PPN dan Intrusi Keadilan

Kamis, 01 Juli 2021 | 16:30 WIB
PPN dan Intrusi Keadilan
[ILUSTRASI. Michael H. Hadylaya, Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Litigasi]
Reporter: Harian Kontan | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Persoalan mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akhir-akhir ini cukup meresahkan rakyat. Isu yang simpang siur beredar soal PPN ditambah penjelasan dari pemerintah yang belum cukup memadai membuat rakyat gelisah. Benang merah yang ditangkap oleh rakyat adalah pajak naik, pengeluaran rakyat akan bertambah. Maka, kekhawatiran rakyat soal rencana pemerintah ini tidak sepenuhnya tanpa alasan.

Soalan tentang barang kebutuhan pokok ini menjadi suatu tantangan yang perlu dijelaskan pemerintah karena rancangan beleid yang beredar memang menghapus barang kebutuhan pokok sebagai jenis barang yang dikecualikan PPN. Dalam rencana perubahan Pasal 4A UU PPN, semula barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak merupakan salah satu jenis barang yang dihapus dari jenis barang yang tidak terkena PPN.

Ironisnya, penjelasan pemerintah yang beredar mengenai barang-barang kebutuhan pokok yang dijual di pasar rakyat tetap tidak terkena PPN sama sekali tidak tercermin dalam rencana amandemen beleid pajak ini. Maka, isu yang beredar mengenai bahan kebutuhan pokok yang akan mulai dikenakan PPN jauh lebih mudah dimengerti ketimbang penjelasan pemerintah karena apa yang diargumentasikan pemerintah tidak tercermin dalam draf kebijakannya.

Kalaupun ada, hanya rencana Pasal 7A yang membuka peluang bagi penentuan jenis barang kena pajak tertentu dan besaran tarifnya yang akan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Namun, hingga kini draf Peraturan Pemerintah seperti apa substansinya belum dapat dilihat.

 

Jangan terburu-buru

Sebenarnya, PPN merupakan pajak konsumsi yang terbilang cukup efektif. Bagaimana tidak, di tengah dunia yang bergerak karena konsumsi, maka pajak konsumsi adalah sebuah tambang emas tak berdasar, sangat dalam, dan menyimpan potensi yang sangat besar.

Bahkan, Alan Tait (1988) mengumpamakan PPN seperti Mata Hari, mata-mata Jerman pada saat Perang Dunia I yang sangat menawan hati, "many are tempted, many succumb, some tremble on the brink, while others leave only to return, eventually the attraction appears irresistible."

Permasalahan klasik soal PPN adalah ia merupakan pajak yang sifatnya regresif, yaitu ia mewakili persentase yang lebih besar dari penghasilan yang lebih rendah ketimbang penghasilan tinggi (Schenk & Oldman, 2007). Tapi justru inilah yang menjadi hal yang perlu direnungkan, apakah PPN adalah demi mengejar kesetaraan semata?

Pajak, secara esensial sebenarnya memang sangat dekat dengan persoalan keadilan karena pajak mendapatkan justifikasinya dari hukum dan esensi hukum adalah keadilan. Namun, persoalan keadilan inilah yang rentan digunakan semena-mena. Keadilan selalu ditarik-tarik untuk menjadi justifikasi suatu kebijakan, tanpa jelas ujung pangkalnya.

Kita perlu ingat bahwa keberadaan pajak bukan ditujukan supaya semua orang merasakan penderitaan yang sama. Departemen Urusan Fiskal IMF (1998) pun mengakui bahwa efek redistributive tax policies terutama di masa globalisasi telah mengecil, dan pembuat kebijakan seharusnya fokus pada mengembangkan "a broadly based, efficient, and easily administered tax system with moderate marginal rates."

Persoalan peningkatan PPN maupun wacana multi tarif seharusnya ditinjau ulang. Pertama, multi tarif akan menimbulkan kesulitan pelaksanaan di lapangan kelak, paling tidak pemerintah harus mengeluarkan berbagai aturan turunan untuk mengatur pengejawantahan hasil revisi undang-undang.

Kedua, kenaikan tarif PPN dan perbedaan tarif justru menimbulkan pertanyaan tentang justifikasi yang digunakan pemerintah untuk melakukan perbedaan tersebut. Perdebatan soal adil tak adil akan semakin panjang.

Ketiga, karena PPN adalah indirect tax, pada akhirnya rakyat sebagai konsumen lah yang akan menanggung beban. Tak soal rakyat mampu ataupun tidak, kedua golongan ini adalah rakyat. Keempat, tidak ada jaminan rakyat dari golongan mampu tidak akan membeli kebutuhan pokok yang sama dengan rakyat golongan tidak mampu di pasar.

Maka, fokus kita hari ini pun harusnya bukanlah soal mengapa orang kaya merasa lebih ringan membayar pajak dibandingkan orang miskin. Tujuan pembenahan pajak harusnya adalah tentang bagaimana membangun sistem yang efisien. Kita harus menghilangkan jauh-jauh asumsi bahwa tarif pajak yang tinggi adalah prestasi, maupun tarif pajak yang tinggi adalah adil.

Oleh karena itu, saat ini bukanlah waktu yang tepat untuk membahas kenaikan pajak apapun terutama PPN apalagi untuk kebutuhan pokok. Untuk itu, DPR seharusnya hadir untuk melihat betapa besar dampak pembahasan revisi beleid pajak ini bagi rakyat, terutama di tengah kondisi pandemi.

