang perlu direnungkan, apakah PPN adalah demi mengejar kesetaraan semata?

Pajak, secara esensial sebenarnya memang sangat dekat dengan persoalan keadilan karena pajak mendapatkan justifikasinya dari hukum dan esensi hukum adalah keadilan. Namun, persoalan keadilan inilah yang rentan digunakan semena-mena. Keadilan selalu ditarik-tarik untuk menjadi justifikasi suatu kebijakan, tanpa jelas ujung pangkalnya.

Kita perlu ingat bahwa keberadaan pajak bukan ditujukan supaya semua orang merasakan penderitaan yang sama. Departemen Urusan Fiskal IMF (1998) pun mengakui bahwa efek redistributive tax policies terutama di masa globalisasi telah mengecil, dan pembuat kebijakan seharusnya fokus pada mengembangkan "a broadly based, efficient, and easily administered tax system with moderate marginal rates."

Persoalan peningkatan PPN maupun wacana multi tarif seharusnya ditinjau ulang. Pertama, multi tarif akan menimbulkan kesulitan pelaksanaan di lapangan kelak, paling tidak pemerintah harus mengeluarkan berbagai aturan turunan untuk mengatur pengejawantahan hasil revisi undang-undang.

Kedua, kenaikan tarif PPN dan perbedaan tarif justru menimbulkan pertanyaan tentang justifikasi yang digunakan pemerintah untuk melakukan perbedaan tersebut. Perdebatan soal adil tak adil akan semakin panjang.

Ketiga, karena PPN adalah indirect tax, pada akhirnya rakyat sebagai konsumen lah yang akan menanggung beban. Tak soal rakyat mampu ataupun tidak, kedua golongan ini adalah rakyat. Keempat, tidak ada jaminan rakyat dari golongan mampu tidak akan membeli kebutuhan pokok yang sama dengan rakyat golongan tidak mampu di pasar.

Maka, fokus kita hari ini pun harusnya bukanlah soal mengapa orang kaya merasa lebih ringan membayar pajak dibandingkan orang miskin. Tujuan pembenahan pajak harusnya adalah tentang bagaimana membangun sistem yang efisien. Kita harus menghilangkan jauh-jauh asumsi bahwa tarif pajak yang tinggi adalah prestasi, maupun tarif pajak yang tinggi adalah adil.

Oleh karena itu, saat ini bukanlah waktu yang tepat untuk membahas kenaikan pajak apapun terutama PPN apalagi untuk kebutuhan pokok. Untuk itu, DPR seharusnya hadir untuk melihat betapa besar dampak pembahasan revisi beleid pajak ini bagi rakyat, terutama di tengah kondisi pandemi.

 

Persoalan sensitif

Secara garis besar, DPR perlu berpijak pada posisi pajak yang rendah untuk semua rakyat. Saat ini, yang kita butuhkan justru pajak yang rendah, terutama bagi kelas menengah. Praktis, dengan kebijakan pemerintah yang ada saat ini, mereka menjadi kaum termarjinal. Di satu sisi tidak bisa mendapatkan bantuan pemerintah, namun untuk membiayai hidup sendiri pun pas-pasan.

Pajak yang rendah akan memaksa pemerintah untuk merampingkan personalianya dan pada gilirannya berarti urusan pemerintah harus semakin sedikit agar sesuai dengan jumlah personalia yang dapat dibiayainya. Semakin sedikit urusan pemerintah, artinya semakin sedikit perizinan yang harus dilalui warga, birokrasi bisa dipangkas, dan hal ini sesuai dengan cita-cita Presiden Jokowi untuk melakukan deregulasi.

Selain itu, pemerintah akan dipaksa agar lebih kreatif untuk mendapatkan sumber-sumber penghasilan di luar pajak, memaksimalkan peranan BUMN, dan melakukan efisiensi anggaran. Politisi juga tidak akan tergoda seenaknya untuk mengumbar program gratis, kartu ini itu karena harus berhadapan dengan budget yang terbatas. Maka, meminjam sedikit dialog Syubah Asa saat memerankan DN Aidit, pajak adalah kunci.

