PPN dan Intrusi Keadilan

Kamis, 01 Juli 2021 | 16:30 WIB
PPN dan Intrusi Keadilan
[ILUSTRASI. Michael H. Hadylaya, Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Litigasi]
Reporter: Harian Kontan | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Persoalan mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akhir-akhir ini cukup meresahkan rakyat. Isu yang simpang siur beredar soal PPN ditambah penjelasan dari pemerintah yang belum cukup memadai membuat rakyat gelisah. Benang merah yang ditangkap oleh rakyat adalah pajak naik, pengeluaran rakyat akan bertambah. Maka, kekhawatiran rakyat soal rencana pemerintah ini tidak sepenuhnya tanpa alasan.

Soalan tentang barang kebutuhan pokok ini menjadi suatu tantangan yang perlu dijelaskan pemerintah karena rancangan beleid yang beredar memang menghapus barang kebutuhan pokok sebagai jenis barang yang dikecualikan PPN. Dalam rencana perubahan Pasal 4A UU PPN, semula barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak merupakan salah satu jenis barang yang dihapus dari jenis barang yang tidak terkena PPN.

Ironisnya, penjelasan pemerintah yang beredar mengenai barang-barang kebutuhan pokok yang dijual di pasar rakyat tetap tidak terkena PPN sama sekali tidak tercermin dalam rencana amandemen beleid pajak ini. Maka, isu yang beredar mengenai bahan kebutuhan pokok yang akan mulai dikenakan PPN jauh lebih mudah dimengerti ketimbang penjelasan pemerintah karena apa yang diargumentasikan pemerintah tidak tercermin dalam draf kebijakannya.

Kalaupun ada, hanya rencana Pasal 7A yang membuka peluang bagi penentuan jenis barang kena pajak tertentu dan besaran tarifnya yang akan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Namun, hingga kini draf Peraturan Pemerintah seperti apa substansinya belum dapat dilihat.

 

Jangan terburu-buru

Sebenarnya, PPN merupakan pajak konsumsi yang terbilang cukup efektif. Bagaimana tidak, di tengah dunia yang bergerak karena konsumsi, maka pajak konsumsi adalah sebuah tambang emas tak berdasar, sangat dalam, dan menyimpan potensi yang sangat besar.

Bahkan, Alan Tait (1988) mengumpamakan PPN seperti Mata Hari, mata-mata Jerman pada saat Perang Dunia I yang sangat menawan hati, "many are tempted, many succumb, some tremble on the brink, while others leave only to return, eventually the attraction appears irresistible."

Permasalahan klasik soal PPN adalah ia merupakan pajak yang sifatnya regresif, yaitu ia mewakili persentase yang lebih besar dari penghasilan yang lebih rendah ketimbang penghasilan tinggi (Schenk & Oldman, 2007). Tapi justru inilah yang menjadi hal yang perlu direnungkan, apakah PPN adalah demi mengejar kesetaraan semata?

Pajak, secara esensial sebenarnya memang sangat dekat dengan persoalan keadilan karena pajak mendapatkan justifikasinya dari hukum dan esensi hukum adalah keadilan. Namun, persoalan keadilan inilah yang rentan digunakan semena-mena. Keadilan selalu ditarik-tarik untuk menjadi justifikasi suatu kebijakan, tanpa jelas ujung pangkalnya.

Kita perlu ingat bahwa keberadaan pajak bukan ditujukan supaya semua orang merasakan penderitaan yang sama. Departemen Urusan Fiskal IMF (1998) pun mengakui bahwa efek redistributive tax policies terutama di masa globalisasi telah mengecil, dan pembuat kebijakan seharusnya fokus pada mengembangkan "a broadly based, efficient, and easily administered tax system with moderate marginal rates."

Persoalan peningkatan PPN maupun wacana multi tarif seharusnya ditinjau ulang. Pertama, multi tarif akan menimbulkan kesulitan pelaksanaan di lapangan kelak, paling tidak pemerintah harus mengeluarkan berbagai aturan turunan untuk mengatur pengejawantahan hasil revisi undang-undang.