 

Persoalan sensitif

Secara garis besar, DPR perlu berpijak pada posisi pajak yang rendah untuk semua rakyat. Saat ini, yang kita butuhkan justru pajak yang rendah, terutama bagi kelas menengah. Praktis, dengan kebijakan pemerintah yang ada saat ini, mereka menjadi kaum termarjinal. Di satu sisi tidak bisa mendapatkan bantuan pemerintah, namun untuk membiayai hidup sendiri pun pas-pasan.

Pajak yang rendah akan memaksa pemerintah untuk merampingkan personalianya dan pada gilirannya berarti urusan pemerintah harus semakin sedikit agar sesuai dengan jumlah personalia yang dapat dibiayainya. Semakin sedikit urusan pemerintah, artinya semakin sedikit perizinan yang harus dilalui warga, birokrasi bisa dipangkas, dan hal ini sesuai dengan cita-cita Presiden Jokowi untuk melakukan deregulasi.

Selain itu, pemerintah akan dipaksa agar lebih kreatif untuk mendapatkan sumber-sumber penghasilan di luar pajak, memaksimalkan peranan BUMN, dan melakukan efisiensi anggaran. Politisi juga tidak akan tergoda seenaknya untuk mengumbar program gratis, kartu ini itu karena harus berhadapan dengan budget yang terbatas. Maka, meminjam sedikit dialog Syubah Asa saat memerankan DN Aidit, pajak adalah kunci.

DPR harus mampu untuk memaksa pemerintah datang justru dengan usulan meringankan pajak, bukan sebaliknya. DPR perlu mengingat apa yang disampaikan Ronald Reagan, "Government does not tax to get the money it needs; government always finds a need for the money it gets."

Pajak, disadari atau tidak, adalah salah satu kendali terakhir yang dimiliki rakyat untuk memastikan pemerintah yang eksis adalah pemerintah yang melayani, bukan pemerintah yang mengeksploitasi rakyatnya. Sensitivitas pajak, bukan sekedar soal beban yang ditimbulkannya pada rakyat, tapi pada peran strategisnya dalam check and balances kekuasaan.

 

Bagikan

Berita Terbaru

Rupiah di Ambang Pintu Rp 18.000, Bahaya Laten Ekonomi RI Makin Mengintai!
| Kamis, 04 Juni 2026 | 06:18 WIB

Rupiah di Ambang Pintu Rp 18.000, Bahaya Laten Ekonomi RI Makin Mengintai!

Intervensi pasar sulit memberikan hasil optimal jika ketidakpastian fiskal dan persepsi risiko terhadap Indonesia tidak segera diperbaiki.

Pemesanan ST016 Lampaui Target, Kupon Mengambang Jadi Magnet Investor
| Kamis, 04 Juni 2026 | 06:15 WIB

Pemesanan ST016 Lampaui Target, Kupon Mengambang Jadi Magnet Investor

ST016 sukses meraih pesanan Rp22,62 triliun, lebihi dari target Rp 20 triliun. Temukan alasan kuponnya lebih menarik dibanding SBN ritel lain.

Ujian BGN
| Kamis, 04 Juni 2026 | 06:10 WIB

Ujian BGN

Pemerintah harus memastikan pergantian pejabat dan proses penegakan hukum tidak mengganggu pelayanan dan pelaksanaan program yang telah berjalan.

Rasio CASA Bank Swasta Terbesar Menanjak
| Kamis, 04 Juni 2026 | 06:05 WIB

Rasio CASA Bank Swasta Terbesar Menanjak

​Suku bunga naik, tapi bank tetap kebanjiran dana murah. BCA dan Bank CIMB Niaga sama-sama berhasil meningkatkan porsi CASA 

Tertekan di Kuartal I 2026, Kinerja AADI Diproyeksi Membaik di Semester II 2026
| Kamis, 04 Juni 2026 | 06:00 WIB

Tertekan di Kuartal I 2026, Kinerja AADI Diproyeksi Membaik di Semester II 2026

Laba AADI anjlok 27% akibat RKAB batubara yang belum pasti. Ketahui risiko dan prospek AADi di tahun ini

Hasil Investasi Asuransi Jiwa Terpuruk
| Kamis, 04 Juni 2026 | 05:35 WIB

Hasil Investasi Asuransi Jiwa Terpuruk

AAJI mencatat hasil investasi industri asuransi jiwa tercatat minus Rp 1,60 triliun sepanjang tiga bulan pertama 2026

KAI Siap Akuisisi INKA pada Akhir Tahun Ini
| Kamis, 04 Juni 2026 | 05:15 WIB

KAI Siap Akuisisi INKA pada Akhir Tahun Ini

Merger Kereta Api Indonesia (KAI) dan Industri Kereta Api (INKA) bisa mengurangi ketergantungan komponen kereta api impor.

Outlook Negatif Peringkat Utang Danantara Investment
| Kamis, 04 Juni 2026 | 05:15 WIB

Outlook Negatif Peringkat Utang Danantara Investment

Moody’s Ratings menetapkan peringkat Baa2 untuk instrumen investasi yang diterbitkan oleh PT Danantara Investment Management (DIM). 

Program MBG Menjadi Bancakan Korupsi Pejabat BGN
| Kamis, 04 Juni 2026 | 05:10 WIB

Program MBG Menjadi Bancakan Korupsi Pejabat BGN

Mantan petinggi BGN ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG periode 2025–2026.​

Rasa Nusantara Tetap Dijaga
| Kamis, 04 Juni 2026 | 05:00 WIB

Rasa Nusantara Tetap Dijaga

Pemerintah mulai menyiapkan layanan bagi jemaah haji Indonesia salah satunya konsumsi menjelang kedatangan gelombang kedua di Madinah.

INDEKS BERITA