DPR harus mampu untuk memaksa pemerintah datang justru dengan usulan meringankan pajak, bukan sebaliknya. DPR perlu mengingat apa yang disampaikan Ronald Reagan, "Government does not tax to get the money it needs; government always finds a need for the money it gets."

Pajak, disadari atau tidak, adalah salah satu kendali terakhir yang dimiliki rakyat untuk memastikan pemerintah yang eksis adalah pemerintah yang melayani, bukan pemerintah yang mengeksploitasi rakyatnya. Sensitivitas pajak, bukan sekedar soal beban yang ditimbulkannya pada rakyat, tapi pada peran strategisnya dalam check and balances kekuasaan.

 

Bagikan

Berita Terbaru

Pergerakan Rupiah Menanti Hasil RDG BI
| Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:30 WIB

Pergerakan Rupiah Menanti Hasil RDG BI

Investor kembali risk on ke emerging market, terlihat dari yield SBN yang turun setelah data ketenagakerjaan dan inflasi AS melemah

Meski Dolar Melemah, Valuta Asia Masih Sulit Terangkat
| Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:15 WIB

Meski Dolar Melemah, Valuta Asia Masih Sulit Terangkat

Indeks dolar AS diperdagangkan di kisaran 99,5 pada Selasa (18/8), atau bertahan di dekat level terendah dalam dua bulan terakhir

Melihat Prospek Saham HMSP
| Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:07 WIB

Melihat Prospek Saham HMSP

Salah satu katalis utama bagi emiten rokok, berasal dari kebijakan pemerintah yang memastikan tidak menaikkan tarif cukai rokok 2027.

Kurs Garuda Berisiko Meleset dari Asumsi
| Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:00 WIB

Kurs Garuda Berisiko Meleset dari Asumsi

Asumsi kurs rupiah di RAPBN 2027 berisiko meleset akibat tekanan global dan kebutuhan valas.             

Permintaan Gedung Pameran Diprediksi Terus Melonjak
| Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:00 WIB

Permintaan Gedung Pameran Diprediksi Terus Melonjak

Manajemen JICC menyebut pesanan gedung atau venue penyelenggaraan acara sudah penuh hingga bulan November 2026.

Desil Baru Kurang Tepat Sasaran? Ekonom Ingatkan Resikonya
| Rabu, 19 Agustus 2026 | 05:58 WIB

Desil Baru Kurang Tepat Sasaran? Ekonom Ingatkan Resikonya

Pengamat menyebut sistem desil DTSEN tidak mencerminkan kemampuan finansial sebenarnya, risikonya muncul di beberapa lapisan.

Peluang Cuan dari Unitlink Pasar Uang
| Rabu, 19 Agustus 2026 | 05:45 WIB

Peluang Cuan dari Unitlink Pasar Uang

Rata-rata imbal hasil unitlink pasar uang mencapai 1,98% secara sejak awala tahun alias year to date per Juli 2026. 

Daftar Saham HSC Masih Terus Bertambah, Segelintir Emiten Berupaya Untuk Keluar
| Rabu, 19 Agustus 2026 | 05:31 WIB

Daftar Saham HSC Masih Terus Bertambah, Segelintir Emiten Berupaya Untuk Keluar

Hingga 18 Agustus 2026, tercatat ada 56 saham yang masuk dalam daftar shareholding concentration (HSC) Bursa Efek Indonesia (BEI).

Utang Luar Negeri Tembus US$ 453 Miliar
| Rabu, 19 Agustus 2026 | 05:30 WIB

Utang Luar Negeri Tembus US$ 453 Miliar

Kenaikan ini terutama didorong ULN publik, sementara kontraksi ULN swasta mulai menyempit.                

Pelayaran Nasional Ekalaya (ELPI) Menggenggam Kontrak Senilai Rp 582,76 Miliar
| Rabu, 19 Agustus 2026 | 05:20 WIB

Pelayaran Nasional Ekalaya (ELPI) Menggenggam Kontrak Senilai Rp 582,76 Miliar

Sepanjang semester I-2026, perusahaan membukukan kontrak jangka panjang dan jangka pendek di pasar domestik dan internasional.

INDEKS BERITA

Terpopuler