Kedua, kenaikan tarif PPN dan perbedaan tarif justru menimbulkan pertanyaan tentang justifikasi yang digunakan pemerintah untuk melakukan perbedaan tersebut. Perdebatan soal adil tak adil akan semakin panjang.

Ketiga, karena PPN adalah indirect tax, pada akhirnya rakyat sebagai konsumen lah yang akan menanggung beban. Tak soal rakyat mampu ataupun tidak, kedua golongan ini adalah rakyat. Keempat, tidak ada jaminan rakyat dari golongan mampu tidak akan membeli kebutuhan pokok yang sama dengan rakyat golongan tidak mampu di pasar.

Maka, fokus kita hari ini pun harusnya bukanlah soal mengapa orang kaya merasa lebih ringan membayar pajak dibandingkan orang miskin. Tujuan pembenahan pajak harusnya adalah tentang bagaimana membangun sistem yang efisien. Kita harus menghilangkan jauh-jauh asumsi bahwa tarif pajak yang tinggi adalah prestasi, maupun tarif pajak yang tinggi adalah adil.

Oleh karena itu, saat ini bukanlah waktu yang tepat untuk membahas kenaikan pajak apapun terutama PPN apalagi untuk kebutuhan pokok. Untuk itu, DPR seharusnya hadir untuk melihat betapa besar dampak pembahasan revisi beleid pajak ini bagi rakyat, terutama di tengah kondisi pandemi.

 

Persoalan sensitif

Secara garis besar, DPR perlu berpijak pada posisi pajak yang rendah untuk semua rakyat. Saat ini, yang kita butuhkan justru pajak yang rendah, terutama bagi kelas menengah. Praktis, dengan kebijakan pemerintah yang ada saat ini, mereka menjadi kaum termarjinal. Di satu sisi tidak bisa mendapatkan bantuan pemerintah, namun untuk membiayai hidup sendiri pun pas-pasan.

Pajak yang rendah akan memaksa pemerintah untuk merampingkan personalianya dan pada gilirannya berarti urusan pemerintah harus semakin sedikit agar sesuai dengan jumlah personalia yang dapat dibiayainya. Semakin sedikit urusan pemerintah, artinya semakin sedikit perizinan yang harus dilalui warga, birokrasi bisa dipangkas, dan hal ini sesuai dengan cita-cita Presiden Jokowi untuk melakukan deregulasi.

Selain itu, pemerintah akan dipaksa agar lebih kreatif untuk mendapatkan sumber-sumber penghasilan di luar pajak, memaksimalkan peranan BUMN, dan melakukan efisiensi anggaran. Politisi juga tidak akan tergoda seenaknya untuk mengumbar program gratis, kartu ini itu karena harus berhadapan dengan budget yang terbatas. Maka, meminjam sedikit dialog Syubah Asa saat memerankan DN Aidit, pajak adalah kunci.

DPR harus mampu untuk memaksa pemerintah datang justru dengan usulan meringankan pajak, bukan sebaliknya. DPR perlu mengingat apa yang disampaikan Ronald Reagan, "Government does not tax to get the money it needs; government always finds a need for the money it gets."

Pajak, disadari atau tidak, adalah salah satu kendali terakhir yang dimiliki rakyat untuk memastikan pemerintah yang eksis adalah pemerintah yang melayani, bukan pemerintah yang mengeksploitasi rakyatnya. Sensitivitas pajak, bukan sekedar soal beban yang ditimbulkannya pada rakyat, tapi pada peran strategisnya dalam check and balances kekuasaan.

 

Bagikan

Berita Terbaru

Profil Emiten JEXC: Siap Ekspansi Memperluas Jaringan Usai IPO
| Minggu, 19 Juli 2026 | 14:28 WIB

Profil Emiten JEXC: Siap Ekspansi Memperluas Jaringan Usai IPO

Mencermati rencana bisnis dan profil emiten PT Nitrasanata Dharma Tbk (JECX) usai melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI)

Direktur Doo Financial Futures Rudi Anto: Dapat Cuan dari Investasi Valas
| Minggu, 19 Juli 2026 | 14:22 WIB

Direktur Doo Financial Futures Rudi Anto: Dapat Cuan dari Investasi Valas

Pengalaman panjang di industri pialang berjangka membuat Rudi Anto tetap memilih valas dan komoditas sebagai instrumen investasi utama 

Menyikapi Koreksi Dana Kelolaan Reksadana
| Minggu, 19 Juli 2026 | 14:17 WIB

Menyikapi Koreksi Dana Kelolaan Reksadana

Strategi terbaik kembali ke profil risiko masing-masing. Investor konservatif tidak perlu meninggalkan reksadana pasar uang.

Euforia Piala Dunia, Investasi Jersey Sepak Bola Kian Menggoda
| Minggu, 19 Juli 2026 | 14:16 WIB

Euforia Piala Dunia, Investasi Jersey Sepak Bola Kian Menggoda

Jersey sepak bola, khususnya yang memiliki nilai sejarah tinggi, semakin diminati kolektor dunia dan punya daya tarik investasi

Levi's Resmi Masuk Portofolio Sinar Eka Selaras, Prospek Saham ERAL Dinilai Menarik
| Minggu, 19 Juli 2026 | 12:30 WIB

Levi's Resmi Masuk Portofolio Sinar Eka Selaras, Prospek Saham ERAL Dinilai Menarik

Sepanjang 2025, pertumbuhan kategori lifestyle yang menaungi merek-merek fesyen dan gaya hidup melonjak 173%.

Biaya Spektrum 5G Lebih Ringan, Namun Beban Investasi Operator Belum Berakhir
| Minggu, 19 Juli 2026 | 12:00 WIB

Biaya Spektrum 5G Lebih Ringan, Namun Beban Investasi Operator Belum Berakhir

Arus kas bebas (FCF) TLKM tahun ini mencapai Rp 32,2 triliun, jauh melampaui biaya lelang yang harus ditanggung.

Anomali Saham ANTM; Rebound Saat Emas Koreksi, Analis Ingatkan Risiko Value Trap
| Minggu, 19 Juli 2026 | 11:30 WIB

Anomali Saham ANTM; Rebound Saat Emas Koreksi, Analis Ingatkan Risiko Value Trap

Price to earning ratio (PER) 2026 ANTM di kisaran 10,1 kali, di bawah rata-rata historis lima tahun sebesar 12,9 kali.

Saham SSMS Terus Menanjak Sejak Akhir Juni, Akuisisi SML dan Refinery II Jadi Katalis
| Minggu, 19 Juli 2026 | 10:30 WIB

Saham SSMS Terus Menanjak Sejak Akhir Juni, Akuisisi SML dan Refinery II Jadi Katalis

Sejak 30 Juni 2026 hingga 17 Juli 2026, harga saham SSMS telah naik secara akumulatif sebesar 31,47%.

Prospek Bisnis Amonia Masih Potensial, Saham ESSA Layak Dikoleksi?
| Minggu, 19 Juli 2026 | 10:00 WIB

Prospek Bisnis Amonia Masih Potensial, Saham ESSA Layak Dikoleksi?

Kenaikan harga saham ESSA dalam seminggu terakhir ini, memang mencerminkan respons pasar terhadap kombinasi sejumlah sentimen positif.

Pengusaha Dalam Negeri Lebih Irit Berinvestasi
| Minggu, 19 Juli 2026 | 06:50 WIB

Pengusaha Dalam Negeri Lebih Irit Berinvestasi

Realisasi PMDN pada periode April-Juni 2026 tercatat sebesar Rp 254,1 triliun, turun 7,8% jika dibandingkan realisasi di kuartal II-2025

INDEKS BERITA

Terpopuler